Hukum shalat Imam dan makmum beda niat
Hukum shalat Imam dan makmum beda niat
Saya pernah mendengar konon katanya boleh makmum sholat wajib sedangkan imam sholat sunnah . apakah hal ini benar ? Mohon penjelasan lengkap dengan dalil menurut syari’at
JAWABAN
Benar. Boleh imam dan makmum boleh berbeda niat, beda jenis shalat (sunnah – fardhu), dan beda nama shalat (sesama fardhu tapi beda seperti zhuhur dan Ashar). Seperti ada pria yang sedang shalat sunnah, lalu ada pria lain bermakmum dengan niat shalat zhuhur. Atau, imam shalat Ashar makmum shalat zhuhur, dst. Hukum shalat keduanya sama-sama sah. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 4/169, berkata:
، قد ذكرنا أن مذهبنا: جواز صلاة المتنفل والمفترض خلف متنفل ومفترض في فرض آخر، وحكاه ابن المنذر عن طاوس وعطاء والأوزاعي وأحمد وأبي ثور وسليمان بن حرب
Artinya: Kami telah menuturkan bahwa madzhab kami (madzhab Syafi’i) berpendapat bolehkan shalat orang yang melakukan shalat sunnah dan shalat fardhu dengan imam yang shalat sunnah; dan makmum yang shalat fardhu imamnya shalat fardhu yang lain. Pendapat soal ini diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Thawus, Atha’, Awza’i, Ahmad, Abu Tsaur, Sulaiman bin Harb. Baca detail: Shalat Berjamaah
KAFARAT JIMAK SAAT PUASA SUNNAH
Assalamualaikum..
saya mau nanya , sebelum nya saya lagi hamil dan puasa saya selang seling
Suami saya mnta berhubungan badan , disitu saya bener2 gk tau ternyata ada denda nya dan ada hukum nya
Jadi saya atau suami saya harus bagai mana ? Siapa yg harus bayar denda apa cukup suami atau ke dua nya dan bisa gk denda nya itu d bayar berupa uang, soal nya saya gk ngerti kalau berupa beras seperti itu.. dan saya bner2 gk tau bahwa perbuatan ini ada kafarat nya
Wssalamualaikum wr.wb
JAWABAN
Kalau kami tidak salah memahami, maka anda melakukan hubungan intim saat puasa sunnah. Kalau ini benar, sebenarnya anda tidak terkena kafarat/denda. Karena, yang terkena kafarat itu apabila melakukan hubungan intim saat puasa bulan Ramadan. Baca detail: Puasa Ramadan
MASALAH NAJIS ANJING
assalamu’alaikum wr wb ustad semoga alloh senantiasa memberkahi ustad
dan keluarga semua
maaf sebelumnya saya ingin bertanya masalah najis anjing
1. pada waktu yang lalu saya menemukan sebuah kotoran di lantai yang
mirip dengan kotoran anjing tapi saya tidak tahu kotoran itu benar
kotoran anjing atau kotoran kucing karena bentuknya hampir sama. yang
jadi pertanyaan apa yang harus saya lakukan jika kotoran itu terkena
kepada saya, apakah saya harus menyakinkan kotoran kucing atau kotoran
anjing ?
2. jika ada kotoran anjing dilantai terus kotoran itu dibuang dan di
bersihkan sekali dengan air setelah kering otomatis najisnya menjadi
najis hukmiah yang jadi pertanyaan saya jika seandainya saya menginjak
lantai itu dengan kaki saya yang basah apakah sama cara mensucikannya
harus tujuh kali dicampur dengan tanah atau cukup sekali saja
dikarenakan najisnya tinggal hukmiahnya ?
3.jika seandainya ada kotoran anjing di jalan raya terus kotoran itu
terkena air hujan apakah jalanannya menjadi najis semua atau tidak ?
sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas penjelasannya
wassalamu’alikum wr wb
JAWABAN
1. Sebaiknya anda yakini itu kotoran kucing. Sehingga tidak memberatkan anda dalam menyucikannya. Yakni, cukup dibuang kotoran tersebut dari tubuh anda dan dicuci satu kali. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
2. Harus tujuh kali.
3. Untuk najis di jalan raya, maka hukumnya dimaafkan (makfu) kecuali apabila sudah jelas terlihat dalam bentuk najis. Baca detail: Najis di Jalanan
PENTING
Ketentuan membasuh najis anjing tujuh kali itu menurut tiga madzhab fikih yaitu madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali. Adapun menurut madzhab Maliki, maka anjing yang hidup itu tidak najis alias suci. Sedangkan kotorannya itu hukumnya najis tapi najis biasa yang cukup dibasuh satu kali. Kalau anda hidup di kawasan yang banyak anjingnya, maka anda bisa mengikuti pendapat ini agar tidak terserang was-was yang bisa berakibat buruk. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
KUATIR TERKENA NAJIS ANJING
Assalammualaikum
Saya mau bertanya ustadz, Apakah saya terkena najis, karena teman saya tidak sengaja menginjak sandal saya, sedangkan di tempat itu banyak sekali anjing yang berkeliaran, tapi saya tidak tahu apakah air liurnya menetes atau tidak
JAWABAN
Kalau tidak jelas apakah anda terkena najis anjing atau tidak dan tidak ada bukti otentik akan adanya najis anjing, maka dihukumi suci. Dianggap tidak najis. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing
LANTAI RUMAH DIKENCINGI ANJING
assalamualaikum, saya ingin bertanya jika lantai rumah dikencingi anjing, lalu dikeringkan dengan kain pel dan tidak disiram dengan 7 x basuhan, setelah itu ada seseorang yang kakinya basah menginjak bekas kencing anjing yang sdh kering tadi.
1.apakah kaki sseorang tadi dihukumi terkena najis mugallazah?
2.jika kaki seseorang tadi hanya dibasuh dengan air 1 atau 2 x basuhan saja dan telapak kakinya yang basah diletakkanya diatas keset kaki, apakah keset kaki juga dihukumi najis mugallazah?
JAWABAN
1. Kalau lantai kering dan kaki kering, maka kaki tidak najis. Karena najis baru menular apabila salah satu pihak atau kedua pihak basah.
2. Kalau lantai basah atau kakinya basah, maka ia terkena najis mughalazhah. Lalu menyentuh keset kaki, maka keset kaki juga terkena najis mughalazhah. Ini menurut pandangan madzhab fikih yang menyatakan bahwa anjing itu najis berat. Yakni madzhab Syafi’i, Hanbali dan Hanafi. Sedangkan menurut madzhab Maliki, anjing yang hidup itu hukumnya suci tubuh, bulu dan liurnya. Sedangkan kencing dan kotorannya hukumnya najis biasa yang bisa suci dengan dibasuh satu kali. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab