Dinikahkan oleh Kyai apa sah?
Dinikahkan oleh Kyai apa sah?
Assalamu’alaikum Ustdz.
Saya seorang wanita yang telah menikah dengan lelaki yang sangat saya cintai meskipun awalnya orang tua tidak merestui namun akhirnya orang tua kami sama-sama menerima dengan lapang dada hingga sekarang, yang saya ingin tanyakan ustadz :
- Saya telah menikah tanpa persetujuan orang tua saya, sehingga menikah pada seorang kiyai yang jaraknya kurang lebih 40-50 km dari rumah saya, dengan cara meminta seorang laki-laki untuk berpura-pura sebagai (saudara/kerabat laki-laki) saya dan menjadi wali saya. Apakah pernikahan saya ini sah apa tidak ?
- Dari hasil pernikahan tadi saya hamil dan saya ceritakan pada orang tua saya, maka kami di nikahkan ulang secara resmi oleh ayah saya ke salah seorang kiyai petugas kua di daerah kami, selang berapa bulan sekitar 3 bulan dari pernikahan ini, saya melahirkan anak perempuan, yang mau saya tanyakan ustadz, bisakah suami saya (ayahnya) menjadi wali nikahnya kelak ketika anak saya ini mau menikah ?
Mohon bantuannya Ustadz….. Ini yang menjadi pemikiran dan menghantui saya selama ini ustadz……….
Jazakumullah Khoirul Jaza’
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
JAWABAN
1. Pernikahan dengan wali hakim hukumnya sah asalkan terpenuhi unsur-unsur yang lain yaitu ada dua saksi dan terjadi ijab kabul antara wali hakim dan pengantin pria. Jadi, sebenarnya tidak perlu membawa seseorang dan mengaku sebagai wali. Karena, kyai itu sendiri bisa langsung menikahkan anda apabila ditunjuk oleh anda. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim
2. Bisa. Karena nikah yang pertama sah, maka anak tersebut sah menjadi anak ayahnya dan si ayah bisa menjadi wali nikah. Baca detail: Pernikahan Islam
GUGAT CERAI
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh,mohon pencerahan mengenai gugat cerai yg diajukan istri saya, usia saya 54 thn,istri 45 thn,bulan Mei yg lalu istri ajukan gugatan yg isi gugatan,
1.tidak kasih nafkah lahir dari bulan April 2018…nyatanya:anak pertama 23 thn(kuliah),anak kedua 17 the(SMAN) memilih tinggal di saya dan saya yg mengasuh karena istri mengungsi ke rumah ortu yg berjarak 10 meter dari tempat tinggal saya bersama anak ketiga (P)7th.,istri tidak mau terima uang dari saya sejak pindah ke ortunya,tetapi jajan anak ketiga saya masih urus lewat kakaknya.
2.saya dituduh pernah mengirim talak 3 pada tahun 2012 lewat inbox facebook juga saya pernah ucapkan waktu terjadi perselisihan bulan April 2018….nyatanya,saya tidak pernah kirim talak lewat inbox Facebook karena waktu itu saya berada di Philipina ada tugas kerja,sampai saya minta penjelasan ke istri mengenai masalah apa kok saya kirim talak tidak ada penjelasan,mengenai talak yg saya ucapkan bukan bermaksud talak menceraikan,namun saya ucapkan bilamana istri sudah ingin pisah dan menikah lagi dengan seseorang yg telah membuat keadaan istri saya sudah tidak ada hati dan cinta lagi ke suami dan keluarga maka nanti disidang akan saya talak,talak,talak…demikian,
namun ini dijadikan alasan istri saya,padahal nyatanya dari tahun 2012 saya masih berhubungan badan layaknya suami istri,hanya setahun belakangan ini ada perbedaan melayani saya dan itu baru saya tahu setelah beberapa kali memergoki SMS,WA dgn seseorang yg sering ganti nomor dan nama dikamlufase nama perempuan….
tapi saya sering maafkan demi anak2,dan kemudian merubah sifat saya yg tadinya mempercayai jadi agak protektif….
3..sudah tidak ada komunikasi yg baik lagi,dan tidak ada kecocokan lagi….nyatanya,masih sering komunikasi mengenai anak dsbnya,bahkan saya pernah rayu istri saya untuk melayani kebutuhan batin saya masih bersedia walau seperti terpaksa….
4.hak asuh anak diminta semua…nyatanya anak pertama,kedua memilih tinggal dengan saya karena ibunya ibu rumahtangga biasa dan hanya mengandalkan pemberian seseorang yg menjadikan angin surga tsb…. saya tidak punya bukti,karena memang saya tidak ada niat menceraikan dia,hanya anak2 tahu masalah yg sebenarnya hingga terjadi perselisihan…apalagi saat ini tinggal dirumahnya ortunya jadi semakin bebas berhubungan dgn seseorang tsb,…namun mengenai seseorang tsb dibantah habis2an,padahal sering saya pergoki isi chatnya tsb,seolah olah dia merasa bersih dan didukung keluarganya selain anak2 dan adik ipar saya….
saya sudah menjalani sidang mediasi dan selanjutnya sidang penuntutan,saya harus bagaimana selanjutnya?… mengingat anak2 saya masih membutuhkan keluarga yg utuh,…keinginan saya semoga hakim tidak mengabulkan gugat cerai tsb bisakah?,bagaimana caranya?…..seandainya dikabulkan bisakah hak asuh anak pertama dan kedua dalam asuhan saya…apa yg harus saya lakukan?…terimakasih pencerahannya, wassalamu’alaikum..
JAWABAN
Fakta kurang komunikasi/tidak tinggal serumah selama beberapa bulan antara suami istri bisa menjadi bukti kuat bagi hakim untuk mengabulkan gugatan cerai istri.
Kalau anda tidak ingin cerai atau kalau terjadi cerai ingin anak-anak ikut suami, maka sebaiknya anda memakai jasa pengacara yang biasa bekerja di pengadilan tersebut. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam
CARA RUJUK
Assalamu’allaikum pk ustad sya mau tnyak dlu aku bertngkar sma istri saya trus istri saya bilang kita cerai tpi belum k pengadilan dan dia juga mininggalkan saya 6 bln trus sekarang istri saya mintak rujuk kembali, trus cara rujuknya gimana?
JAWABAN
Kalau masa iddah sudah lewat, maka cara rujuknya adalah dengan melakukan akad nikah ulang. Baca detail: Cara Rujuk
BOLEHKAH MENIKAH SETELAH CERAI OLEH PENGADILAN?
Pertanyaan saya :
1. Apakah benar kalau suami tidak mau menceraikan maka tidak akan pernah bisa bercerai ? (karena dia selalu dengan sombongnya bekata ga akan pernah bisa kamu bercerai dari saya, dan akan saya gantung kamu seumur hidup kamu) dia selalu berkata akan banding, akan kasasi, akan PK dan akan terus banding lagi sampe ga bisa diputuskan (secara ada kakaknya yang menjadi hakim). bagaimana tanggapannya menurut hukumnya dan ajaran islam?
2. Berapa lama waktu yang diperlukan sampai keluar akta cerai, sekarang sidang tinggal menunggu kesimpulan dan keputusan.
2. Dan kalau sidang putusan mengabulkan gugat cerai saya, bolehkah nanti jikalau saya ingin menikah lagi meskipun dia melakukan banding atau kasasi?
Mohon informasi untuk saya dikarenakan saya takut melakukan kesalahan.
Jazakallah…
JAWABAN
1. Perceraian bisa dilakukan oleh suami atau oleh keputusan hakim. Jadi, kalau suami tidak mau menceraikan anda, anda bisa melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Keluarnya akta cerai tidak tentu. Namun yang pasti, apabila hakim sudah memutuskan cerai, maka pada saat itu perceraian anda dengan suami sudah sah dan masa iddah dihitung dari hari tersebut.
3. Boleh setelah habis masa iddah. Baca detail: Cara Rujuk