Bagian Waris Suami (Zauj)
Bagian Waris Suami (Zauj) dari almarhumah pewaris akan mendapat bagian 1/2 atau 1/4 tergantung kondisi ada tidaknya anak pewaris.
5. Bagian Waris Suami (Zawj)
a. Suami yang ditinggal mati istri mendapat 1/2 (setengah) apabila istri tidak punya keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki (ibnu) dan/atau anak perempuan (binti), cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) dan kebawah, sedang cucu dari anak perempuan (bintul ibni dan bintul binti) tidak menerima warisan .
b. Suami mendapat 1/4 apabila ada keturunan yang mewarisi (anak laki-laki dan perempuan, atau cucu dari anak lelaki saja – ibnul ibnu, bintul ibni), baik mereka berasal dari hubungan dengan suami yang sekarang atau suami yang lain.
Hal ini berdasarkan pada QS An-Nisa 4:12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. ”
MAHJUB (TERHALANG)
– Suami termasuk salah satu ahli waris utama. Oleh karena itu, ia akan selalu dapat warisan dari peninggalan istrinya selagi ia masih berstatus sebagai suami saat istrinya meninggal.
– Namun demikian, Adanya suami tidak menggugurkan ahli waris yang lain.
Harta gono-gini
Apakah selain mendapat harta warisan suami juga mendapat bagian harta gono-gini? Menurut hukum waris Islam, suami hanya mendapat bagian waris saja. Tidak mendapat harta gono-gini. Ini berbeda dengan pandangan hukum adat yang diadopsi KHI (Kompilasi Hukum Islam). Menurut KHI, yang menjadi pedoman Hakim di pengadilan agama, suami atau istri selain mendapat warisan juga mendapat harga gono-gini.
Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
Satu tanggapan pada “Bagian Waris Suami (Zauj)”
Komentar ditutup.
Saya mau bertanya mengenai warisan. Orang tua perempuan saya sudah meninggal dan masih punya Ibu (nenek saya), ibu saya meninggalkan suami dan empat orang anak, kami adek kakak 4 orang, satu orang laki-laki dan 3 perempuan . Peninggalan tanah 4 bidang tanah dan sebelumnya sudah dibagi tp tanpa hitam putih dan rumah tinggal 1….. Pertanyaan saya. Bagaimana pembagian harta untuk ayah dan anak laki-laki satu dan 3 perempuan. dan apakah nenek(ibu dari orangtua perempuan) dapat? bagaimana cara membaginya tersebut di atas sesuai syar’i, ya ustadz? Mohon penjelasannya!