Muntah yang sedikit apa najis yang dimaafkan
Muntah yang sedikit apa najis yang dimaafkan
Assalaamu’alaikum wr wb,
Saya sering bersendawa yang disertai muntah yang sedikit, yaitu kadang terdapat rasa makanan yang dimakan sebelumnya, atau kadang terdapat rasa pahit.
Saya belum mengetahui penyebab yang sebenarnya, tapi kemungkinan karena penyakit maag yang saya derita.
Sekilas yang saya ketahui ada yang berpendapat muntah itu najis, namun ada juga yang tidak.
Pertanyaan saya: apakah muntah sedikit itu najis yang harus disucikan atau di ma’fu?
Terima kasih sebelumnya,
Wassalaamu’alaikum wr wb.
JAWABAN
Muntah secara umum adalah najis. Namun menurut Imam Nawawi ada juga yang tidak najis. Dalam Al-Majmuk, hlm. 2/551, Imam Nawawi menyatakan:
نجاسة القيء متفق عليها ، وسواء فيه قيء الآدمي وغيره من الحيوانات .. وسواء خرج القيء متغيراً أو غير متغير ، وقيل : إن خرج غير متغير فهو طاهر ، وهو مذهب مالك
Artinya: Najisnya muntah itu disepakati ulama baik muntah manusia atau hewan. Baik muntah yang keluar itu berubah atau tidak berubah. (tapi) menurut satu pendapat, apabila muntah yang keluar itu tidak berubah, maka ia suci. Ini pendapat madzhab Maliki.
Kalau ikut pendapat mayoritas ulama, maka muntah yang sedikit pun hukumnya najis. Apakah dimakfu atau tidak, itu tergantung dari kadar najis tersebut. Muntah yang sedikit hukumnya dimakfu sebagaimana najis lain yang sedikit. Tentang ukuran najis sedikit yang dima’fu, lihat: di sini.
Namun secara detail muntah itu dibagi dua yaitu muntah yang berubah bentuk dan tidak berubah. Yang kedua dianggap suci. Sementara itu menurut mazhab maliki, semua muntah dianggap tidak najis. Baca detail: Hukum muntah menurut empat mazhab
NAJIS TERSEBAR DI RUMAH
Assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya.
Saya merupakan seorang yang selama ini lalai dalam ibadah dan sering melakukan hal hal yang dilarang oleh allah swt, salah satunya dalam perkara kesucian. Selama ini saya tidak pernah menjaga kesucian diri dan rumah dari najis, contohnya saat anak saya yang balita buang air kecil dicelana saya sering tidak langsung membersihkannya dan membiarkan anak saya bergerak kesana kemari sehingga air kencingnya tersebar dan saya mengetahui itu tapi saya membiarkan saja sampai kering dan tidak tampak lagi bekas najisnya.
Sekarang saya sedang dalam proses hijrah, tetapi saya ragu apakah ibadah saya sah atau tidak, karena saya merasa sangat berdosa dengan membiarkan najis menyebar di rumah saya.
Yang ingin saya tanyakan,
apakah saya harus membersihkan seluruh bagian rumah saya beserta benda – benda didalamnya, ataukah cukup membersihkan diri dan pakaian saya serta mengepel lantai rumah ustad ? karena saat ini sudah tidak tampak dengan jelas bekas bekas najis tersebut. Demikian pertanyaan dari saya ustad, saya sangat mengharapkan jawaban dari ustad. Terima kasih dan assalamualakium warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
Kalau tidak tampak najisnya, maka disebut najis hukmiyah. Dan cara menyucikan najis hukmiyah adalah cukup dengan menyiram air satu kali siraman. Karena najisnya tidak tampak lagi di mana lokasinya di lantai, maka hendaknya semua lantai disiram air satu kali siraman. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
CREAM RUAM DI BOKONG BAYI
Assalammualaikum wr wb
Ustad ,mohon dibantu . Kebetulan bayi saya ada terkena ruam popok di sekitar daerah pantat bgn dlm kemudian saya obati dg cream. Namun pada saat saya ceboki dg mnyirm air ternyata masi ada crem tsb menempel ( agak sulit hilang jika tdk di gosok) saya takut jika menggosok terlalu keras akan menyakiti bayi saya. Bgimana hukum ny y ustad jika crem tsb msi ada menempel setelah saya ceboki, yg pastiny cream tsb terkena pipis bayi saya.
JAWABAN
Kalau memang pipis di bokong bayi sudah dibasuh dan cream masih menempel, maka itu tidak masalah. Karena, cream itu suci. Yang najis kan pipisnya. Cream yang terkena pipis namanya mutanajis atau terkena najis. Kalau sudah dibasuh, maka creamnya menjadi suci jadi tidak masalh. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
ORANG TUA ATAU SUAMI?
To the point ,, aby sya udh mniggl & kini tiggl mma bserta adik saya yg msh kcil. Suami sya trliht kberatan untk mmbiayai hdup mma & adik sya. Apa yg hrs sya lkukan ?
JAWABAN
Kalau mama anda tidak mampu membiayai dirinya sendiri, maka anda bisa meminta ijin suami untuk bekerja guna membiayai mama dan adik. Dalam konteks ini, maka suami harus mengijinkan untuk kepentingan yang lebih besar. Kecuali kalau dia mau menafkahi mereka.
Baca detail:
– Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
– Suami dan Orang tua: Mana yang Ditaati?
NAJIS ANJING
Assalamualaikum…
Pak ustadz, saya mau bertanya perihal najis anjing, saya mengalami was was kurang lebih 3 bulan ini ustadz. Apakah saya was was najis saja atau memang tertular najis mughaladoh :
1. Ayah saya dulu pernah memelihara banyak anjing dan sering membawa anjing tersebut jalan dan bermain. Kejadian tersebut terjadi sewaktu saya masih kecil, apakah saya menjadi najis karena tiap hari pasti saya bersentuhan dengan ayah saya dan kejadiannya pada masa lalu ustadz. Bagaimana ini ustadz apakah saya menjadi najis
2. Teman saya waktu kecil punya pengalaman digigit anjing dan sekarang umurnya 21 tahun(+-). saya juga sering membeli air aqua galon yang ada dirumahnya. Apakah saya menjadi najis. Walau secara langsung saya tidak liat kejadian dia digigit anjing. Saya juga dulu sering bersentuhan dengannya saat bermain bola Hanya mendengar dari cerita orang tuanya ustadz bahwa dia pernah digigit anjing, apakah saya menjadi najis juga. Apakah saya harus mensucikan diri dan barang-barang saya ustadz ?
3. Apakah galon dan semua barang yang saya sentuh dalam keadaan basah menjadi najis ustadz.. walau saya tidak pernah liat secara langsung najisnya ustadz
4. Saya pernah main kerumah teman saya yg non muslim dan dirumahnya banyak sekali anjing berkeliaran dan dirantai saya bingung ustadz karena ini kejadian masa lalu saya tidak ingat lagi apakah saya menyentuh atau tidak. Kalaupun saya menyentuh apakah saya najis ustadz ? Bagaimana dengan teman saya yg menyentuh saya….
JAWABAN
1. Selagi anda tidak melihat ayah menyentuh anjing, maka status ayah adalah suci. Dan andapun juga suci.
Namun kalau dengan penjelasan ini anda masih ragu, maka anda bisa mengikuti pandangan madzhab Maliki. Anjing menurut madzhab Maliki hukumnya tidak najis. Jadi, untk masa lalu anda itu ikut saja madzhab Maliki. Jadi, anda suci. Baca detail: Najis Anjing dan Cara Menyucikan
2. Tidak perlu. Anda tidak melihat peristiwa itu, dan mungkin saja dia sudah menyucikannya dengan benar. Jadi, kembali pada hukum asal dari manusia yaitu suci. Maka, tidak masalah bagi anda bersentuhan dengan dia. Baca detail: Menyentuh Non Muslim Ragu Najis Anjing
3. Tidak najis. Galon, dll hukumnya suci. Selagi anda tidak melihat langsung, maka status benda kembali ke hukum asal yaitu suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: “Keyakinan tidak hilang karena keraguan” Baca detail: Kaidah Fikih
4. Teman anda yang punya anjing lalu menyentuh anda tidak masalah. Selagi anda tidak melihat di tangannya ada bulu anjing dan semacamnya. Juga, kalau anda tidak ingat apakah menyentuh anjing atau tidak, maka dianggap tidak menyentuh. Baca detail: Kaidah Fikih