Ragu jumlah rakaat sujud saat shalat atau setelah salam
Ragu jumlah rakaat sujud saat shalat atau setelah salam
Ragu jumlah sujud dua atau masih satu
Assalamualaikum ustadz
Saya ingin bertanya seputar keraguan dalam sholat
1.saya pernah ragu dalam sholat posisi ragu tersebut saat saya sudah melakukan duduk di antara dua sujud dan sudah melakukan sujud ke dua,tiba tiba datang keraguan apakah saya sudah sujud yang pertama (sujud setelah i’tidal) apa belum, apa yang harus saya lakukan, apakah saya harus mengulang sujud pertama dan mengulang kembali duduk di antara dua sujud ,atau saya hanya menambah sujud satu kali lagi tanpa mengulang duduk di antara dua sujud?
2.saya juga sering merasa ragu dalam sholat bahkan hampir setiap hari , dan yang saya ragu kan adalah seputar rukan dalam sholat, apakah saya terkena was was?
JAWABAN
Ragu jumlah sujud atau jumlah rakaat saat sedang shalat
1. Kalau ragu dalam soal rukun itu terjadi pertama kali dan saat shalat, maka kita diperintahkan untuk memilih hitungan terkecil. Misalnya, apakah sujud sudah dua kali atau baru sekali, maka dianggap satu kali dan ditambah satu kali sujud lagi. Dan diakhir tahiyat sebelum salam ditambah dengan sujud sahwi. Baca detail: Sujud Sahwi
Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Muslim:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاتَهُ، وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ. رواه مسلم.
Artinya: “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang pasti (yaitu yang sedikit). Kemudian sujudlah dua kali sebelum memberi salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Dan jika, ternyata shalatnya memang empat rakaat maka kedua sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan’.” (HR Muslim)
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 5/63, menjelaskan maksud hadis di atas dari perspektif mazhab Syafi’i sbb:
وذهب الشافعي والجمهور إلى أنه إذا شك هل صلى ثلاثاً أم أربعاً -مثلاً- لزمه البناء على اليقين وهو الأقل فيأتي بما بقي ويسجد للسهو.
Artinya: Imam Syafi’i dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ragu jumlah rakaat apakah tiga atau empat, misalnya, maka wajib mendasarkan pada yang yakin yaitu yang sedikit. Maka, hendaknya melanjutkan rakaat yang tersisa dan sujud sahwi.
Ragu jumlah rakaat atau jumlah sujud setelah salam
Cara di atas apabila keraguan timbul saat shalat. Apabila terjadi setelah shalat atau setelah salam, maka diabaikan saja keraguan tersebut dan shalatnya tetap sah. Al-Bujairami dalam Al-Bujairami alal Khatib, hlm. 2/283, menyatakan:
ولو شك بعد سلامه ولو قصر الفصل في ترك فرض غير نية وتكبيرة تحرم لم يؤثر لأن الظاهر وقوع السلام عن تمام
Artinya: apabila seseorang ragu setelah salam walaupun jarak pemisahnya pendek tentang meninggalkan rukun selain niat dan takbirotul ihram, maka itu tidak berpengaruh pada keabsahan shalat. Karena, pada zhahirnya terjadinya salam timbul dari kesempurnaan (shalat).
2. Ya, anda termasuk was-was. Apabila keraguan itu terjadi lebih dari satu kali bahkan tiap hari, maka itu termasuk was-was. Dan mengobati was-was adalah dengan mengabaikannya. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Shalat
Baca juga: Cara konsultasi Islam