Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Daging Aqiqah Untuk Resepsi Perkawinan, Bolehkah?

Daging Aqiqah Untuk Resepsi Perkawinan, Bolehkah?
DAGING AQIQAH UNTUK RESEPSI PERKAWINAN DAN PESTA NIKAH, BOLEHKAH?

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Aqiqah memang merupakan sunnah, rencananya calon istri sy akan aqiqah pada saat kami menikah, pertanyaannya:

1. Apakah boleh aqiqah saat menikah?
2. Ketika aqiqahnya saat menikah, apakah diperbolehkan masakan dagingnya disajikan sbg tambahan menu makanan saat prasmanan utk para tamu yg menghadiri akad / resepsi/ walimatul ursy
3. Bagaimana baiknya?

Terima kasih, semoga selalu mendapat berkah dan rahmah dari Allah, amin.

JAWABAN

1. Boleh. Sebenarnya pertanyaan yang lebih tepat bukan soal aqiqah saat menikah atau tidak menikah tapi bolehkah aqiqah setelah baligh? Karena aqiqah umumnya itu dilakukan sebelum baligh, bahkan saat bayi. Dan jawabannya adalah boleh dan tetap sunnah aqiqah dilakukan saat usia dewasa.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 8/412, berkata:


قَالَ أَصْحَابُنَا: وَلَا تَفُوتُ بِتَأْخِيرِهَا عَنْ السَّبْعَةِ. لَكِنْ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُؤَخِّرَ عَنْ سِنِّ الْبُلُوغِ. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْبُوشَنْجِيُّ مِنْ أَئِمَّةِ أَصْحَابِنَا: إنْ لَمْ تُذْبَحْ فِي السَّابِعِ ذُبِحَتْ فِي الرَّابِعَ عَشَرَ، وَإِلَّا فَفِي الْحَادِي وَالْعِشْرِينَ، ثُمَّ هَكَذَا فِي الْأَسَابِيعِ. وَفِيهِ وَجْهٌ آخَرُ أَنَّهُ إذَا تَكَرَّرَتْ السَّبْعَةُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَاتَ وَقْتُ الِاخْتِيَارِ. قَالَ الرَّافِعِيُّ: فَإِنْ أَخَّرَ حَتَّى بَلَغَ سَقَطَ حُكْمُهَا فِي حَقِّ غَيْرِ الْمَوْلُودِ. وَهُوَ مُخَيَّرٌ فِي الْعَقِيقَةِ عَنْ نَفْسِهِ قَالَ: وَاسْتَحْسَنَ الْقَفَّالُ وَالشَّاشِيُّ أَنْ يَفْعَلَهَا

Artinya: Ulama Syafi’iyah menyatakan: mengakhirkan aqiqah dari hari ketujuh tidak dianggap terlambat. Akan tetapi disunnahkan tidak mengakhirkannya sampai usia akil baligh. Abu Abdillah Al-Busyanji, salah satu ulama mazhab Syafi’i, berkata: Apabila aqiqah tidak dilakukan pada hari ketujuh maka dilakukan di hari ke-14, kalau tidak pada hari ke-21, demikian seterusnya kelipatan tujuh. Ada pendapat lain bahwa apabila tujuh berulang sampai tiga kali maka habislah masa memilih. Imam Rofi’i berkata: Apabila mengakhirkan aqiqah sampai akil baligh maka gugur hukum aqiqah bagi selain anak yang lahir. Ia boleh akikah untuk dirinya sendiri. Imam Rafi’i berkata: Al-Qoffal dan Al-Syasyi menganggap baik melakukannya (akikah untuk diri sendiri)

2. Masakan daging dari aqiqah boleh digunakan untuk apa saja dan diberikan kepada siapa saja. Baik dalam keadaan mentah atau matang, namun menyuguhkan dalam keadaan matang lebih disunnahkan. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 8/411, menyatakan:


قال جمهور أصحابنا : يستحب أن لا يتصدق بلحمها نيئا بل يطبخه وذكر الماوردي أنا إذا قلنا بالمذهب : إنه لا تجزئ دون الجذعة والثنية وجب التصدق بلحمها نيئا . وكذا قال إمام الحرمين إن أوجبنا التصدق بمقدار من الأضحية والعقيقة وجب تمليكه نيئا ، والمذهب الأول ، وهو أنه يستحب طبخه .

Artinya: Jumhur (mayoritas) ulama madzhab Syafi’i berpendapat sunnah tidak mensedekahkan dagingnya dalam keadaan mentah, tapi dimasak dulu. Menurut Al-Mawardi, wajib memberikan daging secara mentah. Imam Al-Haramain berpendapat serupa. Madzhab yang terpilih adalah yang pertama yakni sunnah memasak daging aqiqah.

Tentang bolehnya daging aqiqah untuk dikonsumsi dalam acara walimah, Wahbah Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, hlm. 4/287, menyebutkan sejumlah pendapat ulama sbb:


حكم اللحم كالضحايا، يؤكل من لحمها، ويتصدق منه، ولا يباع شيء منها. ويسن طبخها، ويأكل منها أهل البيت وغيرهم في بيوتهم، وكره عند المالكية عملها وليمة يدعو الناس إليها. ويجوز عند المالكية: كسر عظامها، ولا يندب. وقال الشافعية والحنابلة:يجوز اتخاذ الوليمة، ولا يكره كسر العظام، إذ لم يثبت فيه نهي مقصود، بل هو خلاف الأولى، ويستحب أن تفصل أعضاؤها، ولا تكسر عظامها، تفاؤلاً بسلامة أعضاء المولود، لما روي عن عائشة، أنها قالت: «السنة شاتان مكافئتان عن الغلام، وعن الجارية شاة تطبخ جُدولاً

Artinya: Hukum daging aqiqah seperti halnya daging qurban boleh dimakan dagingnya (bila tidak berupa aqiqah wajib/nadzar) dan disedekahkan sebagiannya, jangan ada yang dijual, disunahkan memasak dagingnya dimakan sekeluarga dan lainnya dalam rumah. Menurut kalangan Malikiyyah makruh hukumnya menjadikan aqiqah sebagai bentuk walimah dengan mengundang orang menikmatinya namun menurut kalangan ini boleh memecah tulang-tulang binatang aqiqah tapi tidak disunahkan. Menurut kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah boleh dijadikan walimah karena tidak terdapat dalil pelarangan tentangnya hanya saja hukumnya Khilaf Aula (menyalahi keutaman) tapi tulang hewan aqiqahnya jangan dipecah sebagai bentuk pengharapan baik atas keselamatan anggauta tubuh anak yang dilahirkan berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah ra “Yang sunah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama sedang anak perempuan seekor kambing dengan di masak per anggauta badan”

Baca detail: Hukum Aqiqah

HUKUMAN MENCURI

Assalamualaikum warrohmtullohi wabarokatuh ustadz. Mau tanya. Sewaktu kecil, saya dulu kadang-kadang nyuri ditoko sekitar rumah. Kira-kira kelas empat SD tepatnya belum baligh. Dan sekarang saya sangat menyesal. Apa ada taubat/hukuman yang akan saya terima? Dan siapa yang menanggung dosa saya waktu itu. Sedangkan ibu saya sudah tiada. Saya terlahir sebagai anak tak bernasab. Selain itu saya dulu waktu kelas 2 smp. Tepatnya saya juga sudah baligh. Saya suka nyuri barangnya adek tiri sama ngrusakin pakaian ibu tiri karena saya sakit hati karena ayah nggak peduliin saya. Ibu tiri juga sudah tau sedari awal. Lalu bagaimana cara saya bertobat.

Mohon jawabannya dan bimbimbingan dalam berhijrah…

JAWABAN

Cara taubat dari mencuri ada dua hal yang harus dilakukan: pertama, mengembalikan uang yang dicuri pada pihak yang dicuri. Kalau dia tidak ada, maka bisa ke anaknya atau lainnya. Kedua, bertaubat dengan memohon ampun pada Allah, menyesali perbuatan itu dan tidak mengulanginya serta memperbanyak amal sebagai penebus dosa. Minimal, amal yang wajib. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

AKAD NIKAH KURANG FAHAM BAHASA WALI

Assalamualaikum wr wb Ustadz
Saya mau bertanya masalah Akad Nikah : Saya sudah nikah 30 th yang lalu dan sudah dikarunia cucu ,,, waktu akad nikah saya menggunakan bahasa Arab. Masalahnya saya tidak mengerti bahasa Arab tapi kalo membaca Quran In sya Allah bisa bahkan saya sering disuruh menjadi Imam sholat karena basic saya juga SMP islam yng belajar bahasa Arab ,Tafsir hadits ,SPG Umum lalu kuliah di IAIN bahasa Inggris. Ketika akan menikah oleh mertua saya yang Kiai ditanya tentang Ijab Qabul apakah mau pake bahasa Indonrsia atau Arab ,,,saya jawab terserah,, tapi beberapa hari sebelum akad beliau( mertua saya) ) juga membimbing saya membacakan lafadz nya ,,,dia mengatakan nanti kalo tangan beliau ditekan saya harus menjawabnya ,,,saya punya teman di Fak Syariah ,lalu saya menanyakan arti dri Qobiltu nikaahaha wa tazwiijaha ‘alal mahril madtkuuri naqdan, akhirny saya memaham,,,tapi bacaan yang diucapkan calon mertua saya tidak mengerti karena dalam bahasa Arab,,,saya berniat apa yang diucapkan mertua saya, pokokny saya terima ,,, Yang menyaksikan banyak para Kiai dan saksi juga In sya Allah faham karena mereka juga yang men Syahkan Ijab Qabul kami. Yang jadi pertanyaan Syah kah Ijab Qabul kami ?

Saya mohon Jawaban yng secepatnya.
Trima kasih . Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Sah. Karena wali faham dengan apa yang dia ucapkan, dan anda faham apa yang anda maksudkan dan saksi juga faham apa yang anda berdua ucapkan. Bahwa anda tidak faham secara detail ucapan wali tapi faham maksud ucapan wali (yakni ijab nikah) maka itu sudah cukup. Baca detail: Pernikahan Islam

Kembali ke Atas