Calon suami bekerja di asuransi
Calon suami bekerja di asuransi
Assalamualaikum wr.wb
Saya mau bertanya pak..
Ada seorang lelaki, kami melalui proses pertemanan, tidak ada pacaran dan beliau ingin mengkhitbah saya, beliau bekerja disalah satu perusahaan asuransi..
Dari yang pernah saya dengar, sebagian ulama mengatakan bahwa bekerja disana salah satu riba..
Saya juga pernah bertanya kepada lelaki ini bagaimana tanggapan beliau terhadap hal tersebut, beliau menyatakan bahwa tidak setuju dengan hal tersebut dg berbagai alasan dan argumen yg dilontarkannya..
Dari ibadah, sifat, kepribadian, cara memperlakukan org tua dan keluarga, saya jatuh hati kepada beliau pak.
Namun hati saya bergejolak disaat saya bingung harus meyakini yang mana pak..
Saya jatuh hati namun saya ragu dg (kehalalan) pekerjaannya
Mohon bantuan dan nasehat nya pak.
Apa yg harus saya lakukan??
Terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
Kalau memang secara karakter baik, amaliah agamanya juga baik (rajin shalat 5 waktu, dll), maka dia pantas menjadi calon pendamping. Terkait soal pekerjaannya di bidang asuransi, maka itu bisa dinegosiasikan di kemudian hari apabila ada alternatif yang sama atau lebih baik.
Bagi ulama yang menyatakan bahwa asuransi itu haram pun, tetap dibolehkan bekerja di tempat itu apabila darurat. Termasuk darurat adalah apabila belum ada alternatif pekerjaan lain. Sedangkan bekerja adalah kewajiban dan kebutuhan. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
INGIN MENGEMBALIKAN BUKU SECARA DIAM-DIAM
Assalamualaikum pak Ustadz saya mau bertanya.
Ne ada teman bertanya. Dulu waktu kuliah dan beberapa tahun yang lalu dia pernah ngambil buku di perpustakaan, dan kemarin ketika dia bongkar bongkar buku dia melihat buku yang sudah diambilnya dari perpustakaan tersebut, dan sekarang dia ingin mengembalikannya tetapi dia takut untuk mengembalikannya, dan akhirnya dia berencana mengembalikannya secara diam diam. Tetapi sekarang kondisinya sedang hamil baru beberapa minggu.
Yang ingin ditanyakan apakah kandungannya atau anak yg dilahirkannya nanti akan berpengaruh atau tidak nantinya pada karakter anak tersebut jika tindakan tersebut dilakukan, karena dia sekarang lagi gelisah
JAWABAN
Sebaiknya buku tersebut dikembalikan segera. Kalau tidak bisa mengembalikannya sendiri, maka bisa meminta orang lain mengembalikannya diam-diam.
Soal anak dalam kandungan, sikap ibunya yang gelisah akan mempengaruhi janin. Oleh karena itu, tidak perlu gelisah. Niat untuk mengembalikan buku pinjaman itu sudah merupakan tindakan yang baik. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Jangan lupa untuk berdoa agar janin di dalam perutnya menjadi anak yang saleh / salehah. Baca detail: Doa ibu hamil
IBU MEMAKSA PUTRANYA MENIKAH DENGAN WANITA PILIHANNYA
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama saya WANITA dari Surabaya.
saya punya calon yang saya inginkan untuk menjadi imam saya, pihak keluarga saya sudah setuju. Pihak laki-laki juga setuju kecuali sang ibunda. kita sudah kenal hampir 10thn, akan tetapi jarang ketemu, kita bertemu langsung kurang dari 10 kali dalam kurun waktu 10 tahun. kita hanya bertukar kabar melalui handphone atau media sosial. saat saya masih kuliah, ibunya masih merestui hubungan kami, saat itu dari pihak keluarga saya yang belum memberi izin karena masih harus kuliah.
saat pertengahan saya kuliah dia sakit keras bahkan sudah diambang kematian sehingga semua harta, surat2 berharga miliknya di titipkan ke ibunya, akan tetapi Allah masih memberikan kesempatan hidup bahkan sekarang sudah hampir sembuh total. selama sakit 2 tahun, kami tidak berhubungan sama sekali, komunikasi di putus oleh dia karena merasa akan membebani saya, bahkan saya tidak diberitahu dimana rumah sakit dia dirawat saat kritis.
setelah 2 tahun putus komunikasi, Allah memberikan kesempatan bagi kami untuk bertemu kembali, tepat saat Ramadhan tahun ini. lebaran kemarin dia berkunjung ke rumah keluarga besar saya di desa, setelah itu baru orang tua saya mulai pelan2 merestui hubungan kami, akan tetapi setelah lebaran tiba2 ibu dari dia menolak keras, hal itu disebabkan oleh ada keluarga kaya dari kota surakarta, tempat kakeknya tinggal menanyakan calon saya.
anak perempuan keluarga itu sangat cantik dan mereka dari keluarga kaya. kakek calon saya yang sudah bertetangga lama tidak menyukai keluarga tersebut, bapak tiri calon saya juga tidak terlalu suka, hanya ibunya yang menggebu2 ingin menjodohkan anaknya. tapi dia tetep yakin ingin menikah dengan saya, sampai ibunya menahan semua harta yg dititikan pada ibunya semasa dia sakit, ibunya mengancam jika seluruh aset2 dan tabungan tidak akan dikembalikan jika dia tidka mau menikah dengan wanita pilihan ibunya. tapi calon saya bilang jika ibunya ingin hartanya, ibunya bisa ambil, dia hanya ingin restu menikahi saya, karena dia sudah yakin dengan saya.
keluarga saya merasa kasihan dengan calon saya ini, terutama ibu saya, pengennya dia ingin segera menghalalkan saya tapi terkendala restu dari ibunya. bahkan sekarang dia kalau bertemu ibunya selalu dimarahi soalnya tidak mau menuruti kemauan ibunya untuk dijodohkan.
jadi saya dan calon harus bagaimana baiknya? apakah calon saya termasuk durhaka tidak menuruti kemauan ibunya untuk menikah dengan wanita pilihan ibunya? bukankah kalau nantinya dipaksakan akan berakibat buruk dan malah nanti akan menyia-nyiakan keluarga karena menikah dengan paksaan? mohon nasihatnya. wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
Kalau anak sudah akil baligh dan dewasa, maka dia boleh untuk memilih sendiri calonnya. Orang tua tidak boleh memaksanya. Jadi, anda berdua bisa melanjutkan hubungan ke tingkat pernikahan. Namun demikian, dia harus tetap hormat dan respek pada ibunda dengan cara tetap menjalin silaturahmi yang baik dan memohon maafnya. Baca detail: Batasan Taat dan Durhaka pada Orang Tua