Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Ragu jumlah talak jatuh berapa

Ragu jumlah talak jatuh berapa

Dan saya mau tanya.
1. apakah bercerai karena taqdirny tidak berjodoh?
2. sudah mengatakan tentang beberapa kali tolaq dan ragu apa sudah 3 tolaq atau belum? ini bagaimana ya mohon penjelasannya ,trimakasih

JAWABAN

1. Bercerai itu terjadi karena suami mengucapkan cerai atau hakim agama memberikan putusan cerai. Taqdir itu, dalam banyak hal, adalah pilihan. Jangan menyalahkan takdir. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2014/08/takdir-islam.html

2. Kalau anda masih ingin rujuk dengan istri, maka ikuti pendapat ulama yg menyatakan bahwa ucapan cerai saat emosi tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

TALAK

Assalamu’alaikum wr.wb Pak Ustad

Pak ustad ada yang ingin saya sampaikan mengenai talak. Sebelumnya saya seorang istri yang pengetahuan agamanya sangat kurang.

Begini pak ustad, beberapa minggu lalu saya membaca sebuah artikel di internet tentang talak. Dan saya teringat kalau suami saya sedang marah dan terjadi cekcok di antara kami suami selalu mengatakan “pulang sana kerumah ibu kamu”, “pergi sana bawa baju baju kamu semuanya”, “kalau sudah tidak mau diimami sama saya silakan cari imam lain”. Salah saya memang pak ustad bertanya kepada suami seperti itu, dikarenakan pengetahuan saya yang kurang dan tidak mencari tahu dahulu apakah itu termasuk talak sharih atau talak kinayah, dan ternyata suami merasa terganggu dan cemas tentang pertanyaan yang saya ajukan apakah termasuk talak atau tidak.

Keesokan harinya setelah saya bertanya kepada suami, suami langsung mencari jawaban kepada para Alim Ulama serta Kyai yang ada di Jawa Timur, dan beliau mengatakan jika itu tidak jatuh talak kalau tidak disertai dengan niat. Tetapi akhirnya suami saya keceplosan mengatakan kepada pamannya seperti ini “saya akan memasrahkan istri saya sepulang dari surabaya karna saya takut dan ragu ragu”. Kemudian suami saya langsung bertanya kepada Kyai apakah berbicara seperti itu sudah talak 1, dan ternyata jawaban beliau “ya itu sudah jatuh talak 1”. Saya seperti tersambar petir di siang bolong mendengar dia memberitahu semuanya kepada saya.

Akhirnya suami diharuskan rujuk dengan saya oleh Kyai yang ia tanyakan waktu itu. Karna sebelumnya kami sudah melakukan “maaf” hubungan suami istri maka berlaku masa iddah.

Sebelum suami pulang ke Tangerang, suami akhirnya menemui KUA untuk memperkuat pendapatnya yang ada di Surabaya dan bertanya kembali pertanyaan seperti di atas. Menurut petugas BP4 KUA jika ingin memperkuat suami saya diharuskan akad ulang. Akhirnya sepulang dari Surabaya suami meminta kepada saya untuk akad ulang, saya pun menuruti kemauan suami agar dia bisa merasa tenang menjalani kehidupan dan beribadah tentunya.

Keesokan harinya suami pun menemui ustad yang ada di daerah saya, dia menceritakan semuanya kepada ustad tsb mengenai inti permasalahan kami. Dan ustad tsb pun memberi saran memang harus akad ulang yang disebut nikah tajadud kalau tidak salah. Kami pun meminta keluarga saya dan keluarga suami untuk bermusyawarah menyaksikan akad ulang. Namun setelah semuanya selesai dan beberapa hari kemudian suami saya merasa janggal tentang proses akad kemarin. Suami pun mengatakan kepada saya dan keluarganya apakah akad kemarin sah atau tidak dikarenakan ustad yang menikahkan kami tidak melakukan Taukil wali (akad wali mewakilkan kepada ustad untuk menikahkan) tetapi ustad tsb langsung melakukan akad ijab qobul kepada suami. Sejak itu saya liat suami selalu cemas dan khawatir apakah rusak tidaknya akad kami waktu itu, dan bagaimana akad pernikahan kami yang pertama (bukan akad nikah ulang). Saya merasa suami saya berencana untuk menceraikan saya karna dia merasa takut akan hal tsb. jika rujuk waktu itu tidak diterima oleh Allah SWT. dan jika diteruskan takut disebut zina. Saya tidak ingin bercerai dengan suami saya. Lillahi Ta’ala saya menerima kekurangan dan kelebihan suami saya seperti apapun karakter dia.

Pertanyaan:

1. apakah jika sudah terjadi jatuh talak 1 apakah diharuskan akad ulang atau hanya mengatakan rujuk saja kepada istri. Jika sudah terlanjur melakukan akad dan ternyata akad tsb tidak sah apakah pernikahan kami rusak atau masih tetap sama seperti sedia kala?

2. jika ada berbeda pendapat dari para ulama, manakah yang harus saya ikuti? karna sebelumnya ulama pertama hanya mengatakan “rujuk” saja tanpa adanya akad ulang, sedangkan ulama yang kedua mengatakan jika ingin menghilangkan keraguan dalam pernikahan kami, kami diharuskan untuk akad ulang.

3. bagaimana cara menenangkan suami agar dia bisa melupakan tentang masalah ini dan bisa menjalani kehidupan sehari hari tanpa beban pikiran dan bisa merasa tenang?

4. karena merasa ragu ragu dan was was akhirnya suami mempunyai rencana untuk menceraikan saja istrinya, apakah ini sudah jatuh talak 2?

Mohon untuk dijawab pak ustad…terimah kasih sebelumnya. dan saya tunggu balasannya.

Wassalamu’alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Cukup rujuk saja apabila masih dalam masa iddah. Akad ulang apabila rujuknya setelah masa iddah habis. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Lihat ulama-nya dulu. Apakah keduanya ulama betulan dalam arti betul-betul mengerti hukum Islam atau hanya pintar pidato? Prinsip utama lihat jawaban poin 1. Itu yg disepakati semua ulama empat madzhab.

3. Konsultasi pada ulama yang benar2 menguasai hukum Islam (fikih). Tidak semua ustadz yang bisa ceramah itu tahu hukum syariah. Dan kalau tanya, minta dalilnya supaya mantap di hati. Dalil itu bisa berupa Quran, hadits atau pendapat ulama dalam kitab-kitab fiqih.

4. Rencana cerai belum jatuh talak. Baca detail: Cerai masa depan dalam Islam

APA SUDAH JATUH TALAK?

Ass.. saya ingin bertanya ustad saya dan suami pernah bercanda terus suamiku ngomong begini iih kalo kamu tidak tdk ada maksudx qt berjauhan rasa lupa kalo sy punya istri.. masih ngerasa cowo.. apa itu sdh talak..

saya cekcok dgn suamiku. Terus suami bilang ihh nda bisa ini di temani lama2 mending pergi di tempat kerjaanx berlayar.. apa ini sdh jatuh talak..mohon solusix

mohon solusix ustadz

JAWABAN

Kedua kasus di atas tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

Kembali ke Atas