Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum memakai susuk

Hukum memakai susuk

Assalamualaikum warrohmatulahi wabarokatuh.
perkenalkan nama saya WANITA. saya ingin berkonsultasi karena ini menyangkut saudara saya. saya punya kakak perempuan yang cantik. tidak pernah terbesit dalam pikiran kami dirumah apakah dia memakai susuk atau tidak (tapi semoga saja tidak).

beberapa minggu lalu dia akhirnya mengakui bahwa dia pernah diajak oleh temannya untuk mandi dengan jarum emas. saya masih belum tau apakah itu termasuk pasang susuk atau tidak, karena dia hanya mengatakan mandi dan juga ketika dia makan makanan ( yang menurut kebanyakan orang yang memakai susuk adalah pantangan, misalnya daun kelor) dia sama sekali tidak apa-apa dan tidak bereaksi. hal ini lah yang memperkuat keyakinan saya bahwa dia tidak memakai susuk. namun, yang saya sesalkan ialah dia pernah mandi dengan jarum emas (yang menurut saya itu seperti ritual yang syirik). selain itu dia juga memiliki emosi yang tidak dapat dikontrol, salah satunya dia tidak segan2 membentak anaknya yang masih 5 tahun dengan kata2 yang tidak seharusnya seorang ibu ucapkan. begitu juga ketika dia berbeda pendapat dengan kami keluarganya. saat ini sih shalatnya tetap lancar, dia bahkan rajin shalat dhuha.

yang saya ingin tanyakan, apa yang harus saya lakukan sebagai saudarinya sementara diberikan nasihat saja dia tidak mau mendengar, dan saya pun merasa tidak enak hati untuk menasehati yang lebih tua. jujur saja, saya kasihan dengan keponakan saya yang sering sakit dan ada seorang imam mesjid yang tinggal dekat rumah saya bilang bahwa keponakan saya sakit karena ada sangkut pautnya dengan ibunya (kakak saya), yaitu terkena bunga ketujuh. anak kakak saya juga pernah mengatakan kepada saya bahwa kalau siang dia hanya ingin tidur dengan saya karena takut. dia sering melihat sosok hitam besar dikamarnya ataupun sosok hitam pendek (yang saya yakini itu adalah jin yang menganggunya).
maaf jika konsultasi saya terlalu banyak. saya mengharapkan jawaban dari anda. terima kasih.
wassalamualaykum warrohmatulahi wabarokatuh.

JAWABAN

Kalau memang keponakan anda sering melihat sosok hitam di kamarnya, ada kemungkinan kakak anda berteman dengan jin. Apabila demikian, maka hal yang bisa anda lakukan adalah meminta bantuan ahlinya untuk menghilangkan jin itu. Menasihati kakak anda bukan langkah yang baik. Karena dia sudah tahu apa yang baik dan buruk.

Terkait susuk emas, sebenarnya di kalangan ulama Ahlussunnah ada perbedaan pendapat tentang boleh dan tidaknya memakai susuk. Jadi, pemakaian susuk tidak perlu dipermasalahkan. Karena ini masalah fikih, bukan masalah akidah. Baca detail: Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam

Yang perlu diwaspadai adalah pemakaian jin tersebut kalau itu memang ada. Karena itu bisa mengganggu anaknya kalau jin yang dimaksud termasuk jin jahat. Baca detail: Perbedaan Setan, Iblis dan Jin

QADHA PUASA RAMADAN

assalamu’alaikum wr.wb

saya ingin menanyakan tentang puasa. saya pernah tidak lulus puasa satu bulan. bahkan dari masa balig saya pun mungkin sudah ada beberapa. karena saya sering lupa, terkadang untuk di qodo puasa yang tidak lulus itu suka di tahun depannya.

pertanyaan saya,karena saya lupa saya punya hutang berapa. apa boleh saya lanjutkan puasa dengan niat qodo pas hari biasa? karena ada yang sempat bilang saya harus bayar fidyah sesuai bocornya puasa saya. namun karena saya tidak ingat berapa saya punya hutang puasa, apa yang sebaiknya saya lakukan. terimakasih.

assalamu’alaikum wr.wb

JAWABAN

Pertama, kalau puasa Ramadan yang batal atau sengaja tidak puasa itu sulit dihitung secara pasti, maka dikira-kira saja dulu dengan perkiraan yang mendekati kebenaran, berapa hari jumlah total puasa yang ditinggalkan.

Kedua, setelah diketahui perkiraan jumlah totalnya, baru kemudian dimulai melakukan puasa qadha. Baca detail: Puasa Ramadan

Ketiga, puasa yang diqadha apabila melewati Ramadan berikutnya, maka selain mengqadha puasa juga harus ditambah dengan membayar fidyah setiap hari 1 mud atau 750 gram beras setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan. Namun, menurut madzhab Hanafi, tidak perlu membayar fidyah, cukup mengqadha saja. Kalau anda merasa tidak mampu membayar fidyah, bisa mengikuti pendapat madzhab Hanafi tersebut.
Baca detail:
Qadha Puasa Ramadan di Tahun Kedua
Cara Qadha Puasa Ramadan menurut Madzhab Empat

TERLAMBAT SHALAT BERJAMAAH

Assalamu alaikum ustad. Ana mau bertanya
1. Bagaimana hukum dan tata caranya ketika kita terlambat dalam mengikuti sholat berjamaah
2. bagaimana dengan bacaan bacaan sholatnya apakah yang harus di baca adalah bacaan rokaat yang tertinggal atau bagaimana.
Mohon penjelasannya ustad. Syukron

JAWABAN

1. Orang yang terlambat shalat berjamaah disebut makmum masbuq. Yang harus dia lakukan adalah: a) niat shalat sebagai makmum; b) mengikuti gerakan imam artinya walaupun bacaan Al Fatihah belum sempurna apabila imam sudah rukuk maka harus ikut rukuk. Dan selagi makmum masbuq masih bersamaan dengan imam rukuknya, maka sudah dianggap tidak ketinggalan rakaat walaupun tidak membaca Al-Fatihah sama sekali untuk rakaat pertama tersebut. Baca detail: Shalat Berjamaah

2. Lihat poin 1. Baca detail: Shalat Berjamaah

TAFSIR MIMPI

Assalamualaikum, Pak Ustadz yang saya hormati, saya mau bertanya saya sempat bermimpi tetangga saya dan saudaranya entah itu keponakannya atau siapa saya kurang tau meninggal dunia, kemudian ketika saya jalan di tengah jalan di kampung saya melihat ada banyak orang menggotong dua keranda mayat tetangga saya tadi menuju pemakaman tapi saya tidak ikut kesana. Saya berbelok ke salah satu rumah tetangga saya dan disana sudah ada ibu saya sedang duduk.

Saya dan ibu saya sempat menitikan air mata mendengar dan melihat peristiwa itu.

Menurut Pak Ustadz apa arti mimpi saya tersebut, mohon penjelasannya.

Sebagai informasi saat ini saya sedang galau mencari pekerjaan, saya sudah melamar ke banyak tempat dan sudah melakukan tes wawancara tapi sampai saat ini belum juga mendapat pekerjaan. Saya juga akan melakukan tes kerja minggu depan.

Mohon pencerahannya Pak Ustadz. Terima kasih

JAWABAN

Mimpi anda di atas kalau memang berasal dari isyarat dari malaikat, maka itu bermakna anda akan mendapatkan kebaikan berupa sumber rejeki. Mungkin lamaran anda akan diterima untuk bekerja di tempat yang baik.
Baca detail: Mimpi dalam Islam

Tanya Islam pada ahlinya, klik di sini!

 

Hukum memakai susuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas