Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Wasiat Untuk Cucu Dan Warisan Untuk Anak Kandung

Wasiat Untuk Cucu Dan Warisan Untuk Anak Kandung
Wasiat Untuk Cucu Dan Warisan Untuk Anak Kandung
WASIAT UNTUK CUCU DAN WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG

Assalammualaikum…

Saya Lia, saya mau bertanya tentang pembagian warisan kakek saya.

Pada tahun 2000 saya berhenti bekerja, lima hari saya dirumah, kakek saya jatuh sakit terkena stroke ( sebelah kiri badan yang terserang stroke ) dan di rawat di rumah sakit swasta selama seminggu, saat itu saya lagi ada uang pesangon kerja jadi saya berani bawa kakek saya ke rumah sakit… saya ikut kakek nenek dari ibu saya dari masih sekolah SMEA hingga bekerja. dan nenek saya juga sakit parkirson pada waktu bersamaan. pulang kerumah tangan kakek sebelah kiri yang tidak bisa digerakan tapi masih bisa berjalan meski harus tertatih. 5 bulan kemudian kakek kembali di rawat di rumah sakit, kembali saya yang mengurus tapi kali ini pakai jaminan askes karena untuk dirawat di rumah sakit swasta tidak ada biaya, anak-anak kakek pun tidak ada yang bisa membantu dalam hal keuangan.

Selama 3 tahun Kakek dan Nenek saya sakit, saya yang mengurus beliau, dari mandi, sarapan pagi, minum obat, kepasar, masak, makan siang, makan malam, sampe urusan kontrol ke rumah sakit, saya yang urus semuanya. memasuki tahun kedua dalam merawat kakek, saya kembali berkeinginan untuk bekerja, saya mulai membuat lamaran kerja dan kakek saya melihat saya mulai aktif membuat lamaran. suatu hari saat saya sedang membuat lamaran kerja, beliau bilang “nanti kalo ia ( panggilan kakek ke saya ) kerja siapa yang urus saya”, sedih mendengar nya, tapi saya masih tetap mencoba melamar kerja, karena saya sudah tidak ada pemasukan secara pribadi dan kondisi saya pun masih sendiri. ada beberapa interview kerja yang saya ikuti, tapi hati saya tidak tenang karena merasa bersalah meninggalkan kakek nenek saya, akhirnya saya memutuskan untuk tidak bekarja dan merawat kakek nenek saya juga ibu saya, ibu saya adalah anak ke dua kakek saya, yang kondisi nya saat itu ibu saya juga sakit tangan kirinya patah karena jatuh. benar kata kakek kalo saya bekerja tidak ada yang mengurus mereka, anak-anak kakek saya tidak ada yang peduli, menjengukpun jarang sekali. sempet saya dipanggil oleh kantor lama untuk menggantikan teman yang cuti melahirkan selama 3 bulan, saya bicara sama kakek dan kakek mengijinkan karena hanya 3 bulan, setelah tiga bulan bekerja, gaji yang saya terima, sebagian saya simpan untuk memperbaiki kamar kakek nenek saya biar mereka tidur lebih nyaman. rumah kakek saya sekitar 50%, saya dan ibu saya yang perbaiki kalo ada kerusakan.

Kakek nenek saya punya 6 anak kandung ; 4 anak perempuan kandung dan 2 anak laki-laki kandung.
* Anak kandung pertama perempuan
* Anak kandung kedua perempuan ( ibu saya )
* Anak kandung ketiga laki-laki
* Anak kandung keempat perempuan
* Anak kandung kelima laki-laki
* Anak kandung keenam perempuan ( wafat juni 2009 )

Kondisi kakek saya makin menurun, sudah sering pipis di kamar bahkan buang air besar pun suka di kamar karena kondisi jalan nya lama kelamaan makin susah, saya bersihkan beliau juga kamar nya, nenek saya juga sama kondisi nya, ma’af, kotoran kakek nenek saya pun sudah tidak tercium lagi baunya sama saya, karena sudah terbiasa… akhirnya minggu 12 januari 2003 kakek saya Daud Dachlan meninggal dunia lebih dulu. dan sebelum meninggal kakek saya pernah berucap ke saya, “rumah yang ditempati sekarang jual, nanti uang nya belikan rumah dulu untuk ia, karena ia yang urus saya, baru nanti sisanya di bagi ke anak anak engkong…. saat itu saya bilang, mana bisa begitu, ia kan cuma cucu, anak anak engkong ( panggilan saya ke kakek ) pasti gak setuju…” saya sempat menyampaikan perkataan kakek saya ke ibu saya. tapi sampai kakek saya meninggal, kakek belum sempat membicarakan hal itu ke anak anak nya yang lain.

Nenek menyusul kakek minggu 11 juli 2004… setahun kemudian setelah nenek saya meninggal, ke 5 anak kakek saya mulai meminta rumah kakek nenek segera di jual biar ada pembagian warisan. setelah satu tahun menunggu pembeli belum ada juga yang cocok dengan harga di tawarkan, sayang nya ke 5 anak kakek saya merasa ibu saya menghalang-halangi rumah kakek saya untuk dijual, padahal saya dan ibu saya sama sekali tidak ada maksud seperti itu, saat kondisi seperti itu ada temen saya yang mengajak barter rumah, tapi karena rumah temen saya lebih kecil dari rumah kakek saya, temen saya bilang akan ditambah dengan uang tunai…

akhirnya ibu saya berunding dengan saudara yg lain, pada saat berunding, adik ibu ada yang tanya “Ayah ( panggilan untuk kakek saya ) ada amanah apa sebelum meninggal?” ibu saya bilang “Ayah pernah ngomong sama lia kalo rumah ini di jual, uang nya belikan rumah dulu untuk lia, karena dia yang urus ayah, baru nanti sisanya di bagi ke anak-anak ayah ” saudara-saudara ibu saya setuju untuk menjalankan amanah dari orang tua mereka, maka terjadi lah transaksi. Rumah kakek saya di jual dengan harga Rp.9. kepada temen saya, temen saya memberikan rumahnya yang beralamat di jl.X yang seharga Rp.4. dan uang tunai Rp.5. Rumah yang di jl.X seharga Rp.4. dtempati oleh keluarga ibu saya, sedangkan uang tunai Rp.5. dibagi rata untuk ke lima saudara ibu saya, masing-masing menerima Rp.1., sedangkan ibu saya tidak menerima uang tunai.

Rumah almarhum kakek saya dijual april 2005, mei 2005 ibu saya beserta keluarga tinggal di rumah jl.X tersebut. pada november 2009 saya ada rezeki dari hasil bekrja dan bermaksud mengeluarkan harga rumah jl.X itu dengan perhitungan, harga rumah jl.X Rp.4. itu di kurangi dulu bagian ibu saya sebesar Rp.1. jadi sisa nya Rp.3. di bagi rata untuk 6, maka masing-masing mendapat Rp.0.5., hanya uang saya belum cukup untuk membayar semuanya, uangnya baru cukup untuk membayar bagian ke 4 anak perempuan masing-masing Rp.0.25 sedangkan yang laki-laki sudah full terima Rp.0.5. sebelum mengeluarkan uang ibu saya kembali berunding dengan saudara-saudara dan mereka setuju. maka kami berkumpul di rumah uwa ( anak tertua kakek saya/kakak dari ibu saya ), dan saya menyerahkan uang ke masing-masing sesuai yang sudah di sepakati, namun sayang nya saat itu saya tidak meminta mereka untuk membuat kwitansi bukti pembayaran, karena kata ibu saya “sama saudara gak perlu pake kwitansi”. saat saya menyerahkan uang, anak ke 6, perempuan sudah meninggal, almarhum tante saya meninggal juni 2009, memiliki 2 anak yang masih hidup, jadi yang menerima bagian tante saya tersebut adalah ke dua anaknya ( laki-laki dan perempuan ).

Tiba-tiba pada tahun 2015, ke 5 saudara ibu saya mempermasalahkan rumah yang di jl.X, mereka menganggap rumah itu masih rumah orang tua, jadi masih rumah warisan. keributanpun tidak bisa di elakan, terlebih saya, saya marah karena selama 10 tahun rumah jl.X sudah berapakali di perbaiki dan pajak rumah pun saya yang bayar, saudara-saudara ibu saya tidak pernah mau tau kalo rumah ada yang perlu di perbaiki. semua biaya perbaikan rumah dan pajak saya yang keluarkan sendiri. sedangkan uang rumah jl.X kan sudah saya keluarkan pada tahun 2009 meskipun bagian anak perempuan baru setengah, sedangkan anak laki-laki sudah terima full. jadi saya tinggal melunasi kekurangan bagian anak perempuan. Namun saudara-saudara ibu saya tetap mau nya rumah jl.X itu dijual dan uangnya dibagi rata lagi ke 6 anak.

Saya bilang kesaudara-saudara ibu saya, boleh rumah ini dijual, tapi nanti uang penjualan rumah ini dikurangi dulu dengan biaya-biaya perbaikan rumah dan uang yang sudah saya kasih balikin ke saya, baru sisa nya di bagi 6… saudara ibu saya tidak mau seperti itu, mereka tetep kekeh maunya rumah di jl.X dijual dan uang nya dibagi rata ke 6 anak.

Begitulah permasalah yang sekarang lagi saya hadapi, Saya mohon batuan cara menyelesaikan permasalan yang sedang saya hadapi seharusnya seperti apa, bagaimana perhitungan pembagian warisan yang benar dari segi hukum waris islam? agar tidak ada yang merasa di rugikan.

Terima kasih.

JAWABAN

1. (a) Dalam kasus di atas, maka yang pertama harus dilakukan adalah melaksanakan wasiat almarhum kepada cucunya. Wasiat harus dilaksanakan setelah itu sisanya untuk warisan yang dibagikan kepada ahli waris. Adapun wasiat yang dibolehkan dalam syariah Islam adalah 1/3. Jadi, kalau umpama nilai harta yang diwasiatkan lebih dari 1/3 dari nilai total harta pewaris, maka yang boleh dilaksanakan adalah yang 1/3 saja. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Adapun sisanya yang 2/3 menjadi bagian warisan dan dibagikan kepada seluruh anak kandung pewaris dengan format anak lelaki 2 anak perempuan 1. Jadi, dalam kasus di atas, kedua anak lelaki mendapat 2/8; sedangkan keempat anak perempuan masing-masing mendapat 1/8. Baca detail: Hukum Waris Isl2am

(b) Anak ke-6 tetap dapat warisan 1/8 (dari 2/3 total harta) karena dia masih hidup saat pewaris wafat. Nantinya, harta bagiannya itu dibagikan kepada ahli warisnya.

2. Biaya untuk renovasi rumah warisan tentu saja dikembalikan pada yang membiayai, dalam hal ini adalah anda. Setelah itu baru sisanya dibagikan berdasarkan sistem warisan di atas.

Kembali ke Atas