Air yang berbau najis atau suci?
Air yang berbau najis atau suci?
Assalamu’alaikum pak ustadz izin bertanya.
Apakah air yang berbau itu najis ? . Suatu waktu saya buang air besar di rumah saya yang sudah lama tidak ditempati, saat cebok ternyata air itu berbau, entah itu bau apa karena saya tidak bisa memastikan. Sumber air tersebut dari tandon yang diisi dari air ledeng.
Pertanyaannya.
1.Apakah air tersebut najis ?
2.Apakah air tersebut tidak bisa untuk cebok ? Bagaimana jika keadaannya darurat ? Karena saya tidak bisa keluar rumah takut air yang saya gunakan itu najis dan nanti najisnya akan kemana-mana ?
3.apakah maaf (dubur) masih najis ?
4.apakah mensucikan najis dengan air tersebut akan membuat najis kemana-mana ?
5.apakah najis yang sudah saya cebok dengan air tersebut menjadi najis hukmiyah ? Apakah jika basah menjadi menular pada barang suci ?
6.jika airnya najis lalu saya gunakan untuk cebok. Apakah akan menjadi najis hukmiyah ? Dan apakah airnya akan menjadikan barang-barang suci najis ?
JAWABAN
1. Tidak najis. Air tandon adalah suci kecuali ada bukti faktual bahwa air itu terkena najis. Selagi tidak ada bukti faktual terkena najis, maka air yang aslinya suci lalu berbau tanpa sebab hukumnya tetap suci.
2. Bisa untuk cebok karena suci.
3. Dubur menjadi suci karena ceboknya pakai air suci.
4. Tidak. Air tersebut bisa dipakai menyucikan najis.
5. Karena air tsb suci, maka pertanyaan ini tidak relevan.
6. Airnya suci.
URAIAN
Dalam satu hadits diterangkan:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ: أَتَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا لُحُومُ الْكِلَابِ وَالْحِيَضُ وَالنَّتَنُ؟ فَقَالَ: «الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“Dari Abu Sa’id Al Khudri, dia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, ‘Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam! Apakah kita boleh wudlu dari sumur Budla’ah, yaitu sumur yang dijadikan sebagai pembuangan daging-daging anjing dan kotoran haidl serta barang-barang yang busuk’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang membuatnya najis.” (Sunan Abu Dawud, no.66, Sunan Turmudzi, no.66, Sunan Nasa’I, no.326, Musnad Ahmad, no.11257)
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 1/82 – 84, menyatakan:
قال المصنف رحمه الله : وما نبع من الارض ماء البحار وماء الانهار وماء الآبار والاصل فيه قوله صلى الله عليه وسلم في البحر هو الطهور ماؤه الحل ميتته وروي أن النبي صلى الله عليه وسلم توضأ من بئر بضاعة
الشرح : هذان الحديثان صحيحان وهما بعضان من حديثين – إلى أن قال – وأما الثاني فروى أبو سعيد الخدري رضي الله عنه قال قيل يا رسول الله أتتوضأ من بئر بضاعة وهي بئر يلقى فيها الحيض ولحم الكلاب والنتن فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الماء طهور لا ينجسه شئ حديث صحيح رواه الأئمة الذين نقلنا عنهم رواية الأول: قال الترمذي حديث حسن صحيح – إلى أن قال – في فوائد الحديث الأول (إحداها) أنه أصل عظيم من أصول الطهارة ذكر صاحب الحاوي عن الحميدي شيخ البخاري وصاحب الشافعي قال قال الشافعي هذا الحديث نصف علم الطهارة (الثانية) أن الطهور هو المطهر وسأفرد له فرعا إن شاء الله تعالى (الثالثة) جواز الطهارة بماء البحر (الرابعة) أن الماء المتغير بما يتعذر صونه عنه طهو
Artinya: Al-Syirazi berkata: Air yang keluar dari bumi yakni air laut, air sungat, air sumur (adalah suci dan menyucikan). Dalil asal adalah sabda Nabi terkait air laut: “(laut itu) suci airnya dan halal bangkainya. Diriwayatkan bahwa Nabi pernah berwudhu dari sumur Buda’ah (lihat hadits di atas).
Kedua hadits di atas statusnya sahih. Adapun hadis kedua terkait sumur Budo’ah adalah sumur tempat pembuangan darah haid dan daging anjing dan barang busuk. Nabi menjawab: Air itu suci dan menyucikan tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu. Ini hadis sahih diriwayatkan oleh perawi yang kami kutip di riwayat hadis pertama. Tirmidzi berkata ini hadis hasan sahih, adapun faidah hadis yang pertama adalah a) bahwa hadis ini adalah dalil asal dari masalah suci sebagaimana disebut oleh Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir dari Humaid, gurunya Imam Bukhari dan teman dari Imam Syafi’i berkata: Imam Syafi’i berkata: hadis ini separuhnya ilmu masalah suci; b) kata ‘tahur’ artinya menyucikan (najis); c) bolehnya bersuci dan menyucikan najis dengan air laut; d) bahwa air yang berubah karena sebab yang sulit dijaga hukumnya tetap suci.
Qalyubi wa Umairah dalam kitab Syarah Al-Mahalli, hlm. 1/9, menyatakan:
ولا يضر ) في الطهارة ( تغير لا يمنع الاسم ) لقلته ( ولا متغير بمكث وطين وطحلب وما في مقره وممره ) ككبريت وزرنيخ لتعذر صون الماء عما ذكر , فلا يمنع التغير به إطلاق الاسم عليه , وإن أشبه التغير به في الصورة التغير الكثير بمستغنى عنه
Artinya: Tidak berpengaruh pada kesucian perubahan air yang tidak merubah nama air. Juga tidak berubah kesucian air karena terjadinya perubahan sebab lamanya diam (tak terpakai), karena lumut atau karena hal-hal lain di sekitarnya seperti belerang, dll karena sulitnya menjaga air dari hal tersebut. Perubahan (bau atau warna) air itu tidak merubah status air sebagai air mutlak…
Baca juga: Air suci dan air najis
MANDI WAJIB SEBELUM MENYUCIKAN NAJIS
Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya, apakah boleh mandi wajib tanpa membersihkan kotoran atau najis dahulu? , misalkan waktu niat masih ada najis yg menempel apakah boleh tidak dibersihkan dulu najisnya? tpi dibersihkan nya berbarengan dengan meratakan air, mohon penjelasan nya ustadz soalnya saya was was merasa ada najis keluar dari kedua jalan, dan was was merasa selalu kejatuhan najis
JAWABAN
Tidak boleh. Najis harus dihilangkan dan dibasuh terlebih dahulu sebelum melaksanakan mandi wajib. Karena, salah satu syarat pada waktu memulai mandi wajib adalah: tubuh harus suci dari najis. Baca detail: Syarat Sahnya Mandi
CARA MANDI WAJIB YANG BENAR
Assalamualaikum ustad,saya mau tanya tentang tata cara mandi wajib yang benar.
JAWABAN
Pertama, bersihkan badan anda dari najis (kalau ada najisnya). Kedua, niat mandi wajib dalam hati dan sunnah diucapkan juga secara lisan. Isi niat: Niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah. Ketiga, siramkan air suci ke seluruh tubuh mulai dari kepala sampai kaki. Penyiraman air boleh dimulai dari mana saja. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib
PEGANG KEMALUAN SETELAH MANDI JUNUB
Saya memegang kemaluan saya setelah wudhu saat mandi wajib/junub.apakah sah atau tidak mandi saya?
JAWABAN
Mandi wajibnya sah. Karena memegang kemaluan tidak termasuk perkara yang membatalkan mandi junub. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib
Hanya saja, wudhu anda batal. Anda harus berwudhu kalau hendak melaksanakan perkara yang mewajibkan wudhu. Seperti shalat atau pegang al Quran. Baca detail: 5 Pembatal Wudhu