Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Status nikah saat hamil karena zina

STATUS NIKAH SAAT HAMIL ZINA

Assallammualaikum wr wb

Sebelumnya terima kasih buat layanan ini. Semoga dapat membantu saya dalam menjawab pertanyaan yang cukup saya simpan selama ini.

Saya status istri kedua dari seorang polisi, dimana kami menikah dalam keadaan saya berbadan dua. Diawal istri pertama menerima kehadiran saya, namun karena kurangnya iman dan ibadah yang kami lakukan poligami trsebut menjadi lebih banyak mudaratnya bagi kami berdua. Suami yang harus nya bisa berlaku adil melakukan ketidak adilan kepada saya sebagai istri dgn tidak memberi nafkah, tempat tinggal, dan hanya menuntut haknya sebagai suami. Kebetulan saya wanita bekerja, sehingga saya membiayai sendiri keperluan rumah tangga dengan gaji saya dan suami hanya membiayai istri pertama.

Singkat cerita saya melahirkan, setelah anak saya lahir di usia 2 minggu terjadi perdebatan hebat antara saya dan suami. Dia meninggalkan saya dan anak saya, ketika saya hubungi untuk mengabarkan anak sakit saya perly bantuan ke dokter dy membalas lewat sms menyatakan kami pisah karena dia sudah tidak nyaman. Dan dia tidak mau berdiskusi untuk masalah ini lagi. Jadi artinya dia menjatuhkan talak kepada saya lewat sms dengan bahasa pisah.

Yang jadi pertanyaan saya adalah :
1. Apakah berdosa seorang ayah biologis menelantarkan anak hasil hubungam diluar nikah untuk tanggung jawab moril seperti memberi kasih sayang, mengantar berobat walaupun tidak ada kewajibannya memberi nafkah dan waris kepada anak ini. Apakah halal baginya menelantarkan dengan tidak memberikan cinta kasih dan perhatian bagi anaknya?

2. Apakah suami saya sudah berdzolim kepada saya dari awal pernikahan dan apakah sudah jatuh talak tersebut?

3. Apakah boleh seorang ayah menolak untuk tidak mengakui anaknya baik secara agama dan negara agar tidak disahkan atau diakui sebagai anaknya meskipun bisa dibuktikan secara medis atau ilmu pengetahuan?

4. Inshaallah saya sudah bertaubat, dan semoga Allah menerima pertaubatan saya. Dan menjauhkan saya dan keturunan saya dari perbuatan haram dan dosa2 besar yang dibencinya, apakah kita bisa mengetahui pintu taubat sudah dibuka Allah buat kita? Bagaimana mengetahuinya?

Mohon arahan dari ustad. Terima kasih.

Wassallamualaikum wr. Wb.

JAWABAN

1. Berdosa. Pernikahan saat hamil zina hukumnya sah. Dan anak yg lahir itu sah menjadi anak dari pria yang menikahi si wanita hamil (yg kebetulan juga ayah biologisnya). Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

Oleh karena itu, maka anak tersebut menjadi anak sah (bukan anak zina) dari ayahnya. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

Dengan demikian, si anak wajib dinafkahi oleh ayahnya. Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

2. Ya, suami zalim karena meninggalkan kewajiban pada istrinya yaitu:
a) tidak menafkahi; Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

b) tidak adil pada salah satu istri. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

Terkait masalah tulisan ‘pisah’ via sms, maka itu dianggap talak kinayah dan baru jatuh talak apabila disertai niat cerai. Untuk itu silahkan klarifikasi pada suami. Kalau ada niat cerai, maka talak jatuh sejak sms itu dikirim dan masa iddah anda dimulai sejak saat itu. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

3. Tidak boleh.

4. Tanda taubat sudah diterima apabila: a) memohon ampun pada Allah; b) berjanji tidak mengulangi lagi; c) faktanya dia tidak mengulang dosanya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

STATUS PERNIKAHAN ANAK ZINA

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya ingin bertanya pak ustadz,

Saya telah menikah dengan seorang lelaki secara sah di KUA, hanya saja, setelah saya menikah, saya baru mengetahui kalau saya adalah anak hasil zina. Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Apakah pernikahan saya dengan suami saya sah karena saat menikah saya menggunakan binti ayah saya?
2. Kalau tidak sah, apakah boleh saya menikah ulang dengan suami saya dengan cara siri?
3. Apakah pernikahan saya yang sekarang ini hukumnya adalah zina?

Demikian pertanyaan saya. Semoga pak ustadz berkenan untuk menjawab, karena saat ini saya benar-benar bingung dan takut terjerumus dalam dosa. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Pernikahan anda di KUA sudah sah. Bahkan anda memakai binti yg salah pun pernikahan tetap sah apabila ada ijab kabul dan dihadiri dua saksi laki-laki. Karena salah menyebut nama itu tidak prinsip dalam syariah Islam asalkan orangnya tetap sama. Baca detail: Salah sebut nama Calon Istri

2. Anak zina itu ada dua kasus:
a) perempuan hamil zina yg tidak menikah sampai bayi lahir. Ini betul-betul disebut anak zina dan nasab si anak dinasabkan pada ibunya. Baca detail: Status Anak Zina

b) Perempuan hamil zina yg menikah dengan saat hamil, baik menikah dg pria yg menzinahinya atau dengan pria lain, maka dalam hal ini pernikahan itu sah dan anak yg lahir dinasabkan pada pria yg menikahi ibunya tsb.
Baca detail:
Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

3. Tidak zina. Lihat poin 1 dan 2.

Kembali ke Atas