Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Suami sering ucapkan kata talak saat emosi

Suami sering ucapkan kata talak saat emosi

Assalamualaikum pak ustad
Akhir2 ini saya sering saya sering googling tentang talak/perceraian, jujur saya awam tentang itu. Alasan saya gooling karena saya baru sadar kalo suami saya setiap bertengkar dia selalu ucap cerai (contoh: daripada ribut terus lebih baik kita cerai, lebih baik kita pisah), tingkat emosinya sangat tinggi.

Baru saja saya googling tentang suami suka ucap cerai, munculah artikel dari blog alkhoirot@gmail.com yang judulnya SUAMI DULU SERING UCAPKAN KATA TALAK, setelah saya baca kisahnya sang penanya, saya merasakan kisah yang sama dengan sang penanya.

Saya menikah sudah 3 tahun 4 bulan, kami belum di karuniai anak. Semenjak bulan juli 2015 hingga sekarang rumah tangga kami banyak cobaan, selisih paham. Mungkin hampir setiap hari kami bertengkar, adu mulut. Baikan juga bertahan paling lama 1 minggu. Setiap kami adu mulut ( bertengkar) suami tidak lepas dari kata cerai. Bahkan setiap aku meminta dia jadi imam yang soleh selalu di jawab “sana nikah sama ustad saja”

Saat ini saya sedang di selimuti rasa takut, bingung dan khawatir. Rasa ini muncul setelah saya menyadari (tahu) bahwa ucapan cerai dari sang suami itu jatuhnya talak. Saat itu pula hati saya merasa hancur, sakit. Saya tidak mau cerai/ pisah dengan suami saya. Suami saya pun tidak punya niat untuk menceraikan saya. Dia meminta maaf sama saya, dia bilang saya selalu memancing emosi suami saya.

Yang ingin saya tanyakan sama ustad
1. Apakah kata cerai yang diucapkan oleh suami saya saat bertengkar/ emosi termasuk talak?
2. apakah status kami masih suami istri sah menurut agama?
Terima kasih

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa kata cerai yang diucapkan saat emosi tidak jatuh talak. Anda berdua bisa mengikuti pendapat itu. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Ya, masih sah. Namun ke depannya, hendaknya anda berdua berhati-hati dalam berkomunikasi. Mungkin benar kata suami bahwa sikap dan perkataan anda sering memancing kemarahan suami. Oleh karena itu, evaluasi diri. Diam adalah emas saat marah muncul. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

RUMAH TANGGA: KATA CERAI SUAMI JADI ALASAN ISTRI

assalamualaikum wr wb
saya seorang lelaki berusia 37 tahun dan di karunia seorang anak berusia 4 tahun saya pisah sama istri saya kurang lebih 2 tahun 6 bulan dan saya mmng prnh trcap kt cerai namun dhti saya sdkit pun tidak ad niat untk bercerai.

kata2 cerai it lah skrg malah mnjdi snjata untuk ny’ wlwpun saya sdh sembah sujud mnta maaf dan brjnji tdk akan mngulangi lg ap yg saya perbuat, demi mnyatukan keluarga km lg krnah kasihan anak mnjdi krban kedua orng tua ny..

singkt crita skrg kata ny istri saya sdh mnikah lg..wlwpun dia tau sampai skrng saya msh mngagap dia istri saya’ slama 2 tahun 6 bulan saya dan anak saya mennggu dan brharap dia mau kmbali dan berkumpul sperti dulu lg brsama kami…

yg mau saya tanyakan ap hukum ny dmata agama dan dmata hukum negara kita tentang pernikahan ny. karna kami belum pernah ad surat cerai dr PA ataupun rt stmpat

JAWABAN

Ucapan cerai atau talak yang diucapkan suami pada istri secara lisan dianggap jatuh talak. Walaupun tidak ada niat menceraikan dari pihak suami. Karena kata ‘cerai’ atau ‘talak’ adalah talak sharih atau talak eksplisit yang apabila diucapkan suami pada istri maka otomatis jatuh talak walaupun suami beralasan tidak ada niat talak. Walaupun secara resmi belum dibawa ke pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

Kalau talak yang diucapkan cuma satu kali atau dua kali, maka suami berkesempatan rujuk. Caranya, apabila setelah ucapan talak / cerai itu suami melakukan rujuk sebelum masa iddah habis, misalnya dengan mengatakan “Aku rujuk kamu”, maka rujuk itu hukumnya sah. Namun apabila ingin rujuk setelah masa iddah habis maka harus dilakukan akad nikah ulang. Baca detail: Masa Iddah Istri yang Dicerai

Apabila suami pernah mengucapkan cerai atau talak tiga kali atau lebih, maka jatuh talak tiga. Dalam kondisi ini, tidak ada peluang bagi suami untuk rujuk lagi, kecuali setelah istri menikah dengan pria lain. Baca detail: Talak tiga

UCAPAN TALAK

Assalamualaikum wr wb.

Saya sudah menikah kurang lebih selama 5 tahun dan di karuniai satu orang anak laki laki. Selama menikah saya meyakini sudah mengucapkan talak/cerai/pisah atu kalimat lain yang mengarah ke perpisahan, tetapi istri saya tidak merasa sudah talak 3. Dan pernikahan kami pun di lanjut untuk saya sendiri karena alasan anak, tetapi sekarang saya sangat merasa bingung karena harus lanjut atau tidak karena saya sendiri sudah yakin talak 3.

Pertama, pada saat pernikahan beranjak 2 tahun, saya mengucapkan cerai di telepon karena istri mencaci keluarga saya terutama ibu.

Kedua, saya mengucap “kita masing masing aja sekarang mah” dengan masalah yang sama, tapi saat itu saya tidak tahu kalau kalimat tersebut merupakan talak.

Ketiga, saya mengucap “pisah” dan saat itu saya memulangkan istri ke rumah orang tuanya. Karena dia kembali mencaci keluarga saya dengan reaksi yang berlebihan.

Selanjutnya, setelah saya tahu kalau kejadian talak yang kedua bisa di anggap tidak sah karena ketidak tahuan, saya dan istri bersatu kembali dan lanjut pernikahan, namun dia kembali mencaci keluarga saya, dan dari situ saya kembali mengucap “udah lah kita mah pisah aj, hidup masing masing aja karena kita ga sejalan”

Namun Selanjutnya dia meminta maaf dan berjanji memperbaiki hub, dari situ dengan setengah hati saya memberi kesempatan, tapi istri saya ketahuan selingkuh di chatingan, tapi saya tidak mengucap talak apapun. Hanya saja beberapa bulan bulan kemaren saya mengucap cerai, tapi istri menyebutkan kalau dia sedang menstruasi.

Melanjutkan email sebelumnya, saya mengucap kata kata talak dalam keadaan sadar, adapun marah tapi masih bisa kontrol

Demikian kronologisnya, mohon dengan sangat atas pencerahannya.

JAWABAN

Dalam kasus pertama, telah jatuh talak satu.

Dalam kasus kedua, tidak jatuh talak.

Dalam kasus ketiga, kata ‘pisah’ termasuk talak kinayah. Dan baru jatuh talak kalau disertai niat. Kalau disertai niat, maka jatuh talak dua. Baca detail: Kata Pisah, Talak Kinayah atau Sharih?

Dalam kasus keempat, “udah lah kita mah pisah aj” termasuk kategori talak kinayah. Apabila disertai niat, maka jatuh talak tiga. Tapi kalau tidak ada niat talak, maka tidak jatuh talak (berarti masih talak dua).

Kasus kelima, ucapan kata ‘cerai’ atau ‘talak’ jatuh talak walaupun istri sedang haid. Dengan demikian, maka jatuh talak tiga. Baca detail: Talak saat Haid dan Hamil

Jatuhnya talak tiga dalam kasus di atas adalah apabila mengikuti pandangan mayoritas ulama. Konsekuensinya, anda berdua tidak lagi suami istri dan harus berpisah rumah selayaknya dua lawan jenis bukan mahram. Tidak ada peluang untuk rujuk kecuali apabila istri menikah dan kemudian berpisah (setelah hubungan intim) dengan pria lain.

Namun, menurut sebagian ulama, ucapan talak yang dilakukan saat marah yang biasa pun tidak jatuh talak. Apabila mengikuti pandangan ini, maka anda berdua masih bisa rujuk. Baca detail: Cerai dalam Islam

Kembali ke Atas