Hukum Menyembelih Hewan di Malam Hari
Hukum Menyembelih Malam Hari itu bagaimana? Karena ada hadis yang melarang menyembelih pada saat malam hari.
MENYEMBELIH DI MALAM HARI, APA HUKUMNYA?
Assalamualaikum, nama saya Rachma dari mahasiswa UNISBA.
Saya orang awam dalam hal penyembelihan, setahu saya penyembelihan hewan ternak itu dilakukan dipagi hari atau siang/sore. Namun ternyta penyembelihan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21:00-03:00 AM. Sedangkan saya menemukan hadis At-Thabari, yaitu ;
اَ نَّهُ نَهَي عَنِ الذَّ بْحِ بِا للَّيْلِ
Artinya : “ Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan pada malam hari”.
dan didalam surat An-Naba-11 dan Al-Qashas 73 menjelaskan bahwa allah telah menciptakan malam dan siang silih berganti bukan secara cuma2, namun Allah menciptakan siang, malam dan mempergilirkan keduanya agar pada malam hari dapat beristirahat setelah lelah bekerja diwaktu siang. Bagaiamana ini hukum dalam penyembelihannya, terimakasih ustad.
JAWABAN
Memahami Quran dan Hadis secara langsung berpotensi menyesatkan
Pertama, perlu kami ingatkan pada anda dan semua yang baru belajar keilmuan Islam, agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari sebuah hadis sebelum menelaah kitab syarah hadis yang menganalisa tentang hadis terkait.
Juga, jangan terburu menarik kesimpulan dari penggalan ayat Al-Quran sebelum membaca penjelasan dari kitab tafsir. Karena tanpa itu akan berpotensi menyesatkan.
Suatu hadis masih harus dianalisa lebih dulu apakah statusnya sahih, hasan, dhaif (lemah) atau mauduk (palsu). Hanya hadis Sahih dan Hasan yang bisa dijadikan dalil.
Sedangkan dua yang terakhir tertolak dan tidak dianggap dalam masalah hukum. Karena tipe dua yang terakhir berpotensi bukan berasal dari Nabi.
Baca detail: Hadits Sahih, Hasan, Dhaif
Status Hadis Larangan Menyembelih di Malam Hari itu Dhaif atau Mauduk
Seandainya pun status hadis itu sahih, masih perlu dianalisa lagi apakah hadis itu bersifat umum atau terbatas pada kondisi khusus saja. Ini menjadi tugas ulama fuqaha (ahli fikih) untuk menganalisanya.
Kedua, terkait status hadis, Ibnu Mulaqqin dalam kitab Al-Badr Al-Munir, menyatakan bahwa hadis ini mauduk (palsu). Ada juga yang menyatakan dhaif. Karena, dalam rantai sanad (periwayat hadis) ada yang bernama Sulaiman bin Salamah Al-Khabairi yang diduga pembohong dan Bishr bin Ubaid yang reputasinya juga buruk.
Ibnu Hajar Asqalani dalam At-Talkhis Al-Khabir fi Takhrij Ahadis Ar-Rafi’i Al-Kabir, menyatakan:
حَدِيثُ : { أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الذَّبْحِ لَيْلًا } .الطَّبَرَانِيُّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَفِيهِ سُلَيْمَانُ بْنُ سَلَمَةَ الْخَبَائِرِيُّ، وَهُوَ مَتْرُوكٌ .
وَذَكَرَهُ عَبْدُ الْحَقِّ مِنْ حَدِيثِ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ مُرْسَلًا، وَفِيهِ مُبَشِّرُ بْنُ عُبَيْدٍ وَهُوَ مَتْرُوكٌ .أهـ
Artinya: Hadis “ Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan pada malam hari” riwayat Tabrani dari hadis Ibnu Abbas. Dalam hadis ini terdapat Sulaiman bin Salamah Al-Khabairi. Reputasinya matruk (diduga pembohong). Abdul Haq menuturkan dari sanad Atha’ bin Yasar secara mursal. Di sanadnya terdapat Mubasyir bin Ubaid yang juga matruk.
Baca detail: Hadis maudhu’, matruk, munkar dan mu’allal
Dengan demikian, maka hadis yang anda kutip tidak bisa dijadikan dalil.
Jadi, secara umum, menyembelih di waktu malam itu boleh.
Baca juga: Bagian Waris Keponakan
LARANGAN MENYEMBELIH DI MALAM HARI NAHAR (IDUL ADHA DAN TASYRIQ)
Ketiga, ada hadis serupa yang melarang menyembelih pada waktu malam. Namun konteksnya bersifat khusus, yakni untuk penyembelihan kurban pada hari raya Idul Adha dan hari tasyriq. Tidak di hari yang lain.
Hadis dari Al-Hasan Al-Bashri ia berkata:
نهي عن جذاذ الليل، وحصاد الليل، والأضحى بالليل
Artinya: Nabi melarang memotong (pohon), memanen dan berkurban di malam hari. (HR Baihaqi)
Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 8/388, status hadis ini mursal dan mauquf.
Apalagi, Al-Hasan Al-Bashri dalam hadis yang sama juga menyatakan bahwa larangan itu sudah dimansukh:
وإنما كان ذلك من شدة حال الناس فنهى عنه ثم رخص فيه
Artinya: Larangan itu disebabkan oleh sulitnya kondisi manusia maka Nabi melarangnya. Lalu (setelah itu) Nabi memberi rukhsoh (membolehkan) perbuatan tersebut (lihat, Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 8/388)
Tentang istilah hadis, baca detail:
– Hadis Mursal
– Hadis Mauquf
Pandangan mazhab empat tentang larangan menyembelih di malam hari Nahar
Larangan menyembelih kurban di malam hari pada hadis di atas pun masih menyisakan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Antara yang menyatakan tidak sah (yang berarti haram), ada yang menyatakan makruh, ada pula yang menyatakan mubah.
Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan perbedaan ulama soal ini:
أما ليلة عيد الأضحى فليست وقتا للتضحية بلا خلاف، وكذلك الليلة المتأخرة من أيام النحر، وإنما الخلاف في الليلتين أو الليالي المتوسطة بين أيام النحر . فالمالكية يقولون : لا تجزئ التضحية التي تقع في الليلتين المتوسطتين، وهما ليلتا يومي التشريق من غروب الشمس إلى طلوع الفجر . وهذا أحد قولي الحنابلة .
وقال الحنابلة والشافعية :
إن التضحية في الليالي المتوسطة تجزئ مع الكراهة، لأن الذابح قد يخطئ المذبح، وإليه ذهب إسحاق وأبو ثور والجمهور . وهو أصح القولين عند الحنابلة . واستثنى الشافعية من كراهية التضحية ليلا ما لو كان ذلك لحاجة، كاشتغاله نهارا بما يمنعه من التضحية، أو مصلحة كتيسر الفقراء ليلا، أو سهولة حضورهم . أهـ
Artinya: Adapun malam Idul Adha maka bukanlah waktu untuk menyembelih kurban berdasar kesepakatan ulama. Begitu juga malam akhir dari hari nahar (hari tasyriq).
Perbedaan ulama terdapat pada dua malam pertengahan antara hari-hari nahar. Mazhab Maliki berkata: Tidak sah berkurban yang terjadi pada dua malam pertengahan. Yaitu, dua malam dan dua hari tasyriq dari sejak terbenamnya matahari sampai terbit fajar. Ini salahsatu dari dua pendapat mazhab Maliki.
Sementara mazhab Hanbali dan Syafi’i berkata: Berkurban pada malam-malam pertengahan (dari hari tasyriq) itu sah tapi makruh. Karena orang yang menyembelih terkadang salah atas tempat sembelihannya. Ini pendapat Ishaq, Abu Saur dan jumhur ulama. Ini pendapat paling sahih menurut mazhab Hanbali.
Mazhab Syafi’i mengecualikan dari makruhnya berkurban di malam hari apabila ada hajat (diperlukan). Seperti pelaku sibuk di siang hari sehingga tidak bisa berkurban siang hari atau karena maslahat seperti mudahnya mendapatkan kaum miskin di malam hari atau mudahnya kehadiran mereka.
Baca detail: Hukum dan Cara Berkurban
Baca juga: Hukum dan Cara Akikah