Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Ahli Waris Dzawil Arham

Ahli Waris Dzawil Arham adalah golongan kerabat almarhum pewaris yang tidak mendapat warisan kecuali dalam kondisi di mana ahli waris utama dan kedua tidak ada.
Ahli Waris Dzawil Arham

Dzawil Arham (Kerabat Non Ahli Waris)

Dzawil Arham (ذوي الأرحام) dalam istilah ahli fiqih adalah kalangan kerabat yang bukan Ahli Waris Ashabul Furudh (bagian pasti) atau Ahli Waris Asabah (bagian sisa); baik laki-laki atau perempuan.[1]

Pandangan Ulama Fikih tentang Dzawil Arham

Mazhab Syafi’i dan Maliki serta Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Abbas berpendapat bahwa dzawil arham tidak mewarisi sama sekali, jadi apabila seseorang meninggal dunia tidak meninggalkan dzawil furud dan ashobah maka harta peninggalannya diserahkan kepada baitul mal dan tidak diberikan kepada dzawil arham. Dalil yang menjadi dasar mereka adalah hadis Nabi Muhammad Saw; “bahwa Rasulullah Saw. mengenakan jubah untuk beristikharah kepada Allah swt, tentang pusaka ‘Ammad dan Khalah. Kemudian Allah memberikan petunjuk bahwa untuk keduanya tidak ada hak pusaka” (HR Sa’ad al Musanadat).

Sedangkan Imam Hanafi, Imam Ahmad bin Hanbal dan kalangan muta’akhirin dari ulama madzhab Maliki dan Syafii, yang dinukil dari pendapat Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khatab berpendapat bahwa dzawil arham itu dapat mempusakai harta peninggalan apabila tidak ada dzawil furud dan ashobah karena dzawil arham lebih diprioritaskan dari baitul mal.[2]

Syarat Dzawil Arham Dapat Warisan

Para ulama mutaakhirin dari kalangan madzhab Syafi’i berpendapat bahwa dzawil arham berhak mendapat warisan dengan syarat:

a.      Tidak ada ahli waris bagian pasti kecuali suami-istri;
b.     Tidak ada ahli waris asobah.
c.      Tidak ada baitul mal yang berfungsi.[3]

Cara Membagi Warisan Ke Dzawil Arham

Dzawil Arham mendapat warisan dengan cara tanzil yakni mendudukkan keturunan ahli waris pada kedudukan pokok (induk) ahli waris asalnya dan pembagian antara laki-laki dan perempuan statusnya sama.

Pendapat yang menyatakan dzawil arham dapat mewarisi cara pembagiannya adalah dengan memposisikan ahli waris dan mendekatkannya pada mayit. Misalnya cucu perempuan dari anak perempuan menempati posisi anak perempuan.

Sistem tanzil tidak memperhitungkan ahli waris yang ada (yang masih hidup), tetapi melihat pada yang lebih dekat dari ashhabul furudh dan para ‘ashabahnya. Dengan demikian, sistem ini akan membagikan hak ahli waris yang ada sesuai dengan bagian ahli waris yang lebih dekat, yakni pokoknya. Inilah pendapat mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, juga merupakan pendapat para ulama mutakhir dari kalangan Maliki dan Syafi’i.

Untuk memperjelas pemahaman tentang sistem tanzil ini berikut contoh-contoh:

Apabila seseorang wafat dan meninggalkan cucu perempuan keturunan anak perempuan, keponakan laki-laki keturunan saudara kandung perempuan, dan keponakan perempuan keturunan saudara laki-laki seayah. Maka keadaan ini dapat dikategorikan sama dengan meninggalkan anak perempuan, saudara kandung perempuan, dan saudara laki-laki seayah.

Oleh karena itu, pembagiannya seperti berikut: anak perempuan mendapat setengah (1/2) bagian, saudara kandung perempuan mendapat setengah (1/2) bagian, sedangkan saudara laki-laki seayah tidak mendapat bagian (mahjub) disebabkan saudara kandung perempuan di sini sebagai ashabah, karena itu ia mendapatkan sisanya.

Contoh 1:

Anak kandung perempuan 1/2, Saudara kandung perempuan 1/2, Saudara laki-laki seayah mahjub.

Seseorang wafat dan meninggalkan keponakan perempuan keturunan saudara kandung perempuan, keponakan perempuan keturunan saudara perempuan seayah, keponakan laki-laki keturunan saudara perempuan seibu, dan sepupu perempuan keturunan paman kandung (saudara laki-laki seayah).

Maka pembagiannya seperti berikut:

keponakan perempuan keturunan saudara kandung perempuan mendapatkan setengah (1/2) bagian, keponakan perempuan keturunan dari saudara perempuan seayah mendapat seperenam (1/6) sebagai penyempurna dua per tiga (2/3), keponakan laki-laki keturunan saudara perempuan seibu mendapatkan seperenam (1/6) bagian secara fardh, dan sepupu perempuan anak dari paman kandung juga mendapatkan seperenam (1/6) bagian sebagai ashabah. Hal demikian dikarenakan sama saja dengan pewaris meninggalkan saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, dan paman kandung.

Contoh 2:

Saudara kandung perempuan 3/6, Saudara perempuan seayah 1/6, Saudara perempuan seibu 1/6, paman kandung 1/6
Jadi cara pembagiannya adalah dengan melihat kepada yang lebih dekat derajat kekerabatannya kepada pewaris.

Golongan Dzawil Arham

Golongan dzawil arham ada 11 yaitu:[4]

  1. Cucu dari anak perempuan (awladul banat) ke bawah. Yaitu:
    a.      Cucu laki-laki (bintul ibni)
    b.     Cucu perempuan (bintul binti).
    c.      Cicit laki-laki  (ibnu bintil ibni)
    d.     Cicit perempuan (bintu bintil ibni).
  2. Anak saudari perempuan / keponakan (awladul akhowat) secara mutlak dan ke bawah. Yaitu:
    a.      Anak lelaki dari saudari kandung (ibnul ukhti syaqiqoh),
    b.     Anak lelaki dari saudari sebapak (ibnul ukhti li abi)
    c.      Anak lelaki dari saudari seibu (ibnul ukhti li ummi)
    d.     Anak perempuan dari saudari kandung (bintul ukhti syaqiqoh)
    e.      Anak perempuan dari saudari sebapak (bintul ukhti li abi)
  3. Anak perempuan saudara laki-laki / keponakan (bintul akhi) baik kandung, sebapak, atau seibu. Yaitu:
    a.      Anak perempuan dari saudara kandung (bintul akhi syaqiq),
    b.     Anak perempuan dari saudara sebapak (bintul akhi li abi),
    c.      Anak perempuan dari saudara seibu (bintul akhi li ummi)
  4. Anak dari saudara lelaki seibu / keponakan (ibnul akhi dan bintul akhi li ummi) baik keponakan laki-laki atau perempuan. Yaitu:
    a.      Anak lelaki dari saudara lelaki seibu (ibnul akhi li ummi),
    b.     Anak perempuan dari saudara lelaki seibu (bintul akhi li ummi).
  5. Paman seibu (ammi li ummi) yakni saudara ayah seibu. Yaitu:
    a.      Paman seibu (ammu li ummi),
    b.     Paman ayahnya mayit (ammi abil mayit),
    c.      Paman kakeknya mayit (ammu jaddil mayit) dan ke atas.
  6. Bibi sisi ayah (ammati) secara mutlak. Yaitu:
    a.      Bibi kandung (ammati syaqiqoh),
    b.     Bibi sebapak (ammati li abi),
    c.      Bibi seibu (ammati li ummi),
  7. Anak perempuan dari paman sisi ayah / sepupu (bintul ammi) dan ke bawah. Yaitu:
    a.      Anak perempuan dari paman kandung / sepupu (bintul ammi syaqiq),
    b.     Anak perempuan dari paman sebapak / sepupu (bintul ammi li abi),
    c.      Anak perempuan dari paman seibu / sepupu (bintul ammi li ummi).
    d.     Anak perempuannya sepupu laki-laki (bintu ibnil ammi)
  8. Paman sisi ibu (kholi) dan bibi sisi ibu (kholati) secara mutlak, yaitu:
    a.      Paman kandung (kholi syaqiq),
    b.     Pamak sebapak (kholi li abi),
    c.      Paman seibu (kholi li ummi)
    d.     Bibi kandung (kholati syaqiqoh),
    e.      Bibi sebapak (kholati li abi),
    f.       Bibi seibu (kholati li ummi).
  9. Kakek dari ibu (al-jaddul fasid).
  10. Nenek dari ibu (al-jaddatul fasidah).
  11. Kerabat yang berkaitan dengan 10 golongan di atas seperti:
    a.     Anak lelakinya bibi sisi ayah (ibnul ammati),
    b.     Anak lelakinya paman sisi ibu (ibnul kholi),
    c.     Bibinya paman sisi ibu (kholatul kholi), dan seterusnya.

Referensi

[1] Al-Khan dan Al-Bagha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhab Al-Syafi’i, hlm. 5/190.
[2] Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 3/54.
[3] Al-Khan & Al-Bagha, Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi’I, hlm. 5/190; Khatib Al-Syarbini, Al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syujak, hlm. 2/108; Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 3/54.

[4] Khatib Al-Syarbini, Al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syujak, hlm. 2/108.

Referensi:

Dikutip dari: Buku Hukum Waris Islam
Penulis: A. Fatih Syuhud
Penerbit: Pustaka Al-Khoirot
Tahun terbit: 2018

Kembali ke Atas