Bagian Waris Keponakan Perempuan
Bagian Waris Keponakan Perempuan Keponakan perempuan (bintu akhi / bintu ukhti) dalam hukum waris Islam termasuk dalam kategori kerabat dzawil arham. Yang artinya, mereka tidak akan pernah mendapatkan warisan kecuali apabila tidak ada ahli waris dari golongan utama dan kedua.
Nama Ahli Waris
24. Keponakan Perempuan dari Saudara Laki-laki Kandung (Bintu Akhi Syaqiq)
Keponakan perempuan dari saudara laki-laki kandung (bintu akhi syaqiq) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.
25. Keponakan Perempuan dari Saudara Perempuan Kandung (Bintu Ukhti Syaqiqah)
Keponakan Perempuan dari Saudara Perempuan Kandung (Bintu Ukhti Syaqiqah) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.
26. Keponakan Perempuan Saudara Laki-laki Seayah (Bintu akhi li Abi)
Anak perempuan dari saudara laki-laki seayah (bintu akhi li abi) tidak mendapat warisan sama sekali karena termasuk dzawil arham.
27. Keponakan Perempuan Saudara Seibu (Bintu akhi li Ummi)
Keponakan perempuan saudara seibu (bintu akhi li ummi) tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham.
Dapatkan buku tentang waris di sini.