Bagian Waris Istri
Bagian Waris Istri (zaujah) dari almarhum pewaris adalah 1/4 atau 1/8 tergantung kondisi. Sama saja istri pewaris hanya satu atau lebih dari satu. Apabila istri lebih dari satu, maka yang 1/4 atau 1/8 tersebut dibagi untuk semua istri. Istri termasuk ahli waris utama yang pasti mendapat warisan dari harta peninggalan suaminya.
6. Bagian Waris Istri (Zawjah)
a. Istri yang ditinggal mati suami mendapat 1/4 (seperempat) bagian apabila tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki dan/atau perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki(ibnul ibni, cucu perempuan dari anak laki-laki bintul ibni) dan ke bawah.
b. Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian apabila suami punya keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki (ibnu), anak perempuan (binti), cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) baik dari istri sekarang atau istri yang lain.
c. Istri yang lebih dari satu harus berbagi dari bagian 1/4 atau 1/8 tersebut.
Berdasarkan pada QS An-Nisa’ 4:12
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Artinya: Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.
d. Istri yang mendapat warisan adalah istri yang pada saat suami meninggal masih berstatus sebagai istri yang sah dalam arti belum bercerai.
MAHJUB (TERHALANG)
– Istri termasuk salah satu ahli waris utama sehingga ia akan selalu mendapat warisan dalam keadaan apapun.
– Namun, adanya istri tidak menghalangi ahli waris lain menerima warisan.
Baca juga: Mahjub dalam Waris Islam
Harta Gono-gini
Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
Jadi, berbeda dengan anggapan sebagian orang yang mengira bahwa bagian waris istri adalah separuh harta suami plus 1/4 atau 1/8, yang benar secara hukum waris Islam adalah bagian istri adalah 1/4 atau 1/8 dari seluruh total harta.