Hukum meminta syafaat Rasul dan orang saleh
Hukum meminta syafaat Rasul dan orang saleh
Boleh minta penjelasan mengenai syafaat Rasulullah Muhammad SAW? Bagaimanakah hukumnya seseorang mengharapkan syafaat Rasulullah Muhammad SAW? Bukankah pada hakikatnya syafaat Rasulullah Muhammad SAW adalah karena izin dan kehendak Allah, dan syafaat tersebut pada hakikatnya adalah ampunan Allah yang dimohonkan Rasulullah bagi kaum muslim, dan kepada Allah lah kita meminta agar termasuk yang mendapat syafaat tersebut?
- Hukum Ingin Syafaat Nabi
- DUA JENIS SYAFAAT RASULULLAH
- CARA MENDAPATKAN SYAFAAT
- MINTA SYAFAAT PADA NABI ADALAH BERTAWASSUL PADANYA
- PANDANGAN SALAFI WAHABI TENTANG TAWASUL
JAWABAN
Ingin Syafaat Rasulullah
Menginginkan syafaat Rasulullah itu dibolehkan. Sebagaimana kita meminta tolong dokter untuk mengobati walaupun kita tahu Yang Maha Penyembuh itu Allah. Baca detail: Hukum Dokter Mengobati Pasien Lawan Jenis
Bukan hanya Rasulullah, bahkan orang-orang saleh pun kelak bisa memberikan syafaat. Dalam QS Ad-Dukhan 44:42 Allah berfirman:
إِنَّ يَوْمَ الْفَصْلِ مِيقَاتُهُمْ أَجْمَعِينَ يَوْمَ لَا يُغْنِي مَوْلًى عَن مَّوْلًى شَيْئًا وَلَا هُمْ يُنصَرُونَ إِلَّا مَن رَّحِمَ اللَّهُ ۚ إِنَّهُ هُوَ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ
Artinya: Sesungguhnya hari keputusan (hari kiamat) itu adalah waktu yang dijanjikan bagi mereka semuanya, (44:40) yaitu hari yang seorang karib tidak dapat memberi manfa’at kepada karibnya sedikitpun, dan mereka tidak akan mendapat pertolongan, (44:41) kecuali orang yang diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. (44:42)
Dalam ayat terakhir “kecuali orang yang diberi rahmat oleh Allah” Al-Tobari dalam Tafsir Al-Tobari menjelaskan maksudnya adalah:
المؤمنون يشفع بعضهم في بعض
Artinya: Orang mukmin itu saling memberi syafaat.
Al-Razi dalam Tafsir Al-Kabir mengutip pandangan Ibnu Abbas:
يريد المؤمن فإنه تشفع له الأنبياء والملائكة
Artinya: Orang mukmin itu mendapat syafaat dari para Nabi dan Malaikat.
Baca detail: Muslim Saling Memberi Syafaat
DUA JENIS SYAFAAT RASULULLAH
Kalau sesama muslim yang “biasa” saja bisa saling memberi syafaat, maka apalagi sosok sekaliber Rasulullah. Yang bukan hanya seorang Nabi dan Rasul tapi juga ketua para Nabi (Sayyidul Anbiya) dan ketua para Rasul (Sayyidul Mursalin).
Syafaat Rasulullah dapat dikategorikan ke dalam dua jenis: syafat yang khusus menjadi privelege beliau dan syafaat yang juga dimiliki yang lain.
Pertama, syafaat Khusus: syafaat Nabi Muhammad yang khusus, berdasarkan sejumlah hadis, terbagi tiga: a) syafaat Nabi pada umat manusia secara keseluruhan (umat Muhammad dan umat para Nabi terdahulu) ketika tidak ada satupun dari Nabi dan Rasul yang sanggup memberikannya. Ini disebut dengan syafaat uzhma; b) syafaat Nabi pada pamannya, Abu Thalib. c) syafaat Nabi untuk masuk surga.
Kedua, syafaat umum, kemampuan ini juga dimiliki oleh selain Nabi. Syafaat umum ini meliputi: a) Syafaat Nabi pada sebagian muslim pelaku dosa besar yang masuk neraka lalu dikeluarkan oleh Nabi; b) syafaat Nabi pada sebagian pelaku dosa besar yang pantas masuk neraka untuk tidak sampai masuk neraka; c) syafaat Nabi pada sebagian mukmin untuk masuk surga tanpa hisab; d) syafaat Nabi dalam mengangkat derajat sebagian muslim ke sorga;
Baca detail: Syafaat Rasulullah
CARA MENDAPATKAN SYAFAAT
Ada beberapa cara mendapatkan syafaat, yang pertama dan utama adalah iman kepada Allah. Memperbanyak sholawat pada Nabi. Dan yang paling penting dengan cara bertawassul, ini pandangan ulama Ahlussunnah wal Jamaah.
MINTA SYAFAAT PADA NABI ADALAH BERTAWASSUL PADANYA
Ulama Ahlussunnah sejak masa awal sampai sekarang menganjurkan tawasul dan mengamalkannya. Bagi mereka, cara terbaik untuk mendapatkan syafaat Rasulullah adalah dengan membaca shalawat dan bertawasul padanya. Bukan hanya pada Rasulullah, tapi juga dibolehkan bertawasul pada para ulama dan orang saleh yang sudah meninggal. Pandangan yang membolehkan dan menganjurkan ini didukung dalil Quran dan hadits.
Al-Alusi (wafat, 1270 H/1854 M) dalam Tafsir Al-Alusi (Ruhul Maany), hlm. 6/126. menyatakan:
Al-Alusi, Tafsir Al-Alusi (Ruhul Maany), hlm. 6/126 menyatakan:
وقد شنع التاج السبكي – كما هو عادته – على المجد (ابن تيمية) فقال: ويحسن التوسل والأستغاثة بالنبي(صلى الله عليه وآله) إلى ربه ولم ينكر ذلك أحد من السلف والخلف حتى جاء ابن تيمية فأنكر ذلك وعدل عن الصراط المستقيم وابتدع ما لم يقله عالم وصار بين الأنام مثلة
Artinya: Tawassul dan istighosah dengan Nabi kepada Allah itu baik dan tidak ada satupun ulama salaf dan khalaf yang mengingkarinya. Kecuali Ibnu Taimiyah yang telah merubahnya dari jalan yang lurus. Ia mengada-ngada sesuatu yang tidak diucapkan oleh seorang alim dan menyebabkan pertentangan di kalangan umat.”
Baca detail: Hukum Tawassul (harap dibaca dengan seksama).
PANDANGAN SALAFI WAHABI TENTANG TAWASUL
Meminta syafaat pada Nabi itu berarti bertawasul padanya. Bagaimana hukum tawasul pada Nabi? Kalangan Wahabi Salafi melarangnya. Ibnu Taimiyah dalam Majmuk Al-Fatawa menegaskan hal ini:
فإن طلب شفاعته ودعائه واستغفاره بعد موته وعند قبره ليس مشروعاً… وليس هناك من النبي شفاعة
Artinya: Meminta syafaat Nabi, berdoa dan istighfar padanya setelah matinya dan di sisi kuburnya tidak disyariatkan .. Nabi tidak memiliki syafaat.
Muhammad bin Abdul Wahab, sebagai pelopor dan penyebar Wahabi Salafi, bahkan menganggap syirik para pelaku tawasul. Baca detail: Hukum Tawassul
Kesimpulan: Mengharap syafaat Rasulullah itu dibolehkan dan disyariatkan menurut ulama Ahlussunnah wal Jamaah. Cara terbaik adalah dengan memperbanyak membaca shalawat dan bertawasul pada Rasulullah.
Mengapa tidak langsung saja meminta Allah? Bisa saja meminta langsung pada Allah tanpa perlu bertawasul. Dengan beramal baik dan menjauhi maksiat. Namun, ketika bertawasul dibolehkan dan bahkan diamalkan oleh banyak ulama salaf termasuk Sahabat, maka tidak salah pula bagi kita untuk meneladani perilaku mereka. Bahkan ulama ijmak akan bolehnya tawasul.
Dan sebagaimana disebut di muka Syafaat Rasulullah itu ada berbagai jenis. Ada syafaat yang biasa dan ada juga syafaat yang spesial. Umat yang diperlakukan khusus dengan syafaat yang khusus pasti karena ada sebab-sebab dan amal ibadah yang khusus. Wallahu a’lam.