Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Menyontek saat ujian, gajinya bagaimana?

Menyontek saat ujian, gajinya bagaimana?

Pertanyaan :
Jika dahulu pernah mencontek dalam ujian salah satu mata kuliah waktu sarjana s1 dan ingin masuk kerja memakai ijazah s1 yang nyontek tersebut (tidak semuanya nyontek), apakah di kemudian hari jika lulus tes dan masuk kerja (pns) maka gajinya halal? cara tobatnya bagaimana?

JAWABAN

Menyontek hukumnya berdosa. Karena sama dengan berbohong. Baca detail: Bohong dalam Islam

Terkait halal haramnya gaji, maka itu lebih terkait pada jenis pekerjaan. Kalau jenis kerja yang anda lakukan dalam perusahaan tempat anda bekerja itu halal, maka gajinya halal. Kalau jenis kerjanya haram, maka gajinya haram. Jadi, tidak ada kaitannya dengan perbuatan nyontek yang anda lakukan saat kuliah. Baca detail: Hukum Masuk PNS karena Suap

Tentang cara taubat, lihat: Cara Taubat Nasuha

KPR SYARIAH NON BANK

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Semoga Allah SWT memberikan hidayah dan keberkahan hidup pada kita semua, Aamiin.

Pak Ustadz, saya berencana ingin mengambil rumah secara KPR Syariah non Bank. Harga yang ditawarkan pengembang Cash Rp148.5 juta, sedangkan Kredit Rp183 juta lebih. Memang cara kredit tidak ada denda, tidak ada sita, dan tidak BI Checking karena pembayarannya langsung kepada pihak pengembang. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana saya selaku pembeli secara kredit, apakah saya terkena dosa riba? karena harga cash rumah 148.5 juta, tapi harga justru berbeda kalau saya ambil kredit menjadi Rp183 juta lebih. Ini riba kah pak Ustadz. Mohon sekali penjelasannya. Dan jika saya ambil kredit, apakah saya terkena dosa riba? Mohon penjelasannya.

Terima kasih.

JAWABAN

Perbedaan harga antara tunai dan kredit itu bukan riba. Asalkan belinya langsung ke pengembang. Karena, tidak ada ketentuan batas maksimal bagi kita untuk menjual barang. Sehingga penjual boleh menjual barangnya berapapun harganya karena tidak ada batas maksimal dalam soal mengambil keuntungan. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Baca juga: Doa lunas Hutang

HUKUM BAYAR BUNGA HUTANG, APAKAH WAJIB?

Assalamualaiku Wr.wb.
Selamat siang pak ustad. Saya ingin bertanya. Saya berhutang di salah satu fintech online. Ada 4 fintech online yg saya pakai karena butuh. Saat ini saya belum mampu membayar dan bunga terus merangkak naik sampai mencekik.
Apakah saya harus bayar bunga yang begitu tinggi? Atau hmsaya bayar pokoknya saja?
Terima kasih

JAWABAN

Yang wajib dibayar adalah pokoknya saja. Ini pandangan syariah. Baca detail: Hukum Bunga Hutang

JUAL PULSA

Assalamualaikum Ustadz,

Saya ingin bertanya, yang kurang lebih pertanyaan saya sama seperti di Link ini BISNIS PULSA SISTEM DOWNLINE MLM, HALAL ATAU HARAM?) akan tetapi ada sedikit tambahan yaitu mengenai adanya tambahan biaya untuk deposit saldo pulsa bagi agen saya. Perlu diketahui bahwa setiap trx agen, saya kenakan selisih harga Rp 500 yang nantinya selisih harga tsb masuk sebagai bonus untuk saya, lalu ketika agen saya hendak deposit saldo saya kenakan lagi tambahan biaya (untuk deposit 500rb biayanya 10rb dan untuk deposit 1jt biayanya 20rb atau Setiap deposit kelipatan 100rb biayanya 2rb) tambahan biaya tersebut sbg biaya/ongkos saya menyetor ke bank karena jarak kampung saya menuju bank ±30 km jadi kalo PP ±60 km.

Pertanyaan bagaimana hukum Islam thd transaksi yang saya lakukan mengingat saya mengambil 2 keuntungan pada setiap agen, mohon jawabannya Ustadz semoga Allah memberkahi setiap usaha yang kita lakukan.

Waalaikumsalam warahmatullaahi wabarakatuh

JAWABAN

Prinsipnya sama dengan jawaban di link tersebut. Yakni, selagi kedua pihak (pembeli dan penjual) mendapat manfaat secara langsung maka tidak dilarang. Yg dimaksud manfaat langsung yaitu pembeli mendapatkan barang yang dibelinya, penjual mendapatkan uang dari pembeli. Selain itu, ada unsur saling rela. Lihat kembali:

HONOR MENGERJAKAN PR

Assalamualaikum pak ustad saya seorang mahasiswa, membantu teman mengerjakan pr selanjutnya saya diberikan uang dari teman saya apakah uang yang saya terima halal

JAWABAN

Tergantung dari status bantuan itu dibolehkan atau tidak oleh aturan universitas. Kalau boleh, maka uangnya halal. Sebaliknya, kalau itu melanggar aturan, maka uangnya haram karena membantu dalam keharaman. Baca detail: Bisnis dalam Islam

WAS-WAS WUDHU

Assalamualaikum..
Saat ini saya sedang mengalami was was yang sangat parah. Was was saya bermula dari hal sepele kemudian menjadi was was ke berbagai hal (ragu kentut setiap saat, ragu kencing setiap saat, hingga takut terkena najis, dsb)
Namun sekarang saya sedang berusaha melawannya.

Setelah membaca tulisan alkhoirot yang katanya ketika ragu satu kali maka keraguannya diterima. Saya jadi mengingat ingat kejadian yang saya alami.
Saat itu saya ingat dengan jelas bahwa saya sudah terjangkit beberapa jenis waswas (tetapi belum was was kencing), kemudian saat itu saya menunaikan sholat dan tiba tiba saya merasa saat sholat saya kencing dan saat itu pula saya langsung melawan karena saya pikir saya sedang was was dan tidak mau was was saya menjalar kesana sini. Akhirnya saya terus sholat dan melupakan kejadian itu tanpa mengeceknya.

Lalu bagaimana sholat saya saat itu mengingat keraguan satu kali diterima?
Sementara saat itu saya ragu kemudian langsung menepisnya?
Apakah mungkin ada kencing pada sajadah atau yang lainnya karena saya tidak mengecek saat itu dan berpikir bukan kencing karena saya sedang was was?

Terima kasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

Karena anda sudah menderita was-was sebelumnya, maka ketika anda merasa ragu apakah ada kencing yang keluar atau tidak, maka anda bisa menganggapnya tidak ada kencing dan tetap dalam keadaan suci. Dalam situasi ini, menurut kaidah fikih dikembalikan pada status sebelumnya. Dalam kasus anda, status sebelumnya anda punya wudhu sehingga status anda tetap suci (tetap punya wudhu). Dalam kaidah fikih dikatakan: “Keyakin tidak rusak oleh keraguan” Baca detail: Kaidah Fikih

Kembali ke Atas