Status Pernikahan Saat Hamil Dan Nasab Anak
STATUS PERNIKAHAN DAN NASAB ANAK
Assalamualaikum ustadz yang d rahmati allah,
mohon maaf sebelumnya saya memang manusia yang sangat kotor, saya ingin menanyakan tentang hal ini, ketika itu tahun 2014 saya melakukan hubungan perzinaan dengan pacar saya, sehingga pacar saya hamil, dan saya berjanji untuk menikahinya, dan menginginkan untuk pernikahan secara wajar,
namun ketika itu pacar saya sendiri tidak mau untuk ngomong ke keluarga nya terutama orang tua dan kakak nya, saya sempat memaksa nya, namun dia mengancam akan kabur bila saya nekat bilang ke keluarganya kalau dia sudah hamil duluan, dikarenakan kakak nya yang perempuan sebentar lagi akan menikah sekitar 6 bulanan lagibke depan, (sebelumnya saya sempat dekat dengan keluarga pacar saya, dan saya sempat meminta untuk bagaimana bila saya suatu saat ingin menikahi puti bapak, dan alhamdulillah ayah dan ibunya menerima dengan senang hati,)
Namun karena kejadian itu saya mengurung niat saya untuk bilang kepada orang tua nya dikarenakan istri saya mengancam akan kabur pergi sendiri, maka saya tidak tega, masa saya membiarkan orang yang saya kasihi harus kabur dalam keadaan hamil dan entah akan kemana,..
Maka saya mencari jalan lain, di usia 3 bulanan kandungan nya saya mencari ustadz yang bisa menikah kan kami, dengan membawa 2 orang saksi dan wali hakim yang ditunjuk ustadz tersebut akhirnya kami menikah siri, (hanya mendapatkan sehelai kertas dengan dibubuhi materai).
Dan akhirnya pada usia kandungan 4-5 bulan istri saya diketahui oleh keluarga nya bahwa dia sedang hamil, dan saya mengakui sudah menikah dengan anak nya tersebut, dengan alasan kalau istri saya bilang k bapak maka dia akan kabur, dan kebetulan jarak antara saya dan keluarga istri saya saat itu antara bandung malangbong (yang mana saya kurang faham tentang jarak qashar).
Selang beberapa bulan akhirnya kami biasa selayaknya suami istri, dan keluarga istri saya menerima saya sebagai suami nya, meskipun mungkin terbesit keraguan di dalam mata mereka, namun mereka tetap menganggap saya sebagai suami dari anaknya tersebut, hingga sampai pada akhirnya sekarang setelah saya dan istri saya ada masalah, dan istri saya memilih untuk kabur k rumah orang tua nya membawa anak kami, mereka malah mempertanyakan tentang ke syah an pernikahan kami, yang selama ini tidak pernah mereka pertanyakan (hanya pas pertama nikah saja)..
Yang ingin saya tanyakan kepada ustadz yang allah rahmati,
1. Bagaimana status pernikahan kami? (Yang selama ini orang tua si wanita sudah sangat menganggap menantu kepada saya, namun kini malah mempertanyakan hal tersebut di karenakan ada masalah antara saya dan istri saya)
2. Bagaimana status nasab anak kami?
Mohon bantuan nya ustadz, karena saya belum mendapatkan jawaban dari pertanyaan ini yang ada di dalam hati saya.
Sebelumnya saya ucapkan beribu terima kasih, dan semoga allah selalu memberikan kebaikan Nya buat ustadz. Aamiin
JAWABAN
1. Status nikah dengan wali hakim sah.
Baca detail:
– Menikah dengan Wali Hakim
– Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
2. Status nasab juga sah dinasabkan pada anda sebagai pria yang menikah secara sah dengan si wanita tersebut. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
JODOH: CALON ISTRI DARI PERNIKAHAN HAMIL ZINA
assalamualaikum wr.wb
saya mau brtnya pa ustad,
saya sudah mnjlin hubngn sdah aga lama dngn seorang wanita, dan akan mlnjutkn ke jnjang pernikhn sebln lgi, v saya bingung, setlh d telusuri bahwa calon istri saya sudah ada dlm perut ibunya sblm ibnya mnikah, mknnya saya bingung harus gmna lnjut/ brhnti,v hari udah d tntukan tad, dan dia anak piatu saya ga mau nyakitinnya, tolong jwbnnya ya pa ustad, jazkallohu khoiron katsiron,,!
wassalmualaikum wr.wb
JAWABAN
Status calon anda bukan anak zina walaupun pernikahan orangtuanya setelah dia hamil duluan. Pernikahan ibu dan ayahnya yang menikah saat hamil zina hukumnya sah. Dan anaknya menjadi anak sah dan dinasabkan pada pria yang menikahi ibunya. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Oleh karena itu, tidak perlu menjadi ragu-ragu untuk menikahinya. Yang terpenting dia berperilaku baik, berkarakter terpuji dan taat beragama maka teruskan rencana anda berdua untuk menikah. Semoga samawa. Sekarang fokuslah untuk membina rumah tangga harmonis. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
STATUS ANAK YANG IBUNYA MENIKAH HAMIL ZINA
Assalamualaikum..
Saya mau tanya, saya anak yg lahir karena MBA org tua saya menikah pada bulan september 96 kemudian saya lahir di bulan januari 97.
Pada saat saya nikah nanti apakah ayah saya bisa menjadi wali nikah saya atau tidak?
Tolong pencerahannya,
Terima kasih:)
JAWABAN
Ya, ayah anda yakni pria yang menikahi ibu anda statusnya menjadi ayah sah anda. Dan karena itu dia berhak dan sah menjadi wali nikah. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Pernikahan wanita hamil zina hukumnya sah dan tidak perlu diulang. Karena sah, maka anak yang lahir juga sah menjadi anak lelaki yang menikahi wanita tersebut. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
USIA KANDUNGAN 6 BULAN, ANAK ZINA?
Assalamu’alaikum pak ustad , saya ingin bertanya . Orang tua saya menikah pada bulan februari sedangkan saya lahir pada bulan agustus , saya bingung saya terlahir anak hasil zina atau memang saya lahir premature . Karena orang tua saya tidak terbuka masalah ini ,dan saya juga tidak enak untuk bertanya langsung ke ortu saya . Bulan september saya akan menikah . Apakah sah jika pernikahan saya di walikan oleh ayah saya ? Terimakasih ustad
JAWABAN
Tidak masalah apakah anda lahir prematur atau ibu anda sudah hamil saat menikah. Karena, seandainya pun ibu menikah saat hamil zina, maka pernikahannya sah dan anak yang dikandung sah dinasabkan pada pria yang menikahinya yakni ayah anda. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
Karena pernikahannya sah, maka sah pula ayah anda menjadi wali nikah. Baca detail: Pernikahan Islam