Hukum air najis di jalanan
Hukum air najis di jalanan
Assalamu’alaikum.
Ustadz.. saya ingin bertanya. Bagaimana hukum kejadian di bawah ini untuk orang yang sering was was, bahkan serimg dibuat was was dengan kejadian yamg dialami beberapa tahun yang lalu. Saya sudah cukup lelah dengan was was ini dan sangat mengganggu aktifitas ibadah saya. Saya sudah 7x dirukyah tetapi belum juga sembuh secara total. Yang ingin saya tanyakan:
1. Beberapa tahun lalu, saat gerimis ada anjing lewat di trotoar. Badan anjing dan bulunya terkena air gerimis tersebut. Waktu itu, saya tidak memperhatikan apakah anjing itu lidahnya menjulur atau tidak, dan apakah dia menjilat jilat jalan trotoar atau tidak. Saya tidak memperhatikan apakah saya terkena air dari tubuh anjing langsung atau tidak, tetapi seingat saya tidak.
Tetesan air gerimis yang mengenai badan anjing itu jatuh ke jalan trotoar kemudian air itu akhirnya jatuh ke jalan raya. Misalkan, dari jalan trotoar dan jalan raya, airnya menciprat ke sandal seseorang. Apakah sandal tersebut dihukumi kena najis anjing dan harus dibasuh 7x? Jika iya berarti apakah orang orang yang lewat pada waktu itu kena najis semua?
2. Jika sandal dihukumi kena najis, apakah pada waktu itu, sandal itu bisa dihukumi kena najis biasa (bukan najis berat) sehingga tanpa perlu dibasuh 7x dan salah satu menggunakan tanah?
3. Jika kejadian tersebut sudah berlangsung 5 tahun yang lalu dan sandal sudah pernah terkena air, tetapi saya baru sadar dan was was kejadian itu saat ini, apakah sandal tadi masih dihukumi kena najis?
4. Saya sering diganggu was was dengan kejadian yang sudah lama terjadi yang pada waktu kejadian tersebut saya menganggapnya tidak terkena najis. Akan tetapi, saat ini tiba tiba ingatan saya kembali pada kejadian yang sudah lama terjadi. Sebelum bertanya dengan orang yang mengerti fikih, hati saya belum tenang. Terkaut hal ini, apakah dosa dan ketidaktahuan kita di masa lalu yang terkait najis termasuk hal yang dimaafkan? Karena saya pernah membaca bahwa sesuatu najis di masa lalu itu dimaafkan. Kalau termasuk dimaafkan, apakah atas barang yang dipakai pada waktu itu tetap harus disucikan?
5. Karena was was saya tidak kunjung hilang makanya saya dirukyah. Saya sudah pernah dirukyah selama 7x. Dan setelah dirukyah hati saya tenang tidak terganggu dengan was was najis anjing atau babi. Akan tetapi selang beberapa hari atau minggu kemudian, was was saya kambuh lagi. Kerabat berpendapat bahwa kemungkinan setelah rukyah, jinnya masuk lagi makanya saya harus dibentengi. Dan salah seorang kyai di tempat saya melakukan ritual membentengi diri itu dengan cara kami seleluarga harus sholat malam kemudian dzikir secara bersama sama bersama kyai nya. Pada waktu dzikir, mulutnya tidak berbicara tetapi hatinya yang berdzikir. Apakah ritual semacam ini dibolehkan menurut Islam?
Terima kasih
JAWABAN
1. Najis yang ada di jalan hukumnya dimaafkan (makfu). Itu sama dengan tidak najis. Itu apabila jelas ada dan terlihat najisnya. Dalam kasus anda, najisnya itu hanya berupa asumsi. Dan asumsi itu tidak dianggap. Status jalan kembali pada asal yaitu suci. Baca detail: Najis di Jalanan
Imam Suyuthi dalam Al-Ashbah wan Nazhair, hlm. 76, menyatakan:
القاعدة الثالثة المشقة : تجلب التيسير ، الأصل في هذه القاعدة قوله تعالى : ( يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر) وقوله تعالى : ( وما جعل عليكم في الدين من حرج ) … واعلم أن أسباب التخفيف في العبادات وغيرها سبعة … السادس : العسر وعموم البلوى . كالصلاة مع النجاسة المعفو عنها , كدم القروح والدمامل والبراغيث , والقيح والصديد , وقليل دم الأجنبي ، وطين الشارع
Artinya: Kaidah Ketiga: Kesulitan berakibat kemudahan. Dalil asal dari kaidah ini adalah firman Allah (Al-Baqarah ayat 185): ” Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Dan firman Allah (Al-Haj ayat 78): “Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” Ketahuilah bahwa sebab diringankan dalam ibadah dan lainnya ada tujuh… Yang keenam: kesulitan dan keumuman musibah yang terjadi. Seperti shalat dengan najis yang dimaafkan, darah karena borok, jerawat, kutu, nanah, darah sedikit, dan tanah di jalan.
2. Sudah dijawab di soal no. 1. Status air di jalanan tidak najis. Jadi, tidak perlu was-was soal ini.
3. Tidak najis. Lihat jawaban 1.
4. Ya, dimaafkan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu
5. Boleh saja. Dzikir tidak dilarang, bahkan dianjurkan. Pengertian “dzikrullah” dalam QS Ar-Ra’d 13:28 antara lain berdzikir menyebut asma Allah menurut Ibnu Asyur dalam Tafsir At Tahrir wat Tanwir. Dengan syarat tidak ada perbuatan yang melanggar syariah saat dzikir dilakukan. Seperti terjadinya khalwat (berduaan) antara laki-laki dan perempuan, dll.
Namun demikian, was-was bisa terjadi karena gangguan setan atau karena penyakit OCD.
Was-was yang terjadi karena gangguan setan pengobatannya dapat dilakukan dengan ruqyah atau dzikir. Baca detail: Bacaan dzikir Pengusir Setan
Namun, was-was yang terjadi karena penyakit OCD, maka pengobatan bisa dilakukan dengan a) konsultasi ke psikiater; dan b) memahami fikih Islam secara benar berdasar madzhab empat. Baca detail: Was-was karena OCD
Perlu diketahui, bahwa dalam madzhab Maliki anjing yang hidup itu tidak najis kecuali kotorannya. Anda bisa mengikuti pandangan madzhab Maliki ini untuk menghilangkan was-was najis anjing/babi. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
WAS-WAS NAJIS
Assalamu’alaikum
Mau tanya lagi,di mushola tempat saya bekerja ada nonmuslim(WNA) yang pelihara anjing(di mess).Namun sayangnya ketika malam anjing tersebut sering berkeliaran,pada pagi hari ketika orang yang biasa membersihkan mushola sedang membersihan mushola beliau berkata ada jejak kaki anjing di mushola tersebut.Saat itu saya akan melaksanakan sholat dhuha mushola sedang disiram menggunakan selang dan otomatis keadaan serambi mushola basah,saya melewati air tersebut dan pasti membasahi rok dan mukena saya.
Yang akan saya tanyakan,apakah saya berarti kena najis telapak kaki anjing karena tidak ada yang tahu kalau anjing tersebut meneteskan air liurnya atau tidak.
Yang kedua dan apabila benar najis apakah selama ini saya melewati semua tempat tempat dalam keadaan basah juga akan tertular najis,setau saya najis anjing itu air liurnya sedangkan saya tidak tau ada air liur yang menetes atau tidak.
Yang ketiga bagaimana saya mengatasi rasa was was ini takut terkena najis,karena kejadiaan ini sudah beberapa bulan yang lalu dan saya sudah tidak memakai rok dan mukena tadi karena saya juga mencucinya biasa tanpa menggunakan tanah.Apa yang harus saya lakukan bila sudah terlanjur seperti ini,bukankah pada zaman Rosul juga ada anjing yang berkeliaran di masjid dan sahabat tidak mengusirnya ?
Mohon jawabanya
Wassalamu’alaikum
JAWABAN
Pertama, perlu diketahui bahwa anjing dalam madzhab Maliki itu tidak najis. Yang menganggap anjing itu najis itu adalah tiga madzhab yang lain (Syafi’i, Hanafi, Hambali) dengan perbedaan pendapat tentang bagian apa dari tubuh anjing itu yang najis. a) Madzhab Syafi’i menganggap seluruh bagian tubuh anjing (bulu, tubuh dan liurnya) adalah najis. b) Madzhab Hanafi menganggap hanya liurnya yg najis; c) Madzhab Hambali sama dengan madzhab Syafi’i. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
Dengan demikian, maka untuk menghilangkan rasa was-was, maka sebaiknya anda mengikuti pandangan madzhab Maliki dalam soal anjing itu (yaitu suci).
Kedua, lihat jawaban poin pertama.
Ketiga, untuk mengatasi rasa was-was, ikuti pandangan madzhab Maliki yang menganggap anjing hidup itu suci kecuali kotorannya. Kotoran anjing menurut madzhab Maliki adalah najis, tapi najis biasa. Baca detail: Ragu Najis Anjing karena bersentuhan dengan non muslim
3 tanggapan pada “Hukum air najis di jalanan”
Komentar ditutup.
Maksud saya jika tas atau topi terjatuh ke jalan tersebut apakah statusnya sama di maafkan atau hanya kaki/alas kaki atau ban mobil/motor aja yang di maafkan? Terima kasih ustad
Assalamualaikum ustadz,
Hendak tanya itu terkait di maafkan tidak ada syarat khusus ustad? Saya pernah baca2 ada syarat khususnya?
Apakah misalkan tas atau topi di jalan tersebut statusnya sama di maafkan?? Tidak harus kaki dan alas kaki aja??