Suami Tak Menafkahi Istri
Suami Tak Menafkahi Istri bagaimana hukumnya? Apakah berdosa? Bagaimana kalau kondisi istri sudah berkecukupan (kaya) secara materi?
SUAMI BERUBAH SETELAH USAHANYA BANGKRUT DAN GAGAL
Assalamu’alaikum w.w
Ijinkan saya bercerita, dan mohon pencerahannya.
Saya menikah sudah 20 tahun, anak satu orang, perempuan (umur 19 tahun). 10 tahun yang lalu, usaha suami mulai bermasalah, diawali dari (menurut cerita suami) tertipu oleh teman sendiri, sehingga modal yang kami kucurkan tidak kembali.
Sejak saat itu, suami jungkir balik berusaha mempertahankan ekonomi, namun hingga saat ini belum kunjung membaik.
ISTRI BEKERJA PENUH WAKTU
Saya sendiri, berusaha membantu dengan wiraswasta kecil-kecilan dengan hasil tidak seberapa. Namun, alhamdulillah, 1½ tahun ini saya akhirnya bekerja (penuh waktu) pada bidang ilmu yang saya pelajari, dengan penghasilan yang meskipun tidak besar, tapi lumayan untuk hidup sehari-hari.
SUAMI BANYAK TANGGUNGAN HUTANG
Permasalahan mulai timbul karena,
– banyak tanggung jawab (hutang) yang masih harus diselesaikan, sementara gaji saya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari, dan penghasilan suami tidak jelas.
– kami belum memiliki rumah sendiri. Selama ini kami menumpang di rumah kakak saya, yang kebetulan juga sudah dijual (sementara ini, kami tinggali dengan membayar sewa). Saya ingin memiliki rumah, yang meskipun kecil tapi bisa untuk tempat berteduh bagi anak kami.
– keluarga saya mulai jengah dengan sikap suami yang seolah enggan menyelesaikan tanggung jawab, bahkan terkesan menghindar (selama ini suami lebih sering di luar kota/pulau).
ISTRI JADI TULANG PUNGGUNG KELUARGA, NAFKAH SUAMI TAK CUKUP
Keluarga saya mulai melihat bahwa selama ini saya yang lebih banyak mencari nafkah, menutup kebutuhan, membayar hutang. Mereka mulai menyarankan kepada saya untuk berpikir kembali, apakah rumah tangga saya akan diteruskan atau diakhiri.
– sementara itu, keluarga suami tahunya, kondisi kami baik-baik saja. Bahkan setiap bulan masih (dengan setengah memaksa, dengan tambahan kalimat “anak durhaka”) meminta kiriman uang dari suami.
Keadaan ini saya pikir, karena tipikal mertua saya yang agak otoriter, selalu menginginkan cerita yang baik-baik saja, kalau mendengar cerita buruk bukannya memberi solusi malah tambah menghakimi. (Wallahualam…)
Saya sebenarnya sudah berpikir lama, sadar betul bahwa rumah tangga saya tidak sehat. Selain jarang pulang, suami juga jarang memberi nafkah yang cukup, sering mengabaikan saya (alat komunikasi mati berhari-hari), kalau diajak diskusi tentang pekerjaannya (apalagi tentang tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga), malah lebih emosi daripada saya.
Namun, saya pikir, perceraian juga bukan solusi terbaik.
Saya masih memikirkan anak, bahkan saya masih memikirkan bagaimana hidup suami (mantan – kalau sudah cerai), yang mungkin semakin tak tentu arah.
Saya masih membuka lebar kemungkinan untuk menata kembali rumah tangga kami, meskipun dengan beberapa syarat : nafkahi kami (isteri & anak) setiap bulan, beri kami perhatian yang selayaknya sebagai seorang ayah & suami.
Saya juga masih menghargai usahanya untuk mencari nafkah. Yang terpenting, bagaimanapun juga, saya masih sayang padanya, tidak ada sedikitpun rasa benci, meskipun seringkali kesal padanya.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana saya harus menentukan sikap terhadap suami yang demikian. Apakah rumah tangga saya harus saya pertahankan, atau saya akhiri.
2. Bagaimana saya harus bersikap menghadapi keluarga suami
3. Benar atau salahkah yang saya pikirkan, bahwa :
– suami tetap yang berkewajiban memberi nafkah
– isteri bekerja membantu mencari nafkah, itu bukan kewajiban isteri
– nafkah suami yang diberikan kepada isteri akan menjadikan kebarokahan yang lebih
4. Bagaimana hukumnya, jika uang yang dihasilkan suami diberikan kepada orang tuanya hingga tidak ada sisa yang bisa diberikan kepada isteri?
Demikian cerita dan pertanyaan saya. Mohon maaf jika terlalu panjang, atau ada kata-kata yang kurang berkenan.
Terima kasih atas bantuannya.
Wassalamu’alaikum w.w.
JAWABAN
1. Secara syariah, suami yang tidak memberi nafkah pada istrinya maka istrinya boleh tidak taat pada suami dan meminta cerai. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah
Secara negara juga demikian. Istri dibolehkan gugat cerai suami yang tak beri nafkah. Baca detail: Cerai dalam Islam
Meminta cerai adalah hak istri dalam kasus ini. Karena itu hak, maka istri bisa saja memilih untuk tetap memeprtahankan rumah tangga.
2. Beritahu mereka apa adanya.
3. Benar.
Baca detail:
– Kewajiban Ayah Menafkahi Anak
– Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya
4. Suami berdosa karena itu kewajiban suami menafkahi istri. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya
Baca juga: Hukum suami memukul istri