Status harta bawaan istri yang meninggal
Status harta bawaan istri yang meninggal
assalamualaikum….
perkenalkan nama saya Muh. Riza aliah yusuf, asal dari makassar..
istri saya meninggal pada tanggal, 12 januari 2018 dan sepeninggal almarhumah meninggalkan seorang anak laki laki sekarang berusia 6 tahun, dan beberapa harta warisan salah satunya satu unit rumah yang mana rumah tersebut telah ada sebelum kami menikah.
yang mau sy tanyakan bagaimana status sy sebagai ahli waris di rumah tersebut menurut syariah, apakah sy dapat bagian warisan jika suatu saat rumah tersebut di jual…
karena saat ini mertua sy keberatan jika saya jg mendapat bagian dr rumah tersebut dengan alasan rumah tersebut sudah ada pada saat kami belum menikah dan pada saat proses akad kredit mertua sy membantu membayarkan DP dan cicilannya di bayar tiap bulan oleh almarhumah…
demikian penjelasan singkat dari saya…wassalam
JAWABAN
Suami berhak mendapat warisan dari harta istrinya yg wafat senilai 1/4 dari total harta istri. Baik harta yang diperoleh selama pernikahan maupun harta yg dimiliki sebelum menikah. Ini juga berlaku apabila terjadi sebaliknya di mana seandainya suami yg wafat duluan, maka istri berhak mendapat 1/8 dari total harta suami baik harta yang diperoleh selama menikah maupun harta yg dimiliki sebelum menikah.
Sedangkan sisanya untuk ahli waris yg lain yg masih hidup seperti anak lelaki, bapak dan ibu (kalau ada). Baca detail: Hukum Waris Islam
Perlu juga diketahui, bahwa dalam Islam tidak ada harta gono-gini secara otomatis. Harta suami istri yg didapat selama menikah tetap menjadi milik masing-masing dengan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
BERAPA WARISAN YANG DIDAPAT SUAMI?
Assalamualaikum… Saya ingin menanyakan… Apakah dalam Syariah islam, suami berhak mendapatkan warisan dr istri nya yang sudah meninggal? (Harta istrinya merupakan harta bawaan dr orang tua nya). Misalkan dapat sebanyak apa?
Terima kasih.
JAWABAN
Ya, suami mendapat warisan dari harta warisan istrinya apabila istri wafat lebih dulu. Suami akan mendapat 1/2 apabila tidak punya anak; dan akan mendapat 1/4 apabila ada anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam
Dalam Islam tidak ada harga bersama secara otomatis. Kedua suami istri memiliki harta masing-masing berdasarkan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
WARISAN
assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh
saya yusuf (laki-laki) bermaksud menanyakan
ibu saya sudah meninggal dunia, dan ketika ibu meninggal dunia ayah tidak bekerja(punya penghasilan) lagi
setelah ibu meninggal, ayah saya nikah lagi pada umur 70tahun
saya bersama 2 orang kakak (perempuan) dan 1 orang adik (perempuan)bermaksud membagi waris karena ayah sudah tua
yang saya tanyakan apakah istri ke-2 ayah bisa dapat warisan atau hibah dari ayah ?
karena harta waris yang ada semua didapat ketika ibu masih hidup
terimakasih
waalaikumsalam warahmatullahiwabarakatuh
JAWABAN
Yang diwariskan adalah harta orang yang meninggal. Kalau ibu anda yang meninggal, maka yang dibagikan adalah harta ibu. Yakni, harta yang dihasilkan sendiri oleh usaha ibu anda, atau harta yang didapat dari warisan atau mendapat hibah dari suami. Sedangkan harta yang didapat oleh ayah anda, maka harta itu bukan harta warisan saat ini karena ayah anda masih hidup. Dalam Islam tidak ada harta bersama secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini
Adapun pembagian warisan dari harta ibu anda, kalau ada, maka pembagiannya sbb:
a) Suami mendapat 1/4
b) Sisanya yang 3/4 dibagikan pada anak-anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, 1 anak lelaki mendapat 2/5; sedangkan 3 anak perempuan masing-masing mendapat 1/5.
Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN UNTUK IBU DAN SAUDARA
Assalamualaikum wr.wb, saya aidil ingin bertanya soal waris, jika seorang anak laki laki belum memiliki istri kemudian meninggal , dia meninggalkan ibu dan 3 orang saudara laki laki, barapa bagian untuk ibu dan 3 saudara laki lakinya?
JAWABAN
Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
a) Ibu mendapat 1/3
b) Sisanya yang 2/3 dibagian pada ketiga saudara laki-lakinya.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Pembagian di atas dengan asumsi tidak ada kakek (ayah dari ayah) yang masih hidup. Kalau ada maka pembagiannya menjadi berbeda.
Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN UNTUK ANAK TIRI
Assalmualaikum.. selamat siang mohon bantuannya sy mau bertanya, bagai mana hukum ahli warisnya untuk kasus sy ini :
-Ibu saya menikah lagi dengan orang lain(ayah tiri)..ibu saya bawa 3 anak (2 laki,1perempuan) ayah tiri sy bawa 3 anak (2laki, 1 perempuan)..
-Ibu saya menikah selama +/- 12 tahun, kemudian ibu saya meninggal..3 tahun kemudian ayah tiri sy meninggal juga.
pertanyaannya
– bagai mana hukum pembagian waris hartanya yg di tinggalkan ini?
demikian terima kasih
wassalamualaaikum…
JAWABAN
Warisan hanya jatuh pada kerabat pewaris. Dalam kasus anda, maka harta ibu anda diwariskan pada anak kandungnya yakni 3 anak. Sedangkan harta bapak tiri anda jatuh hanya ke anak kandungnya sendiri. Baca detail: Hukum Waris Islam
Jadi, sebelum diwariskan, harus ada pemisahan lebih dulu mana yang harta suami dan harta istri. Setelah dipisah, maka dilakukan pembagian di mana harta suami diberikan pada anak kandungnya sendiri, sedangkan harta istri diberikan pada anak kandungnya sendiri juga.
Dalam Islam tidak ada harta gono-gini atau harta bersama secara otomatis. Semua harta menjadi milik masing-masing sesuai dengan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini