Akad Nikah Dengan Nama Yang Berbeda
AKAD NIKAH DENGAN NAMA YANG BERBEDA
Assalamuallaikum pak ustad
Semoga selalu di beri rahmat oleh Allah swt
Saya mau tanya pak ust mohon di jawab
Saya mau nikah insya Allah bulan depan febuari doain yah pak ust
Biar lancar sahYang mau saya tanyakan adalah apa hukumnya menyebut nama dalam akad nikah apakah wajib …soalnya orangtua saya menamai saya fajar romadhon putra lahir di bulan puasa tapi di akte saya FAJAR RAMDHON PUTRA sehingga dari mulai ktp ijazah sim data data lainya memakai nama fajar ramdhon putra …bagaimana pak ustad saya was was harus pake nama yg mana untuk akad nikah nama dari orang tua atau seseuai data data yg di atas
JAWABAN
Penyebutan nama saat akad nikah tidaklah prinsip. Yang prinsip adalah
orangnya. Jadi, kalau terjadi kesalahan dalam menyebut nama saat akad
nikah maka itu tidak masalah. Nikahnya tetap sah.
Baca detail:
– Salah sebut nama Calon Istri
– Salah Sebut Nama Calon Suami saat Nikah
MENIKAHI KEPONAKAN, BOLEHKAH?
assalamu’alaikum…
saya mau tanya bolehkah sy nikah sama keponakan..?(nenek kandung dia saudara sedarah sma bpak sy)..
mkasih…
wassalam..
JAWABAN
Boleh menikahi perempuan tsb karena hubungan anda dengan anda adalah keponakan sepupu. Keponakan sepupu bukan termasuk mahram. Baca detail: Mahram dalam Islam
JODOH
Konsultasi Syariah ysh,
Saya ingin menanyakan permasalahan terkait dg pernikahan. Jadi intinya saya memiliki teman, dimana dia sebelumnya pernah menikah tetapi sudah bercerai. Saat ini teman saya tsb ingin menikah lagi, sang calon istri sudah mengetahui bahwa teman saya tsb sudah pernah menikah, namun ingin ditutupi didepan keluarga calon istri karna pernikahannya terjadi juga tidak dg alasan baik2, yakni krna MBA (married by accident). KTP teman saya ini masih belum berubah, masih status belum menikah, mantan istrinya pun tidak mau menuntut apa2 dari teman saya ini dan tidak mau kenal dan berurusan lg dg teman saya ini.
Yang ingin saya tanyakan apakah pernikahan teman saya dg calon istrinya tetap sah apabila dituliskan tetap belum menikah pada form2 pernikahan yg diminta, dimana sang calon istri sbnrnya tau dan sudah ikhlas, namun dia juga setuju untuk menutupi aib calon suaminya tsb? Saya juga ingin tau kalo menurut pandangan islam, setau saya kalo aib sebaiknya ditutupi soal masa lalu dan bertaubat mohon ampun ke Allah, makanya apakah yg dilakukan ini sudah benar?
Demikian pertanyaannya, saya sangat berharap untuk dapat dibalas.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
JAWABAN
Pernikahan tetap sah selagi memenuhi syarat dan rukun nikah. Baca detail: Pernikahan Islam
Jadi, sah dan tidaksahnya nikah tidak ada kaitannya dengan berbohong atau jujur atas data yang diminta saat mengisi formulir. Ini dua hal yang memiliki hukum yang berbeda. Baca detail: Bohong dalam Islam
NIKAH MUDA TANPA RESTU ORANG TUA
Asalamualaikum, nama saya muhamad bagus umur 20 thun. saya laki laki umur 20 thun, saya mempunyai pacar/calon berumur 25 tahun, kami terpaut 5 tahun, saat ini saya mantap untuk menikaah, karena saya dan calon saya sudah bekerja, dan lebih tujuan kami untuk menghindari zina, namun saya yaakin dari kedua orang tua saya tidak aakan setuju, mengingat umur saya masih kecil, dan saya terpaut umur 5 thun lebih tua calon saya.
Pertanyaan saya :
Apakah bila saya menikah tanpa di hadiri oleh orang tua saya baik bapak/ibu. Nantinya pernikahan saya sah?
Dan bagaimana caranya saya bicara ke orang tua saya biar orang tua saya bisa, atau paling tidak merestui hubungan kami…atau mungkin ada solusi lain untuk saya..
Terima kasih sebelumnya.
JAWABAN
1. Nikah yg tidak dihadiri orang tua hukumnya tetap sah asalkan dinikahkan oleh wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim
2. Bicara secara langsung. Atau meminta bantuan orang lain untuk menyampaikan maksud anda tersebut.
TETAP BERHUBUNGAN WALAUPUN TIDAK DISETUJUI, APAKAH DURHAKA?
Afwan ustadz, ana mengganggu.
Ana mempunyai masalah dan ingin konsultasi. Ana ingin menikahh, tapi kedua orangtua ana tidak merestui hubungan Ana dan Pasangan Ana. Pernah suatu hari Orang Tua pasangan Ana datang kerumah, dengan niat baik ingin Melamar Ana. Tapi orang tua Ana tidak menerima Lamaran tersebut. Alasannya karena di dalam Adat Jawa tidak boleh Rumah Saling berhadap hadapan. Ana dan Pasangan Ana sudah jauh jauh hari ingin menikah ustadz, sudah ingin Ibadah Sama sama.
Orang Tua Pasangan Ana selalu bersikap baik ke Ana. Ana sudah di anggap sebagai Menantunya. Tapi kendala selalu ada pada orang Tua Ana ustadz, Ini bukan yg pertama kali nya Orang Tua Ana menolak Lamaran seseorang, tapi selalu yang keberatan adalah orang tua Ana.
Terkadang karena soal Materi dll Bahkan sering mengancam jika Ana tetap mlanjutkan dengan Pasangan Ana, Ana tidak akan dianggap Anak Lagi ustadz. Disisi lain Ana bingung Ustadz,,
Orang Tua Ana selalu percaya dengan hal hal mistis di adat Jawa.
Izinkan Ana bertanya ustad.
1. Apakah Ana durhakan kepada Orang Tua Ana jika diam-diam masih menghubungi Pasangan Ana??
2.Apakah dibenarkan dalam islam Orangtua selalu mengancam Anaknya ketika Anaknya sudah ingin menikah?Bukankah Menikah itu Ibadah ustadz agar nencegah maksiat?
3.Apakah dibenarkan dalam islam tentang Adat2 yang seakan tidak mempercayai bahwa Masa Depan itu milik Allah? Bukankah Allah yang menentukan kehidupan seseorang.?
4.Apakah ada Amalan seperti Mahabbah sesuai syariah, agar kedua Orang Tua Ana merestui hubungan Ana dan Pasangan Ana ustadz?.
Agar kami segera melangsungkan niat baik kami ustadz untuk membahagiakan orangtua kami ustadz??..
Terimakasih Ustad. Mohon pencerahannya dan Pendapat Ustadz.
Wassalamualaikum.
JAWABAN
1. Anda tidak durhaka pada orang tua, tapi bisa jadi durhaka pada Allah apabila terjadi hubungan lawan jenis sampai terjadi khalwat. Baca detail: Hukum Kholwat
Namun kalau anda melanjutkan hubungan sampai ke jenjang pernikahan, maka secara syariah itu tidak dilarang walaupun tanpa restu orang tua. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua
2. Tidak dibenarkan bagi orang tua melarang anaknya memilih pilihan calon pasangan untuk menikah kecuali atas dasar syariah seperti karena calonnya tidak shalat, dll. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua
3. Tidak dibenarkan. Itu sama dg percaya ramalan. Dan percaya ramalan itu haram hukumnya. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan
4. Baca detail: Doa Agar Disayang