Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum Menikahi Istri Orang Lain

MENIKAHI ISTRI ORANG LAIN

Pak Ustadz, saya laki-laki brusia 30th, saya mau menanyakn ttg pernikahan yg telah saya jalani selama 4 tahun smapai skrg,

Saya telah menikahi Serornag wanita dmna secara hukum dia masih berstatus istri org lain tetapi dlam pernyataan n kenyataannya suami nya itu pernah memiliki hubungan dengan wanita lain Hingga mempunyai Anak dri hubungan nya tersebut dan bahkan pernah blg “saya ceraikn qmu” kpda istrix.

Wanita Ini sbernnya ingin mengakhiri smuax tpi dia tdak bsa berbuat Bnyak krna dia juga jauh dri siapa2 termasuk klurgax sendri hingga dia merasa hidup dengan suami nya Ini sprti tak di anggap Meski mreka mmpunyai Anak dri hasil hubungan nya ( hamil dluar nikah ) jadi mereka menikan stlah anakx lahir, awalnya dia slalu bercerita ttg rumah tgganya yang sngat sulit dan hingga suaminya itu msuk tahanan krn obat terlarang, Hingga mreka tdk tau harus bagaimna lagi untuk melanjutkn hidupnya n tak tau hrus tinggal dimana lg, sya prihatin n ingin membantu krna sya tidak ingin dia menjalani hidup yg tdk benar nntix klo dia Sampai ptus asa n melakukan sgala hal untuk menyambung hidupx dan anakx.

Dan akhirx kami sling mencintai n memutuskn untuk menikah dan tggl bersma.
Setelah krg lbih 1thun sya menikahix Bru dia mengajukan cerai ke PA smntra suamix Msih dlam tahanan dan akhirx mendapat akte cerai dri PA,

Disisi lain saat kami nikah hax ada kdua mempelai, penghulu, wali n ijab Kabul dan yg mewakili dia bukan dri kluargax sndri tpi stlah bbrpa bulan kami menikah Bru klurgax tau n Alhamdulillah klurgax bs Trima n merestui hubungan kami krena mreka juga memang sdh tdk mengharapkn lagi ada hunungna dgn pernikhanx yg pertama dkarenakn perlakuan suamix terhadap dirinya yg seolah2 trlalu semena2 dgn istrix.

1. Bagaimna Ustadz menanggapi apa yg tlah sya jalani?
2. Bagaimna dgn status pernikhan kami Dan sharusx bagaimna?
3. Smoga ustadz berkenang memberi kami nasehat.

Sya mengucapkn terimaksih yg sedalam2nya jika Ustadz berkenang mmbalas pesan syg_

JAWABAN

1. Kalau suami pertama sudah menceraikannya secara lisan, maka cerainya sah. Dan anda bisa menikahinya setelah masa iddahnya habis. Baca detail: Masa Iddah

2. Kalau anda menikahinya setelah masa iddahnya habis, maka pernikahan anda sah dengan syarat: ada wali atau wali hakim, ada dua saksi. Baca detail: Pernikahan Islam

Kalau seandainya anda menikahinya saat masih dalam masa iddah, maka itu tidak sah dan anda sebaiknya melakukan akad nikah ulang.

Soal nikah pakai wali hakim itu tidak masalah. Hukumnya boleh dan sah. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

HAMIL ZINA SAMPAI ANAK LAHIR

Assalamualaikum wr.wb..
Ustad saya mau tanya tentang masalah yang sedang saya alami sekarang ..
Saya hamil di luar nikah dan sudah melahirkan tetapi orang tua tidak saya tidak mengetahui ketika saya hamil .. Tau2 pas saya ingin melahirkan saja ..saya dibawa oleh mamah dan ayah tiri saya .. Setelah melahirkan Awaalnya anak saya ingin dikasih kepada orang lain karna ingin menutupi aib keluarga dan tidak ingin menikahkan saya dengan laki2 tersebut , tetapi saya menolaknya , akhirnya anak saya dibawa oleh pacar saya dengan ancaman anak ini tidak boleh berada dikampung nya dan tidak boleh ada yang tau keberadaan anak ini ..

Tapi pada akhirnya masalah ini terbongkar sehingga keluarga besar saya mengetahui masalah ini .. Sehingga saya deprintahkan untuk mengambil anak saya di pacar saya ..
Saya kira saya bakal di dekatkan dengan anak saya .. Tapi ternyata tidak .. Saya malah dijauhkan dari anak saya dan saya ingin bertemupun susah .. Dan pacar sayapun tidak boleh menengok anaknya ..
Pacar saya sudah minta maaf kepada keluarga besar saya dan ingin bertanggung jawab ingin menikahkan saya dan mengurus anaknya tetapi keluarga saya menolak karna keluarga saya ingin melihat saya sukses meneruskan kuliah saya …
Awalnya saya nurut tetapi setelah dijalankan saya tidak sanggup dan membatin hingga sekarang ..
Saya ingin menikah tetapi ibu dan bapa tiri saya tidak merestui karna pacar saya belum bekerja dan pacar saya orang tidak punya.
Sedangkan ayah kandung saya disana tidak tahu tentang masalah yang sedang saya hadapin sekarang …
Saya ingin jujur kepada ayah saya tetapi saya bingung karna kasian kepada ibu kandung saya karna takut disalahkan oleh ayah kandung saya ..
Keinginnan saya hanya ingin dekat dengan anak saya dan berkumpul dengan pacar saya layaknya keluarga ..
Tapi saya bingung ya ustad .. Jika saya memaksakan menikah tanpa restu ibu apakah saya durhaka ?

Bagaimana solusinya ya ustad ..

JAWABAN

Sebaiknya anda menikah dengan pacar anda tersebut sebagai bentuk taubat nasuha agar tidak lagi terulang perzinahan yang hukumnya dosa besar. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Dan idealnya, anda menyatakan secara jujur pada ayah soal ini. Karena saat pernikahan kelak, ayah anda yang akan menjadi wali nikah. Baca detail: Pernikahan Islam

Terkait anak, maka dia termasuk kategori anak zina dan hanya dinasabkan pada ibunya saja. Dia bukan anak dari pria yang menzinahi anda walaupun kelak anda menikah dengannya. Baca detail: Status Anak Zina

Seandainya anda menikah dengannya saat hamil, maka anak tersebut masih bisa dinasabkan pada pria tersebut. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

STATUS ANAK WANITA HAMIL ZINA

Assalamualaikum wr, wb.
Para Ustadz yang kami hormati, kami sering melihat tayangan di media sosial para ustadz mengatakan wanita hamil zina, status anaknya di nasabkan pada ibunya walaupun dinikahi oleh pria yang menghamilinya, sedangkan saya baca artikel di alkhoirot bisa dinasabkan pada ayah biologisnya jika menikah sebelum 6 bulan kelahiran atau sang ayah berikrar jika kurang dari 6 bulan kelahiran, mohon penjelasan lebih detailnya beserta rujukan kitab atau dalilnya tentang status anak zina tersebut agar dapat lebih memahamkan kami dan menambah wawasan kami, terima kasih
Wassalamu ‘alaikum Wr, wb.

JAWABAN

Status anak yang berasal dari hamil zina tapi ibunya menikah saat hamil tersebut maka
a) status nikahnya sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

b) karena status nikahnya sah, maka status anak yang dikandung juga sah menjadi anak dari pria yang menghamilinya.
Baca detail:
Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina
Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

Kedua pendapat di atas adalah pandangan madzhab Syafi’i dan Hanafi.

Adapun pandangan yang menyatakan tidak sah adalah pendapat madzhab Hanbali dan Maliki. Sekedar diketahui, bahwa mazhab Hanbali sebagian pandangannya banyak diikuti oleh kelompok Salafi Wahabi (Sawah) dan ormas turunannya seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis, Hidayatullah, MTA, dll.

 

Kembali ke Atas