Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum Lintasan Hati

Hukum Lintasan Hati
PERKATAAN DAN LINTASAN HATI KARENA WAS-WAS WUDHU, SHALAT, TALAK DAN LAINNYA

Assalamualaikum pak yai, permisi saya mau bertanya pak yai, beberapa bulan ini saya diliputi perasaan waswas pada wudhu, sholat, dan masalah talak pak yai, Saya sangat bingung dan tersiksa dengan keadaan ini, setiap saat hati dan pikiran saya selalu terbayang tentang talak, saya nggak pernah ada niat untuk menalak, dan saya pun tidak pernah melafadzkan dengan lisan saya kalimat talak, Yang bikin saya kehilangan ketenangan dalam hidup kenapa hati dan pikiran saya selalu berkata kalimat tersebut dengan bermacam2 redaksi yang menjurus pada lafadz shorih,

Dalam hal ini kami hendak bertanya ustadz atas beberapa keadaan,
1. Apakah ketika dalam hati dan fikiran saya berkata ” jika saya tidak melakukan ini itu ( semisal sholat sunah, makan, beli sesuatu untuk istri) berarti saya telah menjatuhkan talak, kemudian saya tidak lakukan suara hati dan pikiran itu, apakah itu bisa menjatuhkan talak ustadz???

2. Karena waswas yg terlalu suara hati dan fikiran saya sering bersumpah dg nama Alloh atau bernadzar untuk mentalak jika saya melakukan suatu perbuatan ( semisal keluar rumah, dll) tetapi semua itu hanya dalam hati dan fikiran yg tidak mampu saya bendung, dan tidak saya lafadzkan dg lisan, pertanyaan saya apakah hal seperti itu bisa berakibat jatuh talak ustdz,,???

3. Jikalau karena besarnya perasaan waswas hingga kita tidak bisa menahan sampai terucap lafafz talak apakah itu bisa jadi talak ustad, selama ini ketika sedang marah dg istri hati dan pikiran saya selalu ke arah lafadz tersebut, sehingga saya sangat menjaga dengan diam dan menutup mulut, takut kalau sampai terlafadz dalam mulut, pernah suatu ketika karena marah tanpa sadar saya bergumam, kamu pilih saya pukul atau saya cerai, akan tetapi ketika sampai lafadz cerai saya sadar dan menutup mulut, sehingga lafadz cerai tidak terucap, dan pernah dg redaksi bahasa yang hampir sama, tetapi ketika sampai lafadz cerai saya sadar dan saya cepat-cepat ganti dg lafadz yg lain, sehingga lafadz cerai tidak sampai terucap, bgmn hukumnya pak ustadz??

4. Kadang ketika saya ngomong, bernyanyi, dan lainya, pikiran dan hati saya seolah mengarah ke kalimat talak, meskipun yg saya omongkan dan saya nyanyikan tidak ada hubungan dengan kalimat talak, akan tetapi hati saya jadi gelisah,, jangan2 tadi saya mengucapkan talak, atau saya mengucapkan kalimat yang berakibat talak,
Dan bagaimana hukumnya bernyanyi kemudian di tengah2 mendendangkan lagu tiba2 ada lafadz talak, dan terlanjur kita nyanyikan, baru kita sadari itu lafadz talak,

5. Mohon solusi ustadz, apa yg harus saya lakukan untuk menghilangkan ini suara hati dan waswas ini ustadz, saya sangat tersiksa ustad,
Terimakasih banyak sebelumnya kami ucapkan kepada ustadz, semoga Alloh membalas sebagai amal ibadah panjenengan,

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak. Talak baru jatuh apabila diucapkan. Dan itupun apabila diucapkan dalam konteks untuk menjatuhkan talak. Misalnya, talak yang terucap karena bercerita tentang talak tidak berakibat jatuhnya talak. Baca detail: Cerita Talak

2. Tidak berakibat jatuh talak selagi belum terucapkan. Nabi bersabda:


إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم. رواه البخاري ومسلم.

Artinya: Allah memaafkan umatku atas was-was atau lintasan hati selagi tidak dilakukan atau tidak terucapkan (HR Bukhari & Muslim)

Imam Nawawi dalam Al-Adzkar, hlm. 1/345, menjelaskan maksud hadis di atas:


: الخواطر وحديث النفس إذا لم يستقر ويستمر عليه صاحبه فمعفو عنه باتفاق العلماء؛ لأنه لا اختيار له في وقوعه ولا طريق له إلى الانفكاك عنه. وهذا هو المراد بما ثبت في الصحيح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: إن الله تجاوز لأمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تتكلم به أو تعمل. قال العلماء: المراد به الخواطر التي لا تستقر. قالوا: وسواء كان ذلك الخاطر غيبة أو كفرا أو غيره، فمن خطر له الكفر مجرد خطران من غير تعمد لتحصيله ثم صرفه في الحال فليس بكافر ولا شيء عليه اهـ.

Artinya: Lintasan hati atau ucapan dalam hati apabila tidak menetap dan tidak terus menerus maka dimaafkan berdasarkan kesepakatan ulama. Karena, itu bukan kemauannya sendiri atas terjadinya hal itu dan bukan pemisahan diri. Inilah yang dimaksud dalam hadis di atas. Ulama berkata: Yang dimaksud dengan lintasan hati adalah lintasan hati yang tidak menetap. Ulama berkata: sama saja lintasan hati itu berupa perkara ghaib, atau kekufuran atau lainnya. Siapa yang terlintas di hatinya kekufuran, murni hanya lintasan, tanpa sengaja untuk melakukannya lalu mengalihkannya seketika maka itu tidak berakibat kafir dan tidak berdosa baginya.

Al-Izz bin Abdussalam dalam Qaqaid Al-Ahkam fi Ishlah Al-Anam, hlm. 1/194, berkata:


: لا أعرف في الوجود شيئا أكثر تقلبا في الأوصاف والأحوال من القلوب، لكثرة ما يرد عليها من الخواطر والقصود، والكراهة والمحبة، والكفر والإيمان، والخضوع والخشوع، والخوف والرجاء، والأفراح والأحزان، والانقباض والانبساط، والارتفاع والانحطاط، والظنون والأوهام، والشكوك والعرفان، والنفور والإقبال، والسآمة والملال، والخسران والندم، واستقباح الحسن واستحسان القبيح، ولكثرة تقلبها كان عليه السلام يقول: “يا مقلب القلوب ثبت قلبي على دينك”. وكانت يمينه: “لا، ومقلب القلوب”، وسمي القلب قلبا لتقلبه من حال إلى حال، ولا عقاب على الخواطر، ولا على حديث النفس لغلبتها على الناس، ولا على ميل الطبع إلى الحسنات والسيئات، إذ لا تكليف بما يشق اجتنابه مشقة فادحة، ولا بما لا يطاق فعله ولا تركه اهـ.

Artinya: Aku tidak tahu sesuatu yang selalu paling sering berubah sifat dan keadaannya selain hati. Karena begitu banyaknya yang terjadi berupa lintasan hati dan tujuan, benci dan cinta, kufur dan iman, khudhu’ dan khusyu’, takut dan harapan, senang dan susah, sempit dan luas, naik dan turun, menduga dan curiga, ragu dan mengenal, lari dan menghadapi, kepercayaan dan bosan, rugi dan menyesali, menganggap buruk hal baik dan menganggap baik hal buruk. Dan karena banyaknya perubahan hati itulah Nabi bersabda: “Wahai Dzat Pengubah hati, tetapkanlah hatiku atas agamamu.” Hati disebut qalb dalam bahasa Arab karena suka berubah-ubah dari satu keadaan ke keadaan yang lain. Tidak ada dosa bagi lintasan hati, juga tidak ada dosa bagi ucapan dalam hati karena biasa terjadi pada manusia. Juga tidak ada dosa atas condongnya hati pada kebaikan dan keburukan. Karena, tidak ada taklif (hukum dosa) atas perkara yang sulit dihindari dan atas perkara yang tidak mampu dilakukan atau ditinggalkan.

Al-Suyuti dalam kitab Hasyiyah Sunan Nasai, hlm. 5/469, mengutip pandangan Al-Izz bin Abdussalam di mana Al-Izz berkata:


حديث النفس الذي يمكن رفعه لكن في دفعه مشقة لا إثم فيه؛ لهذا الحديث. وهذا عام في جميع حديث النفس اهـ

Artinya: Ucapan / perkataan hati yang bisa dihilangkan tetapi sulit untuk ditolak maka tidak ada dosa bagi ucapan seperti itu. Dan ini umum berlaku pada seluruh perkataan hati.

Imam Suyuthi dalam Syarah Sunan Nasai, hlm. 6/157, mengutip Al-Izz bin Abdussalam menyatakan:


الذي في النفس على قسمين: وسوسة، وعزائم. فالوسوسة هي حديث النفس وهو المتجاوز عنه فقط، وأما العزائم فكلها مكلف بها

Artinya: Yang terdapat dalam hati ada dua macam: was-was dan azimah (ketetapan hati). Was-was adalah perkataan hati yang dimaafkan (apabila terkait hal haram). Sedangkan azimah (ketetapan hati, tekad, kesengajaan) maka hukumnya terkena taklif (kalau perbuatan haram, maka dosa).

3. Tidak berakibat talak. Apalagi bagi penderita was-was seperti anda. Baca detail: Was-was karena OCD

4. Tidak berdampak talak. Menyanyi ada kata talak itu sama dg bercerita mengandung kata talak hukumnya tidak berakibat cerai. Baca detail: Cerita Talak

5. Cara sembuh dari was-was di bidang apapun adalah dengan mengabaikannya. Salah satu caranya, ketahui bahwa was-was itu adalah perasaan setan, maka perangilah ia dengan cara mengabaikannya dan selalu memohon perlindungan pada Allah dari godaan setan yg terkutuk. Baca detail: Cara Sembuh Was-was

Hukum Lintasan Hati

7 tanggapan pada “Hukum Lintasan Hati

  1. Ping-balik: Ada Bisikan Menjelekkan Nama Allah - Islamiy.com
  2. Ping-balik: Hukum Rajah dalam Islam - Islamiy.com
  3. Ping-balik: Hukum janji saat kecil | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah .com - ⭐️ Alhamdulillah
  4. Ping-balik: Hukum lintasan hati menceraikan istri - Islamiy.com
  5. Ping-balik: Salah pilih ustadz jadi pengangguran berat - Fikih Islamiy.com
  6. Ping-balik: Minta cerai karena sering disiksa suami bolehkah - Fikih Islamiy.com
  7. Ping-balik: Mentalak istri dalam pikiran apa jatuh cerai - Rumah Tangga Islamiy.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas