Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum janji suami tidak akan poligami

Hukum janji suami tidak akan poligami

Hukum janji suami tidak akan poligami apakah boleh dan sah? Apabila sah, apakah otomatis terjadi cerai talak kalau suami melakukan poligami?

Assalamu’alaikum Ustadz, afwan konsultasi bab yang sedang kali alami.

“Kami pasangan suami istri nikah siri, saya sebagai istri belakangan tahu bahwa suami saya memiliki perasaan cinta kepada wanita lain dan itu berlangsung sejak 2 tahun lalu.

Saya sebenarnya pro poligami, tapi saya tidak mau suami saya menikah lagi dengan wanita tsb karena sudah didasari cinta di awal. saya pengennya suami nikah lagi secara organik tanpa didasari cinta (nafsu) di awal, dan saya akan persilahkan dia menikahi wanita lainnya yg masuk kriteria tentunya. Untuk itu, saya meminta pada suami untuk berjanji dan tanda tangan di atas materai bahwa dia tidak akan menikahi wanita tsb.

Awalnya suami menolak untuk melakukan perjanjian itu karena katanya sama seperti melakukan akad yang bathil, seolah mengharamkan yang halal.

Singkat cerita, suami menantang saya untuk barter melakukan perjanjian. Jika suatu saat kami ditakdirkan cerai, saya diminta berjanji untuk tidak menikahi laki-laki A dan atau laki-laki B sampai kapan pun selama suami masih hidup, dengan alasan dia kenal si A dan B tsb dan ga mau cemburu. Dan saya pun menerimanya untuk lakukan perjanjian di atas materai, dengan alasan menjaga perasaan suami karena saat ini status masih suami istri.

Tetapi akhirnya suami masih juga belum mau berjanji di atas materai untuk tidak akan menikahi wanita tadi. Lantas beliau menyuruh saya mentelaah bab perjanjian itu baik atau buruk dari sisi syariat.

Dia memberikan gambaran, misal jika saya cerai dengan beliau lalu ternyata jika saya menikah lagi dengan si A atau si B (laki2 yang dicemburui suami tadi) akan mendatangkan kebaikan untuk ummat, lantas karena terhalang perjanjian tadi, sya tidak boleh menikah dengan si A atau B tsb. Padahal secara syariat saya berhak menikah dengan salah satunya, tp karena berjanji tidak akan menikah dengan ybs, maka saya tidak akan menikah dg si A atau B tsb.

Kemudian setelah itu beliau menyuruh saya juga untuk konsultasi dengan yang ahli. Intinya jika perjanjian tsb dilakukan baik oleh saya maupun suami, apakah dibenarkan dalam hukum syariat? apakah bukan termasuk akad yang bathil seperti halnya megharamkan yang halal yang konon dosanya setara dengan dosa syirik?”

Jazakumullah khoir

JAWABAN

Tidak ada larangan untuk membuat perjanjian seperti itu. Apabila tujuannya untuk kemaslahatan bersama. Walaupun poligami dibolehkan bagi laki-laki dan menikah kembali juga dibolehkan bagi perempuan yang sudah selesai masa iddah perceraian, namun itu bukan berarti mengharamkan perkara yang boleh. Karena poligami bagi lelaki dan menikah lagi bagi perempuan itu bukan perkara wajib. Hanya boleh. Tidak melakukan perkara yang boleh itu tidak masalah.

Namun demikian, apabila pada kenyataannya kelak salah satu pihak melakukan pelanggaran dari janji yang dibuat, maka tidak ada hukuman tertentu secara syariah. Yang ada adalah hukum haram karena telah melanggar janjinya. Baca detail: Hukum Janji dalam Islam

Berkaitan dengan ini, dalam Al-Ahwal Al-Syakhsyiyah Al-Urduniyah, pasal a/37 tahun 2010 ditetapkan:

“إذا اشترطت الزوجة على زوجها شرطاً تتحقق لها به مصلحة غير محظورة شرعاً، ولا يمس حق غيرها، كأن تشترط عليه أن لا يخرجها من بلدها، أو أن لا يتزوج عليها، أو أن يسكنها في بلد معين، أو أن لا يمنعها من العمل خارج البيت، أو أن تكون عصمة الطلاق بيدها كان الشرط صحيحاً، فإن لم يفِ به الزوج فسخ العقد بطلب الزوجة ولها مطالبته بسائر حقوقها الزوجية”.

Artinya: “Apabila istri mensyaratkan pada suaminya suatu syarat untuk kemaslahatan diri sang istri yang tidak dilarang syariah, dan tidak mengena hak orang lain, seperti istri mensyaratkan pada suami agar suami tidak mengajak keluar dari negara istri, atau tidak menikah lagi, atau tidak menempatkan istri di negara tertentu, atau suami tidak melarang istri bekerja di luar rumah, atau soal talak itu ada di tangan istri, maka syarat semacam itu sahih (sah). Apabila suami tidak memenuhi janjinya, maka akad nikah menjadi rusak atas permintaan istri. Dan bagi istri boleh menuntut suami atas seluruh hak istri.”

Kalau istri meminta syarat pada suami dibolehkan, maka demikian juga suami yang meminta syarat pada istri. Sebagaimana dalam kasus anda berdua.

Dan syarat yang dibuat sebisa mungkin ditunaikan. Namun kalau dilanggar maka tidak ada kafarat atau tebusan khusus yang harus dipenuhi. Hanya saja hendaknya pelakunya bertaubat karena telah melakukan perkara haram yaitu ingkar janji tersebut. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Ini berbeda dengan pelanggaran sumpah atau tidak melaksanakan nadzar di mana pelanggarnya harus membayar kafarat (tebusan). Baca detail: Hukum Nadzar

Tanya jawab agama Islam

Kembali ke Atas