Hukum asap dan uap air barang najis apakah najis?
Hukum asap dan uap air barang najis apakah najis?
Assalamualaikum wr wb.
Maaf mau bertanya lagi. Ada kasus ketika menanak nasi dengan majic jar, air dan beras diaduk dengan tangan yang mutanajis. Apakah hukum uap air yang keluar ketika proses ditanak/dimasak. Jumlah uap airnya tidak sedikit dan mengenai pakaian yang kebetulan diatas majic jar? Atas jawabannya saya ucapkan Jazakkallah khairan katsira.
JAWABAN
Pertama, asap atau uap air dari perkara najis ada dua pendapat: a) dianggap najis; b) dianggap suci. Yang menganggap najis itu apabila banyak, sedangkan apabila sedikit dimaafkan.
Al-Imroni dalam Al Bayan fi Madzhab Al-Syafi’i, hlm. 1/428-429
وفي دخان النجاسة وجهان: أحدهما: أنه طاهر؛ لأنه ليس هو النجاسة، ولا تولد منها، وإنما هو شيء يحدثه الله عند التقاء جسم النار والعين النجسة، فلا معنى لتنجيسه.فعلى هذا: إذا علق بالثوب.. لم يمنع من الصلاة فيه. وإذا حصل على حائط تنور.. لم يمنع الخبز عليه
والثاني: أنه نجس. قال في ” الفروع “: وهو الأصح؛ لأنه حادث من العين النجسة، فأشبه الرماد. قال أصحابنا: فعلى هذا: إذا علق بالثوب، فإن كان قليلا.. عفي عنه. وإن كان كثيرا.. لم يطهر إلا بالغسل
Artinya: Terkait asap najis ada dua pendapat: pertama, suci. Karena, ia tidak najis dan tidak timbul dari najis. Asap atau uap adalah perkara baru yang dibuat Allah saat pertemuan api dengan benda najis. Sehingga tidak dasar menganggapnya najis. Oleh karena itu, apabila asap itu mengenai baju, maka tidak ada larangan memakainya untuk shalat… Kedua, asap dianggap najis. Ini pandangan Ibnu Muflih dalam Al-Furu’. Ini pendapat paling sahih. Karena asap tersebut timbul dari benda najis, maka serupa dengan abu. Ini pandangan ulama madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, apabila mengenai baju (a) apabila sedikit dimaafkan; (b) apabila banyak maka tidak bisa suci kecuali dengan dibasuh.
Pendapat serupa terdapat dalam kitab Al-Majmuk (hlm. 2/579). Imam Nawawi menyatakan:
قال المصنف رحمه الله : وأما دخان النجاسة إذا أحرقت ففيه وجهان احدهما انه نجس لانها اجزاء متحللة من النجاسة فهو كالرماد والثانى ليس بنجس لانه بخار نجاسة فهو كالبخار الذى يخرج من الجوف
الشرح : الوجهان في نجاسة دخان النجاسة مشهوران ودليلهما مذكور في الكتاب أصحهما عند الأصحاب النجاسة
Artinya: Penulis (kitab Al-Muhadzab yakni Al Syirazi) berkata: Adapun asap dari benda najis, apabila dibakar maka ada dua pendapat. Pertama, najis. Karena ia terdiri dari bagian-bagian yang bercampur najis sebagaimana abu. Pendapat kedua, tidak najis karena ia asap benda najis maka ia seperti asap yang keluar dari dalam perut. Penjelasan: dua pendapat dalam najisnya asap najis ini masyhur. Adapun dalilnya sudah tersebut dalam kitab-kitab fikih. Yang paling sahih menurut ulama madzhab Syafi’i adalah najis.
Kedua, terkait tangan yang mutanajis (terkena najis) yang menyentuh rice cooker (pemasak nasi), maka dirinci: a) kalau tangan yang najis itu najis hukmiyah, maka tidak menajiskan pada air di pemasak nasi (magic jar) menurut madzhab Maliki. Apabila ikut pendapat ini, maka air magic jar hukumnya suci begitu juga asap/uapnya suci secara mutlak. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki
b) Apabila tangan tersebut najis ainiyah (ada benda najisnya di tangan), maka air magic com hukumnya najis. sedangkan uapnya hukumnya bisa suci atau najis tergantung pendapat yang ingin diambil sebagaimana diterangkan pada jawaban “pertama” di atas. Kami sarankan anda mengikuti pendapat yang menyatakan suci untuk menghindari was-was. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
COPY PASTE TULISAN DI INTERNET
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya mau bertanya ustadz,
Apakah boleh mengambil cerita berupa tulisan hasil copy-an yang ada disuatu web sedangkan tulisan tersebut tidak tahu punya siapa dan tulisan itu juga sudah banyak yang memakainya di web-web lain. Saya ingin menggunakan cerita tersebut dalam bentuk video dan saya upload di youtube lalu menghasilkan uang, Apakah uang tersebut halal ?
Begitu juga dengan gambar yang ada di google apakah boleh menggunakan gambar itu sebagai bahan dalam video saya ?
bagaimana dengan uang hasil tersebut?
saya juga menerapkan Fair Use(penggunaan wajar) dalam video tersebut
Terimakasih,
wassalamualaikum
JAWABAN
Boleh tidaknya mengcopy tulisan dan memakai gambar yang ada di internet itu tergantung copyright agreement yang dikenakan oleh pemilik tulisan. Kalau ternyata tidak ada atau tidak diketahui pemilik asli, maka yang penting mengikuti aturan fair use yang berlaku umum. Baca detail: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel
HUKUM CETAK FOTO
Assalamualaikum wr. Wb
Sebelumnya saya ingin bertanya. Apakah hukum cetak foto itu benar benar haram? Karena saya sudah hampir 1 tahun menjalakankan usaha cetak foto dan alhamdulillah laris. Namun saya tidak mengetahui kepastiannya jika itu halal/haram.
Lalu jika itu haram, uang yang saya miliki saat ini mau diapakan? Terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
Cetak foto dan berfoto hukumnya halal. Kecuali kalau yang dicetak adalah foto yang mengandung unsur pornografi. Selagi foto yang normal, maka hukumnya boleh dan halal.
Baca detail: Hukum Gambar
INGKAR JANJI
Assalamualaikum,,
Dulu sekali sebelum saya baligh saya pernah membuka online shop. Lalu saya mengadakan giveaway, saya blm memberikan hadiah giveaway kpd pemenangnya. Setelah itu, saya minta maaf kpd yg bersangkutan, karena ada inner problem. Apakah saya masih memiliki tanggungan untuk mengganti? Sedang saya sudah menutup dan lupa siapa pemenang itu:(
Wassalamualaikum,,
JAWABAN
Ya, anda masih punya tanggungan padanya karena janji harus ditepati. Baca detail: Hukum Janji
Namun apabila saat ini orang itu tidak diketahui alamat kontaknya, maka tidak lagi terkena tanggungan. namun harus ada niat dalam hati untuk melaksanakan janji tersebut sehingga kalau sewaktu-waktu dia menagih janji anda, anda harus siap memberikannya.