Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Bagian waris 1 anak lelaki 2 anak perempuan

Bagian waris 1 anak lelaki 2 anak perempuan

Assalammualaikum pak ustad..saya mau bertanya bagaimana cara pembagian harta warisan orang tua saya yang sudah meninggal (kedua orang tua sudah meninggal)..

orang tua saya meninggalkan 3 orang anak..1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan..

yang menjadi oertanyaan saya.adik laki -laki saya masih kuliah..bagaimana cara pembagian harta warisnya menurut syariat islam..apakah kami harus menyisihkan uang warisan untuk biaya kuliah adik saya lalu sisanya baru dibagikan.tapi teyap dengan takran laki-laki harus lebih besar dari perempuan..sedangkan uang kuliah adik saya sudah sisihkan..dengan contoh..ibu saya meninggalkan uang 60juta..lalu disisihkan 20 juta untuk kuliah sisa 40 juta lalu kami bagi..dengan pembagian..40 juta di bagi 4..saya dan adik perempuan saya mendapatkan @10 juta dan afik laki2 saya tetap mendapatkan 20juta.jafi jatuhnya adik laki -laki saya mendapatkan uang 40juta,sedangkan kami hanya @10juta.apa itu sah menurut syariat islam.tapi dengan kondisi saya sudah berumah tangga dan kedua adik saya belum.apa saya punya hak atas uang warisan itu..apa boleh bagian saya sama besar dengan adik perempyan saya? ..mohon penjelasannya pak ustad terimakasih..wassalam

JAWABAN

Cara pembagian warisan sbb:
a) 1 anak lelaki mendapat 2/4
b) 2 anak perempuan masing-masing mendapat 1/4

Itu pembagiannya yang pasti menurut hukum waris. Adapun tentang biaya kuliah dan lainnya, kalau kedua saudara tidak ingin membiayai adiknya, maka biaya kuliah bisa diambilkan dari bagian anak lelaki yg 2/4 di atas setelah selesai pembagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

PEWARIS HANYA MEMILIKI AHLI WARIS SAUDARA PEREMPUAN SAJA

Assalamu’alaikum Waroh matullohi Wabaro katuh,
Mohon informasi tentang pembagian waris untuk keluarga kami.
Kakek & nenek kami meninggal, hanya memiliki 5 putri (A,B,C,D dan E). Masing masing putri sdh mnikah, mendapatkan @ 50 ubin. A mninggal tanpa anak kandung, B janda 2 putri, C janda tanpa anak, D janda 4 putra dan E bebersuami punya 1anak laki laki & 2 perempuan.

Yang kami tanyakan adalah, bahwa A (sdh meninggal) dulunya mengangkat 1 anak laki lakinya D sebagai anak angkat ketika itu kakek+nenek kami masih hidup, tapi anak laki laki tersebut sdh meninggal sebelum menikah dan tidak punya keturunan.

Menurut keterangan lesan B (Tidak ada tertulis) “bahwa kakek bilang bahwa kalau si anak angkat meninggal sementara A juga sudah meninggal maka harta A kembali ke kakek”. ketika kakek nenek meninggal harta 50 ubin anak angkat A belum dibagi. Ada yang bilang kalo yg diberi (A dan anak angkat) meninggal harta kembali ke pemberi (kakek) ? Bagaimanakah cara pembagian waris hartanya A (50 ubin) tersebut? Apa warisan tersebut akan diwariskan ke D selaku ibunya anak yg diangkat oleh A? Atau harus dikembalikan ke Harta kakek sehingga harus dibagi diantara 4 anak kandung perempuan kakek yang masih hidup yautu B,C,D dan E? Menurut kakek secara Mohon penjelasan dan pembagian harta waris yang benar.
Terima kasih
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

JAWABAN

Menurut hukum waris Islam, harta dari A diwariskan kepada ahli warisnya. Ahli waris yang berhak mendapatkan warisan adalah: keempat saudara kandung perempuan B,C,D,E (berdasarkan data yang anda sebutkan).
Baca detail: Hukum Waris Islam

PENTING: Sebaiknya anda konsultasikan soal ini ke kerabat yang dianggap paham silsilah keluarga. Siapa tahu kakek nenek anda memiliki kerabat lain yang berhak mendapat warisan seperti saudara sebapak dari A dan lainnya.

HARTA PENINGGALAN BIBI TANPA SUAMI DAN ANAK

Bibi saya meninggal tahun 2017 kemarin. Tidak ada suami tidak ada anak. Beliau mempunyai saudara laki2 (ayah saya) sudah meninggal mempunyai istri, 6 anak laki2 dan 2 anak perempuan. Bagaimana pembagian warisan bibi saya tersebut. Apakah ibu kami dan kami sebagai keponakan dapat bagian warisan

JAWABAN

Kalau memang tidak ada kerabat yang lain yang hidup seperti saudara kandung, saudara sebapak, ayah dan ibu pewaris, tidak ada kakek pewaris, maka keponakan laki-laki dari saudara kandung berhak mendapatkan warisan. Jadi, seluruh harta dibagikan pada keenam keponakan laki-laki. Sedangkan keponakan perempuan dan saudara ipar (istri dari saudara kandung, yakni ibu anda) tidak mendapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

Perhatian: Berhubung masalah warisan ini adalah masalah penting yang menyangkut hak orang lain, maka sebaiknya dikonsultasikan lagi pada orang terdekat yang tahu asal usul silsilah kerabat almarhum. Karena, dikuatirkan ada ahli waris yang lebih berhak daripada keponakan.

WARISAN ANAK PEREMPUAN

Kedua orangtua saya sudah meninggal.Dan saat ini harta peninggalan ortu berupa rumah baru saja terjual dan saya beserta kedua saudara kandung akan membagi hasil penjualan rumah warisan tersebut. Kakak saya 1 laki-laki dan adik saya 1 perempuan.

Pertanyaanya bagaimana prosentase pembagian yg adil menurut hukum Islam untum kami bertiga. Untuk diketahui suami saya tidak berpenghasilan selama 5 tahun karena sejak 5 tahun yg lalu hingga kini dipenjara akibat kasus tipikor ( menyalahgunakan dana pemerintah utk perumahan rakyat miskin untum dipinjamkan dana pencalonan lurah beberapa temannya)

JAWABAN

Apabila ayah dan ibu pewaris (kakek dan nenek anda) sudah wafat semua, maka ahli warisnya dalam kasus di atas adalah seluruh anak kandung dengan pembagian sbb:
a) Anak lelaki mendapat 2/4
b) Kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/4
Baca detail: Hukum Waris Islam

SUAMI MENGIRIM UANG KE ADIKNYA SECARA DIAM-DIAM

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Saya mau bertanya mengenai suami yang secara diam-diam mengirimkan uang kepada adik2nya. Apakah secara hukum islam istri berhak tau ?.
Lalu pertanyaan yg kedua. Suami mendapat warisan dan semua uang warisannya diberikan kepada adik2nya. Saya sebenarnya tidak setuju tapi suami memaksa bilang bahwa adik2nya blm punya rumah sementara adik2nya sudah berkeluarga semua. Sementara utk uang belanja saya susah utk minta ke suami saya. Apakah saya sebagai istri berhak atas harta waris suami ? Mohon jawabannya dari pengasuh KSIA. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalam

JAWABAN

1. Tidak ada kewajiban bagi suami memberitahu istri kalau dia mengirim uang ke adik-adiknya. Begitu juga, istri tidak perlu tahu akan hal itu. Istri hanya berhak mendapatkan nafkah dari suaminya, di mana itu merupakan kewajiban suami. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

Namun demikian, akan lebih ideal apabila suami selalu terbuka dalam soal keuangan untuk semakin merekatkan hubungan dan menghindari kesalahpahaman.

2. Istri tidak berhak mendapatkan hak warisan yang diterima suaminya. Kecuali kalau suami wafat, maka istri berhak mendapatkan warisan dari harta suami. Baca detail: Hukum Waris Islam

Kembali ke Atas