Larangan Wanita Bepergian Sendirian
LARANGAN WANITA BEPERGIAN SENDIRIAN
Untuk larangan keluarnya wanita sendirian dalam perjalanan itu menjadi boleh apabila dalam keadaan darurat menurut jumhur ulama. Namun sebagian membolehkan dengan syarat aman dari fitnah atau ditemani oleh sesama perempuan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 8/342, mengutip pandangan Al Mawardi sbb:
قال الماوردي : ومن أصحابنا من جوَّز خروجها مع نساء ثقات ، كسفرها للحج الواجب ، قال: وهذا خلاف نص الشافعي ، قال ابو حامد ومن اصحابنا من قال لها الخروج بغير محرم في أي سفر كان واجبا كان أو غيره وهكذا ذكر المسألة البندنيجي وآخرون.
وقال: ولا يجوز في التطوع وسفر التجارة والزيارة ونحوهما إلا بمحرم . وقال بعض أصحابنا : يجوز بغير نساء ولا امرأة إذا كان الطريق آمنا . وبهذا قال الحسن البصري وداود ، وقال مالك : لا يجوز بامرأة ثقة : وإنما يجوز بمحرم أو نسوة ثقات.
Artinya: Sebagian ulama madzhab Syafi’i ada yang membolehkan keluarnya wanita apabila ditemani oleh beberapa wanita yang bisa dipercaya seperti perjalanan wanita untuk haji wajib. Al Mawardi berkata: Ini berbeda dengan nash Imam Syafi’i. Menurut Abu Hamid dan sebagian ulama yang lain menyatakan: boleh bagi wanita untuk keluar tanpa mahram di perjalanan apapun baik wajib atau tidak. Ia berkata: Tidak boleh (bagi wanita melakukan perjalanan) dalam haji sunnah dan perjalanan bisnis dan kunjungan dll kecuali dengan mahram. Sebagian ulama madzhab Syafi’i berkata: Boleh tanpa ditemani beberapa wanita atau satu wanita apabila jalannya aman. Ini pendapat Al Hasan Al Bashri dan Dawud. Malik berkata: Tidak boleh ditemani satu wanita saja. Bolehnya ditemani mahram atau beberapa wanita yang bisa dipercaya.
26. Tidak ada dampak. Sama dengan cerita talak. Baca detail: Cerita Talak
KAPAN TAKLIK TALAK DIUCAPKAN: SETELAH ATAU SEBELUM NIKAH?
Saya mau nanya kalo ta’lik talak di ucapkan sebelum nikah apa setelah nikah ?
JAWABAN
Taklik talak ala KUA (Kantor Urusan Agama) biasanya diucapkan setelah menikah. Yakni setelah menandatangani buku nikah. Baca detail: Cerai dalam Islam
BERZINA KARENA TIDAK BOLEH MENIKAH
Assalamualaikum
Mohon maaf sebelumnya tanpa banyak kata pembukaan lagi, saya akan memulai pertanyaan dengan cerita singkat saya terlebih dahulu.
Begini pa ustad, saya seorang wanita berusia 24 tahun. Saya mempunyai hubungan dengan pacar saya selama 4 tahun, dan selama itu kami sudah melakukan dosa bersar yaitu zinah karna orangtua saya tidak merestui karna jarak umur kami memang berbeda 9 tahun, d samping itu banyak yg memfitnah pacar saya tentang tidak punya penghasilan, orang tua saya sudah mengetahui soal perzinahan kami, dan dari pihak saudara juga menyarankan untuk di nikahkan , akan tetapi ayah saya bersikeras untuk tidak mau menikahkan saya, kami sudah berusaha berbicara baik2 kepada orgtua saya tp tetap saja mereka tidak mengijinkan saya untuk menikah, dan malah menyuruh saya menikah dengan org lain asal tidak dengan pacar saya , sampai2 ayah saya memukuli sya hingga babak belur, selama ini ayah saya selalu berbicara kasar terhadap saya, dan tidak segan untuk memukul.
Saya sudah menjelaskan jika masalah ini tidak d selesaikan akan tetap seperti ini, tetapi ayah saya seperti mengulur2 waktu agar saya tidak menikah, dan sampai sekarang pun tidak ada kejelasan, di samping itu saya di larang untuk bekerja , keluar rumah dan saya merasa tertekan untuk hal itu ustad hingga satu tahun ini.
Pertanyaan saya adalah
1. Bagaimana hukumnya jika saya menikah tanpa restu kedua orangtua saya ?
2. Apakah pernikahan kami nanti syah menurut islam jika ayah saya tidak tahu tentang pernikahan kami ataupun tidak memberikan restunya saat kami minta izin untuk menikah meski sudah minta izin secara baik-baik.
3. Apakah orangtua saya ikut menanggung dosa zinah saya selama kami belum menikah ?
4. Bagaimana solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini ? Mengingat ayah saya yg sering sekali berkata kasar dan memukul?
Mohon penjelasannya pak ustad dan berikan saya saran, serta solusi yang sekira nya baik untuk hubungan saya antara pasangan, keluarga saya, dan Allah SWT kelak di masa depan. TERIMAKASIH.
Wassalamu’alaikum. Wr.wb
JAWABAN
1. Hukumnya boleh menikah tanpa restu bapak anda. Bahkan demi
menghindari terulangnya zina, maka nikah itu wajib bagi anda. Dan
sebagai bentuk taubat nasuha.
Baca detail:
– Baca detail: Pernikahan Islam
– Cara Taubat Nasuha
2. Nikah anda memakai wali hakim. Hukumnya sah. Baca detail:
Menikah dengan Wali Hakim
SUAMI SUKA MAIN WA DAN WE CHAT DENGAN PEREMPUAN
Assalamualaikum saya mau bertanya, saya menikah sudah berjalan 3 tahun, suami saya sering berhubungan dengan wanita yang saya tidak kenal melalui wa, we chat, Facebook ketika saya bertanya dia tidak jujur, karena saya membuka hp na tanpa sepengetahuan dia, apakah suami saya suami yang pantas di pertahankan, jujur saya sangat sulit menceritakannya
JAWABAN
Kalau anda masih merasa bisa hidup harmonis dengannya, maka tidak ada salahnya tetap mempertahankannya. Namun apabila anda tidak bisa lagi hidup bahagia dengannya, maka Islam memberi pilihan bagi anda untuk bertahan atau berpisah.
Baca detail:
– Menyikapi Pasangan Selingkuh
– Istri Minta Cerai karena Tak Cinta