Solusi Nikah tidak direstui
Solusi Nikah tidak direstui
Assalamuailaikum wr. wb pa ustad
Mohon maaf sebelum pa ustad saya mohon bantuan dan solusinya atas permasalahan saya.
Saya seorang duda beranak 3 usia saya 32 dan cerai maninggal, saya mencintai seorang perempuan gadis berumur 30, dan kami saling mencintai tetapi ketika saya mencoba melamar orangtuanya menolak sepihak tanpa menanyakan terlebih dulu anaknya, mereka menolak saya dikarenakan rumah sayang yang sederhana n sdah ada anak.
Singkat cerita setelah saya di tolak pasangan saya sakit n telp saya minta tolong diantar ke dokter, ternyata pasangan saya mengidap penyakit gejala kista, dan dokter menyarankan obat terbaik adalah nikah, setelah dari Rumah Sakit saya suruh pasangan saya tunjukin hasil UGS n hasil dari dokter, saya tidak bisa membantu bicara dikarenakan setelah saya di tolak sama orang tuanya saya sudah tidak boleh main lagi ke rumah pasangan saya, kalo sampe saya main, pasangan saya akan di marahin habis2an sama orang tua dan saudara2nya, dan ketika pasangan saya tunjukin hasil dari RS orang tua dan saudaranya hanya santai n seperti tidak terjadi apa2 sampe setiap hari sakit mereka ga perduliin pasangan saya, yang ada mereka cuma hanya minta n nuntut uang dan uang, tanpa perduliin nasib anaknya, hingga saat ini saya masih membantu pasangan saya berobat, tapi ga kunjung sembuh karena semua dokter menganjurkan kalo mau sembuh jalan satu2nya nikah dan sampe punya anak. Orang tua pasangan saya bener2 sdah dibutakan ma dunia.
Saya ga tega melepas pasangan saya yang sedang sakit pa ustad, tapi kalo pihak orang tuanya menjamin kesehatan dan mencarikan jodoh buat dia yang bener2 sayang sesuai harapan orang tuanya, saya ikhlas melepaskannya pa ustad, tapi sampe saat ini juga mereka sebagai orng tua ga mau mencarikan calon bahkan tidak ada pikiran untuk ngobati anaknya, yang ada setiap gajian pasangan saya di mintain uang untuk bayar kebutuhan rumah sedangkan maaih ada saudaranya yang lebih mampu untuk mencukupi kebutuhan rumah.
Kami segala cara sdah berusaha sampe minta bantuan dengan saudara2nya n kakak2nya serta yang mengerti masalah kami, tetapi mereka tidak banyak bisa bantu kami.
Mohon bantuannya apa yang harus kami perbuat n lakukan demi kebahagian kami pa ustad?…
Demikian pa ustad, Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terimakasih.
JAWABAN
Dalam kasus di atas di mana ayah dan ibu tidak merestui pernikahan karena faktor yang tidak prinsip (masalah harta), sementara di sisi lain wanita itu harus segera menikah untuk kesembuhan penyakit kistanya, maka tidak masalah bagi anda berdua untuk menikah dengan wali hakim (pegawai KUA atau ustadz). Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim
Orang tua tidak boleh melarang anaknya memilih calon yang memang pantas dan disukainya kecuali alasan agama. Dalam hal ini anak boleh tidak mentaati kemauan orang tuanya. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua
Kalau bisa nikah resmi ke KUA, kalau tidak bisa nikah siri juga tidak masalah asal terpenuhi syarat dan rukun nikahnya yaitu ada wali (wali hakim), ijab kabul antara wali dan laki-laki, dan dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam
PANCER WALI JADI PENGHALANG PERNIKAHAN
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Disini saya mau berkonsultasi mengenai pernikahan.
Saya memilili kakek buyut yang berasal dari daerah A. Kemudian bude saya (kakak kandung dari ibu saya) menikah dengan pria dari daerah A, daerah yang sama dimana kakek buyut saya berasal. Namun bude saya telah bercerai dengan suaminya tersebut.
Kemudia anak perempuan dari bude saya itu, sekarang menikah dengan pria dari daerah A(dari daerah dimana kakek buyut berasal dan bapaknya/suami ibunya).
Yang ingin saya tanyakan jika saya menikah dari pria daerah yang sama juga, apakah diperbolehkan ? Karena menurut kakek saya itu tidak boleh karena ditakutkan pancer wali dalam adat jawa, dan ibu saya juga tetap ngotot tidak menyukainya.
Kemudian jika diperbolehkan bagaiamana cara saya menjelaskan terhadap keluarga saya ?
JAWABAN
Dalam Islam, aturan pernikahan sangat sederhana, tidak ruwet: yaitu, asalkan calon yang akan dinikah itu bukan kerabat mahram / muhrim, maka hukumnya boleh menikah. Kerabat mahram terdekat yang tidak boleh dinikah seperti saudara kandung, keponakan langsung (anak dari saudara kandung), bibi langsung (saudara kandung dari ayah / ibu kita). Kerabat terdekat yang boleh dinikah mulai dari sepupu (anak dari paman), dst. Baca detail: Harta Radha’ah (Kerabat Sesusuan)
Jadi, menikah dengan pria yang sedaerah diperbolehkan asal tidak termasuk kerabat mahram.
Cara menjelaskan, utarakan aturan dari syariat Islam bahwa pernikahan semacam di atas dibolehkan dalam Islam. Kalau orang tua tetap tidak setuju, coba meminta bantuan orang lain yang dihormati orang tua untuk memberi penjelasan. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan
JODOH MUNCUL DALAM MIMPI
Assalamualaikum wr.wb. Saya ingin bertanya ustadz soal tafsir mimpi dalam islam, apakah itu benar ada?
Saya mengalami mimpi yang berulang soal teman dekat saya. Saya sangat mencintainya dan saya sering bermimpi positif soal dia dan keluarganya. Begitu pun teman dekat saya tersebut, ia juga beberapa kali memimpikan saya dan keluarga.
Saya sering mendoakannya dan meminta Allah untuk selalu menjaganya, dan dekatkanlah jika ia memang jodohku.
Pertanyaan nya, apakah ini sebuah tanda bahwa kita berjodoh atau hanya sebuah mimpi biasa?
Terima kasih ustadz, wassalam.
JAWABAN
Mimpi tidak bisa dijadikan pegangan untuk hal apapun termasuk dalam soal jodoh. Karena mimpi bisa terjadi oleh tiga hal: bisikan jin/setan, bisikan malaikat, atau ilusi diri sendiri. Baca detail: Mimpi dalam Islam
Dalam soal jodoh, yang terpenting adalah selagi kita saling cocok dan memenuhi kriteria standar (kepribadian dan agamis) maka dia sudah pantas dijadikan jodoh kita. Ini yg penting. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh