Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum shalat jumat bagi abk (anak buah kapal) apakah wajib?

Hukum shalat jumat bagi abk (anak buah kapal) apakah wajib?

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,

1 Saya bekerja di laut selama kurang lebih 3 bulan.
Apakah saya tetap harus shalat jumat.
atau cukup dengan shalat dhuhur saja?

2 Saya bekerja di Brunei Darussalam.
Untuk awal puasa dan hari raya idul fitri, apakah saya harus mengikuti peraturan Negara Brunei Darussalam atau mengikuti Indonesia sebagai negara asal saya?

Sedangkan Brunei Darussalam masih satu kesatuan di pulau Kalimantan.

Terima Kasih,

Jazakumullah khairan katsiran.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

JAWABAN

1. Selama ada di atas kapal, tidak perlu melaksanakan shalat Jumat. Cukup shalat zhuhur. Bahkan kalau melaksanakan shalat Jumat hukumnya tidak sah. Imam Nawawi dalam kitab Al-Roudoh, hlm. 1/545, menyatakan:

الشرط الثاني : دار الإقامة ، فيشترط لصحة الجمعة دار الإقامة ، وهي الأبنية التي يستوطنها العدد الذين يصلون الجمعة ، سواء فيه البلاد ، والقرى ، والأسراب التي يتخذها وطنا ، وسواء فيه البناء من حجر ، أو طين ، أو خشب . وأما أهل الخيام النازلون في الصحراء ، ويتنقلون في الشتاء وغيره ، فلا تصح جمعتهم فيها

Artinya: Syarat kedua (sahnya Jumat) adalah berada di rumah mukim. Disyaratkan untuk sahnya Jumat adanya rumah tempat tinggal. Yaitu, bangunan yang dijadikan tempat tinggal tetap oleh sekelompok orang yang shalat Jumat. Baik itu berupa kota atau desa .. yang dijadikan tempat tinggal. Baik itu bangunan terbuat dari batu, tanah atau kayu. Adapun ahli kemah yang tinggal di padang sahara dan berpindah pada musim dingin dan lainnya maka tidak sah shalat Jumatnya.
Baca detail: Shalat Jumat

2. Tanggal awal puasa dan awal lebaran mengikuti tempat anda tinggal saat ini. Yakni di Brunei Darussalam. Baca detail: Puasa Ramadan

BOHONG SOAL LOKASI RUMAH SAAT DAFTAR SMA

Assalamu’alaikum ustadz. Saya mau daftar SMA, syarat untuk masuknya itu jarak dari rumah ke sekolah, nah, di KK saya rumah saya di Cimahi(rumah bude saya), padahal rumah saya di Parongpong, seandainya saya diterima di SMA itu, apakah halal masuk kesitu dan barokah ilmunya?

JAWABAN

Itu namanya berbohong. Dan bohong itu berdosa. Baca detail: Bohong dalam Islam

Namun terkait ilmunya yang diperloleh InsyaAllah halal dan barokah selagi anda belajar dengan rajin dan tidak Baca detail: Bisnis dalam Islam

HUKUM RESELLER

Assalamualaikum wr wb

Jadi begini pak, saya sedang coba menjadi reseller. Bagaimana sih pak hukumnya jadi seorang reseller? Misalnya si A menjual suatu barang, katakanlah tas harganya 100 ribu misalnya. Kemudian dari foto yang saya dapatkan di online itu saya tawarkan ke si B. Kemudian si B tertarik dan berniat membeli. Selanjutnya saya pesan dan bayar ke si A dgn uang saya dulu dan saya menjual ke si B dgn harga 15O ribu misalnya. Bagaimana keuntungan 50 ribu tersebut? Apakah haram? Karna si B tidak tau harganya 100 ribu dari si A. Apakah saya harus menyebutkan besar keuntungan tersebut ke si B. Yang saya takutkan haram adalah saya disini memesan untuk orang lain ke si A dari si B,Posisinya di tengah. Jadi apakah saya harus menyebutkan nominal aslinya pak? Atau saya disini sudah cukup sebagai penjual biasa yang bebas menentukan harga karna 50 ribu tersebut diangkap jasa. Namun masalahnya disini si B tidak tahu mengenai keuntungan itu. Bagaimana solusinya pak? Saya hanya mengharapkan keberkahan dan mohon doanya pak untuk rizki keluarga kami.
Wasalamualaikum wr wb

JAWABAN

Hukum menjadi reseller adalah boleh. Tidak ada kewajiban anda memberitahu harga asalnya. Baca detail: Hukum Dropship, Reseller, Agen, Calo

HUKUM KOMISI

Asalamualaikum warohmahtullohi wa barokatuh…

Ada pertanyaan yang mau saya tanyakan terkait pekerjaan atau bisnis yang saya jalani.

Saya adalah salah satu supplier yang menjual barang perlengkapan proyek.

Dan saya memiliki seorang langganan (anggap namanya si “A”) dan si “A” ini kebetulan melakukan semacam “kerja sama” dengan satu perusahaan sebagai pelaksana dalam mengerjakan tender atau project jadi dia bisa dibilang si “A” ini orang yang bisa menentukan perusahaan untuk melakukan pembelian material dengan supplier yang mana dan juga dia ikut menanggung untung dan rugi nya perusahaan…

Selama ini dia ( si “A” ) lumayan rutin membeli perlengkapan untuk keperluan project yang sedang dia kerjakan pada perusahaan saya….

Dan proses nya dia mencari dulu “harga pasaran” dari supplier yang lain kemudian saya di minta untuk bisa menyaingi harga yg sudah didapatnya dari supplier lain sehingga mereka( si “A” ) tidak kemahalan membeli dari perusahaan saya…

Lalu setelah terjadi kesepakatan dan terjadilah transaksi,,
Tapi terkadang setelah terjadinya transaksi si “A” ini suka meminta sjumlah uang kepada saya semacam “Jatah” meskipun jumlah yang dia minta tidak dipatok…

Yang ingin saya tanyakan apakah tidak termasuk suap menyuap jika saya mengikuti si “A” ini untuk memberikannya sejumlah uang sebagai tanda “terima kasih”.

Dan apakah tidak termasuk haram jika saya memberikan uang dengan maksud untuk bagi bagi rezeki kepada si “A” ini tanpa maksud mempengaruhi dia (si “A”) untuk tetap membeli keperluan project nya di perusahaan saya…

Demikian pertanyaan dari saya,
Saya harap jawaban nya.

Dan atas jawaban nya saya ucapkan banyak terima kasih.

JAWABAN

Komisi di atas itu halal apabila: a) tidak mempengaruhi harga barang yang dijual (sama dengan harga umum); b) kualitas barang yang dijual tidak berubah. Baca detail: Hukum Dropship, Reseller, Agen, Calo

 

Hukum shalat jumat bagi abk (anak buah kapal) apakah wajib?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas