Pengantar Terjemah Kitab Fathul Muin
Pengantar Terjemah Kitab Fathul Muin
Baca juga: Terjemah kitab Fathul Muin
Buku yang berada di tangan para pembaca yang budiman ini, adalah terjemah dari kitab Fat-hul Mu’in, karangan Al-Ałamah Asy-Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, murid Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, seorang Mujtahid Tarjih.
Kitab tersebut kami terjemahkan dengan berpedoman pada kitab Ianatuth Thalibm. Yakni, kitab yang ditulis oleh Sayid Bakri bin Sayid Muhammad Syaththa Ad-Dimyathi Al-Mishri, yang terdiri dari empat jilid —sebagai komentar dałam bentuk Hasyiyah terhadap kitab Fat-hul Mu’in~. Kami pun berusaha menjelaskan kalimat- kalimat dari kitab tersebut yang kami anggap penting, serta sulit untuk dipahami. Selain itu, kami banyak merujuk terhadap sistem
penerjemahan yang dilakukan oleh Ust. Drs. H. Aliy As’ad. Sekalipun akhirnya kami mengadakan perubahan di sana-sini.
Sebagaimana yang telah kita maklumi bersama, bahwa kitab Fat-hul Mu’in, di kalangan pesantren adalah sebuah kitab hukum Islam yang dianggap sukar dan sulit untuk dipahaminya. Sehingga, kitab tersebut merupakan barometer (pengukur) kepandaian para santri dałam membaca dan memahami kitab-kitab fikih lainnya yang berbahasa Arab. Kami juga merasa demikian kenyataannya.
Dałam rangka mencetak santri-santri yang berkualitas dan berbobot tinggi, serta membuka cakrawała berpikir para santri, terutama dałam bidang ilmu fikih, sekaligus mengajak pesantren- pesantren yang ada di Indonesia, agar memikirkan łangkah-łangkah di bawah ini:
1. Melakukan pembidangan (spesialisasi) terhadap satu bidang kłiusus yang dipelajari secara intensif dan mendalam pada ilmu fikih, sehingga ia nanti dapat menjadi panutan masyarakat di bidang yang dipilihnya. Misalnya, memilih bidang ibadah, muamalah, aqdhiyah, jinayah dan seterusnya.
Langkah tersebut ditempuh setelah para santri menyelesaikan dirasah fikih yang umum. Misalnya, setelah mereka memahami Fat-hul Mu’in.
2. Memberikan dirasah Fikih Muqaranatil Madzahihil Arba’ah, yang sesuai dengan bidang yang mereka pilih.
3. Menekankan dirasah Ushul Fikih, Al-Qa’idah Al-Fiąhiyyah, dan Hikmatut Tasyń’ terhadap mereka.
4. Mensyaratkan mereka membuat karya tulis ilmiah yang sesuai bidang masing-masing, setelah menyelesaikan pendidikannya.
Hal tersebut berangkat dari pemikiran kami:
1. Banyak timbul masalah fikih di masyarakat yang belum pernah dibahas oleh ahli-ahli fikih di masa lampau;
2. Banyak timbul pemikiran yang dilontarkan oleh para Mubaddid (budak-budak pikiran barat), di mana kita rnem-
punyai tanggung jawab bersama daląm membentenginya (baca: Ijtihad, Tajdid dan Isu Kebebasan Berpikir);
3. Keterbatasan waktu yang dimiliki oleh para santri, sehingga banyak dari mereka yang pulang dan pesantren kurang memahami seluk-beluk ilmu fikih. Karena itu, kita perlu memikirkan langkah di atas dan menata kurikulum yang kita anggap kurang efektif;
4. Sementara ini, sebenarnya kita mempunyai kader-kader yang mumpuni, tapi karena mereka tidak diberi pendidikan tulis-menulis di bidang karya tulis ilmiah — kalau toh ada pesantren yang sudah membekalinya, kami kira sedikit sekali—, maka suara mereka kurang (tidak didengar) di lapisan atas. Sehingga, bila ada hał-hal yang bertentangan dengan ajaran yang mereka terima di pesantren, mereka tidak mampu melontarkan pikirannya lewat makalah.
Itulah permasalahannya, sehingga kami yang mendapat didikan penuh dałam pesantren, merasa prihatin terhadap
keadaan syariat Islamiah yang banyak dikacaukan oleh (kaum imperialis) dengan dalih ijtihad dan tajdid. Maka, lewat tulisan ini, kami ingin mengajak para pewarits Nabi saw. untuk memikirkan langkah di atas. Memang, praktiknya tidak semudah yang kita bayangkan, tapi alangkah baiknyajika kita mau berusaha untuk mencobanya. Yang lebih penting lagi, kita harus mewujudkan koordinasi yang baik di antara kita dałam menggapai langkah tersebut.
Sebelum kami mengakhiri pengantar ini, jika yang kami tuangkan dałam lembaran mulai awal hingga akhir, kurang
berkenan di hati kawan-kawan, saudara-saudara, masyayekh dan guru-guru kami, maka kami mohon maaf yang banyak.
Dengan segala kerendahan hati, bila para pembaca yang budiman menemukan kesalahan-kesalahan dałam teijemah ini, maka kami harap sudilah kiranya berkenan untuk membetulkannya demi kesempurnaannya. Akhirnya, hanya ke hadirat Allah swt. jualah kami bertawakal dan berdoa, semoga dałam penerjemahan ini dapat bermanfaat, sebagaimana buku aslinya, serta menjadi amal baik bagi kami dan di hari akhir nanti.
Wabillahit taufiq wal hidayah.
Demak,
27 Zulkaidah 1413 H. / 19 Mei 1993 M.
Baca juga: Kajian kitab Kuning Pengasuh PP Al-Khoirot
Satu tanggapan pada “Pengantar Terjemah Kitab Fathul Muin”
Komentar ditutup.