Hukum Suami Yang Tidak Mengabulkan Gugat Cerai Istri
Hukum Suami Yang Tidak Mengabulkan Gugat Cerai Istri
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatu,
Saya adalah suami, memiliki isteri yang menginginkan perceraian. Hubungan kami sudah hampir 6 tahun. Saya sudah melakukan kewajiban saya untuk menafkahi lahir batin, mengajarkan dalam soal agama, menyekolahkan sampai pendidikan tinggi dan bahkan tidak menghalangi keinginan isteri bekerja diluar kota untuk membantu pwrekonomian. Setelah mendapat pekerjaan, isteri saya inginkan bercerai dengan alasan suami kurang perhatian. Tapi saya memang bersalah dalam hal perhatian, saya bekerja pagi sampai malam, hanya sedikit waktu untuk dihabiskan kepada isteri saya. Karna lelah bekerja, saya tidur lebih awal. Dalam seminggu perhatian baru dapat saya berikan seutuhnya jika libur dihari minggu saja. Saya sudah mencoba meminta maaf, berjanji untuk mengatur waktu dan membangun hubungan dari awal lagi, tetapi isteri bersikukuh untuk tetap minta bercerai. Saya tetap mencintai isteri saya karena dia pendamping saya mulai dari nol dan saya tetap ingin mempertahankan pernikahan kami.
Apakah saya berdosa dihadapan Alloh jika tidak mengabulkan perceraian?
Apakah gugatan isteri saya nanti akan dikabulkan hakim pengadilan?
Terima kasih
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatu
JAWABAN
1. Tidak berdosa. Itu hak suami untuk mengabulkan atau menolak permintaan cerai istri.
Bahkan, kalau memang suami telah memenuhi kewajibannya dalam soal nafkah, maka sebenarnya tidak sepatutnya bagi istri meminta cerai. Nabi bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة
Artinya: Istri yang meminta cerai tanpa alasan syar’i, maka haram baginya bau surga (HR Tirmidzi ( 1187 ), Abu Daud ( 2226 ), Ibnu Majah ( 2055 ). Menurut Tirmidzi, ini hadis hasan.
Walaupun dalam hadis di atas Rasulullah terkesan mengharamkan bagi istri meminta cerai, namun di hadis lain Nabi membolehkan istri meminta cerai hanya karena tidak cinta dan kuatir tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai istri. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan:
وجملة الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه، أو دينه، أو كبره، أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت ألا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها، لقوله تعالى: فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ.
Artinya: Istri apabila tidak suka suaminya karena (salah satu dari kekurangan) fisik, perilaku, agama, tua, lemah atau lainnya dan istri kuatir tidak dapat menunaikan hak Allah untuk taat suami, maka boleh baginya untuk meminta khuluk dengan
Sehingga hukum dari hadis tersebut bersifat makruh (boleh tapi sebaiknya tidak dilakukan). Baca detail: Hukum Wajib Sunnah Makruh Mubah
2. Hakim pengadilan dalam kasus ini dalam kondisi 50:50. Bisa menolak permintaan istri, mengingat suami telah memenuhi kewajiban esensialnya sebagai suami (memberi nafkah) dan tidak melakukan KDRT (kalau betul). Tapi bisa juga menerima karena adanya fakta bahwa suami istri berlokasi saling berjauhan sehingga intensitas komunikasi jadi terhambat dan kurang lancar.
SARAN
Saran kami, kalau seandainya hakim menolak gugat cerai istri, maka hendaknya kesempatan ini anda gunakan untuk memperbaiki hubungan dengan cara sbb:
a) Tingkatkan perhatian pada keluarga dengan cara mengurangi intensitas kerja.
b) Usahakan istri bekerja di tempat yang dekat dengan rumah. Jarangnya bertemu dapat menimbulkan celah bagi pihak ketiga untuk terlibat dan menambah masalah baru.
Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga