Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hamil Zina Dengan Pria Non Muslim

HAMIL ZINA DENGAN PRIA NON MUSLIM

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh…

Adik saya berpacaran dengan lelaki non muslim, lalu adik saya hamil dan si lelaki ingin bertanggung jawab. Awal nya si lelaki bersedia berpindah keyakinan mengikuti keyakinan adik saya, namun dia bimbang karena adat istiadat si lelaki dan keluarga besar si lelaki tidak mengizinkannya pindah agama, serta faktor ekonomi keluarga dia tidak mapan dan dia masih ragu karna restu keluarga yang tidak dia kantongi bisa menimbulkan masalah untuk anak nya yang tidak akan di akui oleh pihak si lelaki (tidak akan di anggap cucu). Keluarga si lelaki berkata akan bertanggung jawab atas adik saya jika adik saya mengikuti kepercayaan si lelaki, tetapi jika adik saya tidak berpindah keyakinan maka si lelaki tidak di perbolehkan bertanggung jawab.

Disini saya belum berdiskusi dengan keluarga saya karna adik saya belum siap dengan malu nya ayah dan ibu saya, saya sebagai kakak yang sudah berdiskusi dengan adik saya, keluarga si lelaki, dan si lelaki ini tidak menyetujui syarat dari pihak keluarga si lelaki.

Saya sudah mewanti-wanti adik saya agar tidak berpindah agama, karna saya siap malu dengan tetangga di sekitar rumah dari pada adik saya menduakan hati dari Allah. Saya juga sudah membaca buku-buku hukum agar anak adik saya tetap bisa mendapat akta kelahiran dan ketika dinikahkan saat dewasa bisa dinasapkan dengan nama ibunya.

Pertanyaan saya :
1. Bagaimana saya meyakinkan si lelaki bahwa keluarga saya akan siap menerima dia apa ada nya dan rejeki bisa di perjuangkan setelah dia menikah dan berkomitmen dengan adik saya walaupun dia belum mapan?

2. Bagaimana meyakinkan adik saya agar tidak goyah? Karna adik saya sempat berpikiran akan menikah lalu bercerai dan kembali pada keluarga saya
3. Bagaimana cara meyakinkan keluarga si lelaki agar menerima keputusan si lelaki yang ingin bertanggung jawab kepada adik saya, tanpa harus si lelaki di cap anak durhaka oleh keluarga nya?

Mohon di jawab pertanyaan saya dan apabila berkenan agar menambahkan hal-hal lain yang seharusnya saya lakukan. Serta mohon doa kelancaran dan kesehatan untuk adik saya semoga dia tabah dan ikhlas dengan hal yang dihadapi.
Terimakasih, wassalamualaiku warahmatullahi wabarakatuh…

JAWABAN

1. Cara meyakinkan dia dalam soal ini tentu anda lebih tahu untuk mengkomunikasikannya. Katakan apa adanya yg ingin anda ungkapkan. Kalau perlu bapak dan ibu anda juga bisa membantu meyakinkan dia.

2. Kalau tidak bisa dengan cara yang persuasif, maka bisa juga digunakan cara yang sedikit mengancam seperti yang dilakukan oleh pihak laki-laki yg mengancam tidak akan mengakuinya sebagai anak.

3. Yang ini agak sulit dilakukan mengingat ini menyangkut masalah keyakinan. Di di keluarga dia, agamanya adalah yang terbaik secara keyakinan maupun secara tradisi. Kalau anda tidak bisa meyakinkan pacar adik anda yang sedang jatuh cinta kepada adik anda, bagaimana anda bisa meyakinkan orangtuanya agar anaknya pindah agama? Intinya, jangan berharap anda bisa meyakinkan orangtuanya. Kalau memang anda ingin berkomunikasi dengan orang tuanya, silahkan lakukan itu. Namun itu sebagai formalitas saja.

Dalam kasus ini, asal si pria mau berpindah agama maka itu sudah cukup. Kalau tidak mau secara terang-terangan, maka minimal dia pindah agama secara sembunyi. Baca detail: Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf

MENIKAHI WANITA YANG DIHAMILI SEBELUM ANAK LAHIR

ss,saya mau tanya pak ustadt seorang perempuan hamil sebelum menikah tetapi sebelum anaknya lahir si lelaki ini menikahi wanita yg dihamilinya.kalau anak nya perempuan apakah si lelaki ini bisa menjadi wali anak perempuannya itu?

JAWABAN

1. Hukum pernikahan wanita hamil zina dengan pria yang menghamili hukumnya sah dan tidak perlu diulang. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

Adapun status anaknya juga sah dinasabkan kepada pria yang menikahinya. Dan kalau anaknya wanita maka kelak si pria boleh dan sah menjadi wali nikahnya. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

ANAK HASIL HUBUNGAN LUAR NIKAH

Assalamualaikum ustd saya ingin menanyakan soal nafkah anak untuk anak hasil di luar nikah,

Saya menikah dengan seorang duda dan kini kami di karuniai 2 org anak, anak pertama 3.5thn anak k 2 1.5thn,

Tadi ny selesai perceraian suami saya dengan mantan istri ny suami saya rutin tiap bulan memberi nafkah untuk anak ny itu, tapi setelah beberapa tahun suami saya d phk dari tempat kerja ny yang lama, dan sekarag baru mulai kerja di tempat yang baru dan saleri ny masih jauh dari UMR,dan untuk kebutuhan keluarga kecil kami saja masih kurang sdh 4 bulan ini suami saya tidak memberi nafkah untuk anak ny itu, dan si mantan istri mulai mengancam untuk penjarai suami saya,

Yang saya tau anak hasil di luar nikah ga berhak atas nafkah dari si ayah, lalu bagaimana jika si mantan istri tetep memproses ke penggadilan,, apakah pengadilan bisa menerapkan hukum islam soal nafkah anak itu yg haram di nafkahi oleh ayah ny,, mohon di bantu ustd
Sebelum ny terimakasih
Wassalamialaikum wr wb..

JAWABAN

Tidak jelas apa maksud anda dengan anak di luar nikah. Karena dalam Islam, anak zina itu ada dua: a) saat perempuan hamil zina lalu menikah dengan pria yang menzinahi sebelum anak lahir; b) saat perempuan hamil zina tidak menikah dengan pria manapun sampai anak zina itu lahir.

Dalam kasus yang pertama, maka anak tersebut sah menjadi anak dari pria yang menikahinya dan dinasabkan pada pria itu sebagai ayahnya yang sah. Dalam kasus ini, maka si pria wajib memberi nafkah anaknya. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

Sedangkan dalam kasus yang kedua, anak tersebut menjadi anak zina dan dinasabkan pada ibunya saja. Tidak pada pria yang menzinahinya. Dengan demikian, maka si pria tidak ada kewajiban nafkah. Baca detail: Status Anak Zina

ANAK ZINA

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya seorang pria berusia 33 thn, saat ini ada seorang anak laki2 berumur 8 thn yg tinggal bersama saya hasil dari hubungan zina saya sebelumnya.

Yang ingin saya tanyakan bolehkah saya memperbaiki nasab anak saya thd saya dengan menikahi ibunya yg telah menikah lagi dan sudah bercerai lagi setelah anak yg bersama saya lahir. Jazakallah ustadz

JAWABAN

Kalau si wanita itu sudah bercerai dari suaminya yang sekarang, maka dia boleh menikah dengan pria lain, termasuk dengan anda, apabila masa iddah sudah habis. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

Baca juga:
Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina
Status Anak Zina

NASAB DIRIDHAI ALLAH KARENA HAMIL ZINA

Assalammualaikum ,pak sy hmil di luar nikah,dan sy menikah dgn yg menzinai sy,adakah hadist/cara menasabkan anak sy pd ayahnya atas ridha Allah,,saya sudah bertaubat dan sadar atas perbuatanku terima kasih.

JAWABAN

Kalau anda menikah itu saat sedang hamil zina tersebut, maka pernikahannya sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

Dan anak di dalam kandungan sah dinasabkan pada pria yang menikahi anda. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

Kembali ke Atas