Ayah Menikahi Ibu Saat Hamil 3 Bulan, Sahkah Binti Pada Ayah?
AYAH MENIKAHI IBU SAAT HAMIL 3 BULAN, SAHKAH BINTI PADA AYAH?
Assalamualaikum ustadz..
Saya mau bertanya dan mohon solusi untuk masalah yang sedang saya hadapi ini.
Saya perempuan yang sudah menikah dengan seorang laki-laki dan dikaruniai 2 orang anak (yang 1 berjenis kelamin laki-laki dan yang 1 masih dalam kandungan usia 8 bulan).
Saat saya menikah kurang lebih 4 tahunan yang lalu saya menggunakan wali hakim dikarenakan ayah saya sudah meninggal dan kakak laki-laki saya (anak dari istri pertama ayah saya) sedang berada jauh di kota yang berbeda sehingga tidak dapat menjadi wali untuk saya sehingga saya harus menggunakan wali hakim dan pernikahan berjalan sampai hampir 4 tahun ini.
Tapi baru-baru ini saya baru mengetahui bahwa saya adalah anak zina dikarenakan saat ayah menikahi ibu saya (istri kedua ayah saya) ternyata saya sudah berada di dalam kandungan usia 3 bulan.
Saya dan suami baru mengetahui hal ini dari ibu saya setelah bertahun-tahun kami menikah.
Seperti yang saya dengar di majelis ta’lim bahwa anak zina tidak boleh menggunakan binti ayah melainkan seharusnya menggunakan binti ibu. Tetapi saya sudah terlanjur menggunakan binti ayah pada saat kami ijab qobul beberapa tahun yang lalu.
Mohon solusi untuk masalah saya ini, ustadz..!
Apa yang harus saya dan suami lakukan?
Apakah pernikahan kami sah?
Mengingat pernikahan sudah hampir 4 tahun berjalan dan hampir dikaruniai 2 anak dan kami baru mengetahui bahwa saya adalah anak zina.
Apakah kami harus mengulang akad nikah dengan mengubah binti ayah menjadi binti ibu?
Bagaimana proses yang harus kami lalui?
Kami sangat menunggu sekali jawaban/solusi dari ustadz agar kami bisa segera memperbaiki apa-apa yang harus diperbaiki karena kami tidak mau anak cucu kami ikut menanggung dosa karena pernikahan yang tidak sah.
Terimakasih sebelumnya.
JAWABAN
Pernikahan anda sah. Pernikahan orang tua anda juga sah. Jadi, tidak ada yang perlu diulang.
Pertama, pernikahan wanita hamil zina hukumnya sah menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
Pendapat yang mengatakan tidak sah itu berdasarkan pendapat madzhab Hambali dan Maliki.
Kedua, karena pernikahannya sah, maka anak yang dikandung, yakni anda, juga sah menjadi anak kandung ibu dan ayah biologis anda. Dan anda berhak menjadi binti dari ayah anda. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina
Terlepas dari itu, salah dalam penyebutan nama ayah tidak membatalkan pernikahan. Baca detail: Salah sebut nama Calon Istri
HAMIL ZINA MINTA DINIKAH
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pak ustadz, saya mau konsultasi apa yang terjadi dalam rumah tangga kami.
Kronologi nya begini pak ustadz.
Sebelum saya menikah dengan suami saya, dia pernah kenal dengan perempuan lain, dan mereka berdua (maaf)berzina.
Awalnya saya tidak mengetahui nya, setelah saya menikah baru 2 hari, perempuan itu Menghubungi suami saya, dan dia bilang hamil. Dan dia minta pertanggung jawaban.
Apa yang harus saya lakukan pak ustadz?
Dan apa yang harus suami saya lakukan, sedangkan saya tidak rela jika dia harus menikahi perempuan itu, apakah saya berdosa?
Terimakasih pak ustadz
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
Apa yang harus anda lakukan adalah berusaha bersabar dan mencoba menghadapi kenyataan ini dengan lapang dada. Dan selagi suami mau berubah dan bertaubat, dia layak mendapat kesempatan untuk meneruskan rumah tangga dengan anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Secara syariah Islam, tidak ada keharusan bagi wanita pezina menikahi wanita yang dizinahinya sampai hamil. Si wanita bisa saja menikah dengan pria lain. Baca detail: Wajibkah Menikahi Wanita yg Dihamili?
MENIKAH SAAT HAMIL ZINA
Assalamuallaikum warohmatullahi wabbarakatuh, ustadz…..
Permisi sebelum nya saya ingin menyakan, apa bila seorang wanita hamil di luar nikah dan menikah saat hamil dengan laki laki yang menghamili nya . Apakah si wanita mendapatkan pahala ketika melahirkan, ?
Dan bagaimana hukum pernikahan mereka ?
dan mereka setelah menikah sudah bertaubat, melakukan segala cara agar di ampuni dosa nya . Apakah mungkin ?
Trimakasih ustadz, mohon pencerahan nya dan kirim kembali ke email saya .
Wasaallamuallaikum warohmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
Hukum pernikahannya sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
dan kelak anak yang dilahirkan juga sah menjadi anak dari pria yang menikahi wanita tersebut (yg dalam kasus ini kebetulan ayah biologis si anak). Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina
Pendosa yang bertaubat nasuha akan diterima taubatnya insyaAllah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha