Hukum Menunda Shalat Jenazah
MENUNDA SHALAT JENAZAH
Assalammualaikum wr.wb.
Pak ustadz, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada pak ustadz…
2. Lalu bagaimana jika manusia yg selalu banyak ibadahnya akan tetapi meninggal bukan dihari malam jumat ataupun hari jumat?
3. Bagaimana jika manusia didalam hidupnya enggan melaksanakan sholat wajib 5 waktu, akan tetapi diakhir ajalnya dia tobat menyesali perbuatannya, dan bisa mengucap 2kalimat syahadat, apakah itu termasuk tandanya langsung masuk syurga?
4. Bagaimana hukumnya jika seseorang meninggal dimalam hari lalu dikuburkan keesokan harinya?
5. Bagaimana juga hukumnya menunda penguburan jenazah dikarenakan menunggu sanak saudara yang sedang menuju perjalanan dan ingin menyaksikan jenazah terakhir kalinya?
6. Apakah wajib hukumnya mengadakan acara tahlilan orang meninggal selama 7hari berturut – turut, lalu 40harinya, 100harinya, 1tahunnya, 1000tahun dan setiap setahun sekali memperingati wafatnya orang yang meninggal tersebut? Serta lebih banyak manakah pahala antara tahlilan atau sedekah atas nama orang yang telah meninggal?
7. Bolehkah berqurban dikhususkan untuk orang tua yang sudah meninggal?
Terimakasih banyak Pak Ustadz, semoga Allah senantiasa membalas kebaikan atas ilmu dari Pak Ustadz.
JAWABAN
1. Apakah benar orang yang meninggal dihari kamis malam jumat atau hari jumat itu adalah orang-orang yang sedikit dosa?
1. Benar. Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad dan Tirmidzi, Nabi bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
Artinya: Setiap muslim yang meninggal di hari jumat atau malam jumat, maka Allah akan memberikan perlindungan baginya dari fitnah kubur.
Al-Mubarakpury dalam Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan Turmudzi, hlm. 4/160, menjelaskan makna hadis di atas sbb:
أي حفظه الله من فتنة القبر أي عذابه وسؤاله، وهو يحتمل الإطلاق والتقييد، والأول هو الأولى بالنسبة إلى فضل المولى
Artinya, Allah menjaga dia dari fitnah kubur, yaitu pertanyaan dan adzab kubur. Dan hadis ini bisa dimaknai mutlak (tanpa batas) atau terbatas. Namun makna pertama (mutlak) lebih tepat, mengingat karunia Allah yang sangat luas.
2. Bukan berarti yang wafat di luar hari tersebut lalu menjadi celaka.
3. Berarti dia mati dalam keadaan Islam. Perkara langsung masuk surga atau tidak itu tergantung hisab (perhitungan) amal kebaikan dan dosanya. Perhitungan dilakukan setelah hari kiamat tiba.
4. Tidak apa-apa asal tidak sampai merubah kondisi jenazah. Namun mempercepat pemakaman itu disunnahkan. Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 1/361, menyatakan:
berikut ini:
ولا تؤخر) الصلاة (لزيادة مصلين) للخبر الصحيح “أسرعوا بالجنازة “لا بأس بانتظار الولي عن قرب ما لم يخش تغير الميت
Artinya, “(Tidak ditunda) shalat jenazah (untuk menambah jumlah jamaah [yang menshalatkannya]) berdasarkan hadits shahih ‘Segerakanlah jenazah’. Tetapi tidak masalah (menunda) dengan menunggu wali jenazah untuk sekian waktu sebatas tidak dikhawatirkan perubahan fisik jenazah.”
5. Tidak apa-apa asalkan jangan sampai terjadinya perubahan fisik jenazah.
Imam Ramli dalam Nihayatul Muhtaj, hlm. 3/31 menyatakan:
وَلَا تُؤَخَّرُ) الصَّلَاةُ عَلَيْهِ أَيْ لَا يُنْدَبُ التَّأْخِيرُ (لِزِيَادَةِ الْمُصَلِّينَ) لِخَبَرِ “أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ” وَلَا بَأْسَ بِانْتِظَارِ الْوَلِيِّ إذَا رُجِيَ حُضُورُهُ عَنْ قُرْبٍ وَأَمِنَ مِنْ التَّغَيُّرِ
Artinya, “(Tidak ditunda) shalat jenazah (untuk menambah jumlah jamaah [yang menshalatkannya]) berdasarkan hadits shahih ‘Segerakanlah jenazah’. Tetapi tidak masalah (menunda) dengan menunggu wali jenazah bila diharapkan hadir untuk sekian waktu dan kondisi fisik jenazah dipastikan aman dari perubahan.”
6. Tidak wajib. Baca detail: Dalil Tahlilan
7. Boleh. Baca detail: Kurban
ORANG SAKIT HARUS MENGULANG SHALAT KETIKA SEHAT?
assalamualaikum ustad,,,
melalui rubrik ini saya ingin menanyakan apakah orang yang sakit tetapi dia tetap sholat lima waktu sesuai kemampuannya,,,ketika dia sehat tetap harus mengqadha sholatnya lagi ???,,,karena ada kajian shubuh ada ustad yang menyampaikan kalau orang yang sakit meskipun sudah sholat lima waktu tetapi ketika seht nanti tetap harus mengganti sholatnya,,,alasannya ketika sakit sholatnya tidak sempurna,,,sehingga harus disempurnakan ketika sehat,,dengan mengqadha sholatnya,,,
JAWABAN
Tidak benar. Orang sakit yang shalat saat sakit dan shalatnya sah maka tidak wajib mengqadha. Baca detail: Shalat 5 Waktu
Memang dalam madzhab Syafi’i ada orang sakit yang walaupun shalat tetap wajib qadha namun hal ini terjadi dalam kasus khusus. Yakni dalam kasus apabila saat sakit dia memakai infus atau terdapat luka di anggota wudhunya dan memakai perban sehingga cara berwudhunya tidak sempurna. Dalam kasus ini, dia wajib mengulang shalatnya jika sembuh. Itupun apabila: saat memakai infus atau perban itu dia tidak punya wudhu. Apabila saat memakai perban atau infus itu dia sedang punya wudhu, maka shalatnya tidak perlu qadha.
Adapun pandangan madzhab Hanbali, orang yang pakai perban atau infus tidak perlu mengqadha shalat secara mutlak baik punya wudhu atau tidak saat memakai infus atau perban.
Baca detail:
– Shalat Pemakai Infus / Perban
– Cara Wudhu dan Mandi Wajib
NAIK KERETA KOMUTER BOLEHKAH JAMAK SHALAT?
Assalamualaikum ustadz,
Saya rutinitas kerja setiap hari menggunakan Kereta Listrik (KRL), Jarak Safar antara rumah dengan tempat kerja dari google maps 96 KM , apakah di perbolehkan untuk jamak shalat maghrib ke isya?
Kereta yang saya tumpangi ada setiap 1 jam sekali ustadz. jadi saya pulang kerja naik yang jam 17.30 sebelum maghrib, tiba di tujuan jam 19.30 total perjalanan dijalan menghabiskan 2 jam, jadi shalat maghrib kadang terlewat. apakah boleh di jamak di shalat isya ustad?
Jazakallah khairan katsiraa ustadz,
Wassalam.
JAWABAN
Anda bukan hanya boleh menjamak shalat tapi juga sekaligus boleh mengqashar shalat yg empat rakaat. Karena, anda telah menempuh jarak tempuh yang sudah melebihi jarak minimal bolehnya shalat qashar yaitu 80 km. Baca detail: Shalat Jamak dan Qashar
Namun perlu diingat, bahwa bolehnya menjamak dan mengqashar shalat itu dengan syarat: pelaksanaan shalat harus dilakukan sebelum sampai ke rumah. Jadi, ketika sampai di stasiun, pastikan anda shalat di masjid atau musholla di sekitar stasiun. Jangan sampai shalatnya dilakukan di rumah. Karena, ketika anda sampai di rumah status anda tidak lagi disebut sebagai musafir.
QADHA SHALAT ASHAR
Assalamu’alaikum Ustadz..
Saya mau bertanya
Hari ini saya kan training di pt, nah pulangnya saya ikut naik jemputan karena takut ketinggalan saya milih sholat ashar dirumah aja, sedangkan itu sudah masuk waktu sholat ashar, ternyata di jalan macet akhirnya sampai rumah sudah masuk waktu maghrib, saya sangat menyesal sekali ustadz bisa ketinggalan sholat ashar:( saya sangat sedih, saya takut, saya sangat merasa bersalah sekali sm Allah, pengalaman buat saya untuk hari ini, lebih baik tertinggal jemputan daripada tertinggal sholat
pas dirumah saya langsung wudhu sholat maghrib lalu mengqodo sholat ashar saya yg tadi
Menurut ustadz tindakan saya seperti ini bagaimana? Apakah sah mengqodonya?
Demikian, terimakasih Ustadz, smoga Allah senantiasa memberikan kesehatan selalu untuk ustadz
Assalamu’alaikum
JAWABAN
Hukum qadha shalatnya sah. Baca detail: Qadha Shalat