Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum menikah di Gereja

Hukum menikah di Gereja

Assalamualaikum Wr. Wb

Dear Tim Konsultasi Al Khoirot, mohon bantuannya agar dapat diberi solusi ataupun saran atas kasus berikut :

1. Saya adalah Lelaki muslim yang berencana menikahi seorang perempuan yang saat ini beragama Katolik dan ingin pindah ke islam dan menikah secara islam.

2. Orang tua calon mempelai saya mendukung apapun keputusan calon saya asalkan bisa memberikan kebahagiaan bagi calon saya.

3. Namun, Ada permintaan terakhir dari orang tua calon saya yaitu sebelum beragama islam agar dilakukan acara Pemberkatan Nikah secara katolik beda agama terlebih dahulu.

4. Setelah itu baru calon saya pindah agama dan melangsungkan akad nikah dengan saya dan meninggalkan ajaran katolik kedepannya.

Pertanyaan nya sebagai berikut :

Apakah memungkinkan hal ini dilakukan, menikah di gereja lalu melakukan akad nikah? Secara hukum islam apakah ada hal yang membahas mengenai halal, haram terkait hal ini?Lalu, Apakah pernikahan saya secara muslim nantinya dianggap sah?

Saya melihat keseriusan calon saya untuk beragama islam , Karena niat calon saya untuk memberikan kebahagiaan dan tidak membuat kekecewaan bagi orang tuanya yg selama ini membesarkan dan merawat dia.

sudah kami coba komunikasikan untuk tidak melakukan hal itu, namun hal itulah syarat dan permohonan dari orang tua calon saya. Karena calon saya anak satu satunya.

Mohon jawabannya dengan hukum syariah islam yang berlaku dan dasarnya.

Terima kasih atas perhatiannya.
Salam,

JAWABAN

Keinginan mertua anda untuk menikah di gereja sebelum masuk Islam itu bisa dimaklumi. Mereka ingin melihat putrinya melakukan pemberkatan nikah berdasarkan agama yang dianut orangtuanya.

Berikut jawaban dari kami:

1. Karena calon istri anda berencana akan masuk Islam, maka hukum pernikahannya dirinci sbb:

(a) Kalau pernikahan yang didilakukan di gereja itu dengan tata cara Islam, maka hukumnya makruh dan akad nikahnya sah apabila memenuhi syarat-syarat nikah secara Islam.

(b) Apabila tata cara pernikahan dilakukan secara Katolik / nonmuslim, maka hukumnya haram, pernikahannya pun tidak sah. Untuk itu, maka perlu dilakukan pernikahan ulang secara Islam di tempat lain di mana kedua saksi harus muslim dan walinya harus berupa wali hakim karena wali yang non-muslim tidak boleh menjadi wali nikah dari wanita muslimah. Pastikan sebelum akad nikah, si wanita mengucapkan kalimah syahadat terlebih dahulu.

Berikut fatwa dari Al-Majlis Al-Urubi lil Ifta’ wal Buhuts (Link: http://goo.gl/wD9es9)

عقد الزواج في الكنيسة غير مستحسن شرعاً، وهو حرام إذا كان يشتمل على مشاركة لهم في الطقوس المتصلة بعقيدتهم، أو إذا كان الزواج في الكنيسة يترتب عليه أمر محرم شرعاً كاشتراط تعهد الزوج بتربية الأولاد على أسس غير إسلامية.

ومع هذا فإنه ينعقد الزواج إذا تحققت فيه أركانه وشروطه الشرعية، ويعتبر النكاح بذلك صحيحاً وتترتب عليه جميع آثاره، وللاحتياط ينبغي لمن اضطر إلى ذلك أن يجدد العقد خارج الكنيسة لتحقيق إعلان النكاح بين المسلمين، ويهم المجلس أن ينصح الشباب المسلم بعدم الوقوع في مثل هذا المحظور الذي يعبر عن مسايرة الزوج لزوجته فيما لا يرضي الله تعالى.كما يعرضه لخطر الموافقة على شروط تتعلق بتربية أولاده على أسس غير إسلامية

Artinya: “Akad nikah di gereja itu tidak baik secara syariah dan hukumnya haram apabila mengandung unsur ritual yang terkait dengan akidah mereka. Juga haram apabila perkawinan di gereja itu mengakibatkan perkara yang diharamkan syariah seperti janji suami untuk mendidik anak secara non-Islam.

Namun demikian, akad nikah tetap sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya secara syariah. Pernikahannya pun dianggap sah. Sebagai langkah hati-hati, bagi yang terpaksa melakukan itu hendaknya memperbarui akad nikahnya di luar gereja untuk mengumumkan pernikahan itu di kalangan umat Islam. Dianjurkan kalangan muda Islam untuk menghindari cara pernikahan seperti ini…”

Kesimpulan: pemberkatan nikah di gereja secara Katolik adalah haram. Namun itu tidak membuat anda menjadi murtad apabila tetap kokoh keimanan anda pada Islam dan tidak membenarkan agama mereka. Oleh karena itu, kalau pihak mereka memaksa, silahkan saja. Dan lakukan istighfar (mohon ampun pada Allah) atas dosa yang dilakukan. Setelah itu, lakukan nikah secara Islam dengan wali hakim dan dua saksi muslim sesuai prosedur yang berlaku di KUA.

Baca juga:
Akad Nikah beda Agama
Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf
Pernikahan Islam

Dear Team Al Khoirot , terima kasih atas jawabannya.

Ada pertanyaan lanjutan mengenai hal ini yaitu berdasarkan jawaban anda di point

“Namun itu tidak membuat anda menjadi murtad apabila tetap kokoh keimanan anda pada Islam dan tidak membenarkan agama mereka. Oleh karena itu, kalau pihak mereka memaksa, silahkan saja. ”

adakah fatwa atau hadist atau dalil yg mendukung hal ini. Dikarenakan ada ustad di daerah saya yang dengan jelas menentang dan berkata tidak bisa dilakukan akad nikah setelah pemberkatan tersebut.

Mohon tanggapannya.

Terima kasih

JAWABAN

Nabi bersabda dalam sebuah hadits:

ما أحل الله في كتابه فهو حلال، وما حرم فهو حرام، وما سكت عنه فهو عفو

Artinya: Apa yang dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya adalah halal, yang diharamkan itu haram, dan apa yang tidak dibicarakan (oleh syariah) maka itu dimaafkan. (Hadits hasan riwayat Tabrani dan Hakim).

Salah satu maksud poin terakhir hadits di atas adalah bahwa perkara yang tidak ada larangan secara jelas dalam Quran, Sunnah dan ijtihad ulama, maka hukumnya boleh. Dan itu yang terjadi dalam kasus anda.

Tidak ada dalil nash yang melarang orang untuk menikah secara Islam setelah orang itu datang ke gereja dan mendapat pemberkatan dari gereja. Di sisi lain, orang yang hendak masuk Islam (seperti istri anda) itu diterima dengan tangan terbuka dalam Islam dan didorong untuk melakukan itu. Baca detail: Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf

Bahkan, orang yang murtad sekalipun, tidak dilarang untuk melaksanakan akad nikah secara Islam apabila dia sudah masuk Islam. Karena, ketika dia sudah masuk Islam (dg cara membaca syahadat), maka dia menjadi muslim kembali dan berhak untuk diperlakukan sebagaimana layaknya seorang muslim. Baca detail: Cara orang murtad kembali ke Islam

Ketika seorang muslim menikah, maka yang harus dipenuhi olehnya adalah syarat dan kewajiban akad nikah itu sendiri, tidak ada yg lain. Itu yang perlu diperhatikan. Baca detail: Pernikahan Islam

Oleh karena itu, daripada anda meminta dalil bolehnya menikah setelah datang ke gereja dalam kasus anda, justru yang harus anda lakukan adalah meminta dalil pada ustadz yang melarang menikah itu. Dan dia tidak akan menemukan dalilnya.

Namun kalau dia tidak mau menikahkan anda, maka cukuplah bagi anda mencari ustadz lain yang mauh menikahkan anda.

Perlu juga diketahui, bahwa dalam perspektif sosial anda sebagai seorang muslim tidak perlu kiranya menceritakan pemberkatan nikah di gereja itu pada semua orang. Bahkan kalau bisa dirahasiakan. Pemberkatan itu anda lakukan hanya demi menghormati keinginan mertua saja. Kalau perlu lakukan di gereja yg jauh dari rumah (luar kota atau luar kabupaten). Karena hal itu bisa menimbulkan kegaduhan yg tidak perlu.

Tanya Islam pada ahlinya, klik di sini!

Kembali ke Atas