Ucapan Talak Suami Sendirian, Tanpa Ada Istri, Apa Jatuh Talak?
UCAPAN TALAK SUAMI SENDIRIAN, TANPA ADA ISTRI, APA JATUH TALAK?
Assalamualaikum ustad saya mau bertanya saya pernah bilang pada diri saya sendiri kalau saya sudah talak dan saya tidak pernah mengucapkan talak sama sekali ke istri saya
Apakah ucapan saya itu termsuk talak atau tidak
JAWABAN
Ya, ucapan talak yang diucapkan sendirian tanpa ada orang lain tahu termasuk istri, hukumnya sah dan jatuh talak. Dengan catatan, talak itu diucapkan secara lisan bukan dalam hati seperti “Aku ceraikan istriku”. Namun tidak berlaku atau tidak sah talaknya apabila hanya diucapkan dalam hati saja. Baca detail: Cerai dalam Islam
ISTRI KEDUA: AGAR DISUKAI ISTRI PERTAMA
Assalamu alaikum wr.wb.
Saat ini, saya adalah istri kedua dgn pernikahan secara agama. Saat kami bertemu, suami cerita kalau sdh talak 1 dgn istrinya. Selama kami pacaran, suami mulai urus surat cerai. Tapi istri tidak mau bercerai dan maki serta hina saya. Istri nya sering ke rumah saya untuk maki dan hina saya. Akhirnya suami cabut gugatan cerainya untuk melindungi saya. Akhirnya, saya berstatus istri ke dua. Suami dgn adil gilir waktu antara kami berdua. Tapi sering kali, suami harus mendahulukan istri pertama jadi jatah gilir saya hilang. Saya mau menikah dgn suami karena sayang dan niat merubah suami menjadi sukses. Alhamdulillah saya diberi rizki lebih oleh Alloh drpd suami. Suami lebih muda dari saya, yg janda dgn 5 anak, dia perhatian sekali dgn anak2 saya. Saya bantu suami di usahanya dgn beri modal.
Saya mohon nasehat :
1. Bagaimana supaya istri pertama bisa terima saya?
2. Bagaimana caranya supaya suami lebih betah dan akur dgn anak2 saya?
Syukron.
JAWABAN
1. Berusahalah untuk bersikap baik padanya. Minimal tidak membalas sikap buruknya dengan sikap buruk yang sama. Selain itu berdoa. Silahkan baca doa di link berikut: Doa Agar Disayang
2. Dalam hal ini, tentu anda harus mendidik anak-anak anda agar bersikap santun dan sopan pada suami anda. Serta tanyakan pada suami sikap seperti apa yang diinginkan suami atas anak-anak anda.
HUKUM ISTRI DITINGGAL SUAMI 9 BULAN TANPA NAFKAH
Assalammualaikum wr.wb
Saya mau tanya
Apakah hukum bagi seorang imam (suami – red) jika telah meninggalkan anak dan istrinya selama 9 bulan dan tanpa di nafkahi sepeserpun? Meninggalkan anak laki laki saat anak usia 15 bulan.. Dan bagaimana solusinya?
Terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
Hukumnya dalam kasus seperti disebut di atas adalah boleh bagi istri untuk melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Apabila hakim meluluskan permintaan istri, maka terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam
Sebelum ada keputusan hakim agama dan tidak ada pernyataan cerai dari suami, maka status anda tetap sebagai istrinya.
PERNIKAHAN TANPA MENYEBUT NAMA AYAH BIOLOGIS
Assalamualaikum wr wb
Saya mau bertanya apakah sah jika seorang anak laki2 yg d angkat oleh sebuah kelg menikah tanpa menyebutkan org tua biologis nya pdhl org tuany msh ada tetapi mlh menyebutkan nama org tua angkatnya…
JAWABAN
Sah. Penyebutan nama tidak terkait keabsahan nikah. Yang prinsip dalam nikah adalah kedua calon dan wali nikah sama-sama mengetahui sosok yang hendak dinikah. Baca detail: Nikah dengan Nama Samaran
Selain itu, terpenuhi tiga rukun nikah yaitu wali, ijab kabul dan dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam
ADAT JAWA: CALON SUAMI SATU KELURAHAN DENGAN CALON SUAMI BIBI WANITA
Apakah boleh menikah dengan calon mempelai wanita sedangkan adik perempuan ibu dari calon mempelai wanita sudah menikah satu kelurahan dengan calon mempelai pria???
JAWABAN
Boleh. Kalaupun ada yang menyatakan tidak boleh maka itu hanya berdasarkan tradisi saja. Tidak berdasarkan pada ajaran syariah Islam. Dalam syariah Islam yang terpenting adalah calon istri bukan mahram baik mahram selamanya atau mahram sementara. Baca detail: Mahram dalam Islam
Saat menikah harus terpenuhi tiga hal yaitu wali nikah, ijab kabul dan dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam
WALI NIKAH JAUH
Assalamualaikum, mau tanya seputar akad nikah. Calon istri saya orang tua kandung nya sudah wafat. Sedangkan yg berhak jadi wali nikah adalah paman (saudara laki-laki ayah) yg tinggal nya di jawa tengah, sedangkan calon istri saya di surabaya. Kemarin waktu lebaran, istri saya sowan ke paman tersebut minta restu untuk jadi wali nikah. Paman merestui akan tetapi tidak bisa menjadi wali nikah saat akad karena faktor kesehatan. Mohon solusinya dan bagaimana syarat2 nya agar pernikahan sah sesuai syariat.
JAWABAN
Paman anda bisa mewakilkannya pada orang lain. Misalnya, mewakilkan pada petugas KUA atau pada seorang kyai/ustad yang anda pilih. Perwakilan bisa melalui telpon atau secara tertulis. Baca detail: Pernikahan Islam
MENIKAH DENGAN NAMA BINTI AYAH TIRI, BOLEHKAH?
Assalamualaikum wr.. Wb..
Saya mau bertanya, sebentar lagi saya ingin menikah..
Namun akte lahir saya a/n ayah tiri saya, ayah kandung saya bercerai dgn ibu saya sewaktu saya kecil dan agama ayah kandung saya adalah kristen..
Ibu saya tidak mau jika ketika akad nikah menyebutkan nama ayah kandung saya..
Pertanyaan saya :
1. Apakah boleh jika saya menikah dgn menggunakan nama binti ayah tiri saya? Apakah sah pernikahan tsb?
2. Siapakah yg berhak menjadi wali nikah saya? Sedangkan ayah kandung saya beragama non islam.. Dan saya tidak tahu nama dan keberadaan ayah kandung saya itu. Karena ibu saya sm sekali tidak mau membicarakan ayah kandung saya itu.
Mohon jawabannya..
Wassalamualaikum wr, wb.
JAWABAN
1. Nikahnya sah. Baca detail: Nikah dengan Nama Samaran
2. Dalam kasus ayah pengantin wanita non muslim, maka walinya adalah wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim