Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Calon suami pengikut aliran sesat LDII

Calon suami pengikut aliran sesat LDII

Assalamualaikum Pak Ustad,

Alhamdulillah saya menemukan web ini untuk sedikit menanyakan permasalahan pelik yang keluarga saya hadapi. Saya mempunyai sepupu perempuan yang akan menikah, dimana si calon pria menjelang 2 minggu sebelum pernikahan ternyata anggota LDII.

Terkuaknya masalah ini setelah ada beberapa orang yang datang berkunjung ke rumah si gadis dan meminta untuk menandatangani surat berisikan persetujuan tentang nikah dalam dan nikah luar. Mereka kaget dan untungnya tidak menandatanganinya. Saya dan kakak perempuannya kaget sekali saat diberitahu.

Kami (saya dan kakak perempuan si gadis) pun mencari arti dari kedua jenis pernikahan tersebut. Dari situlah kami tahu soal LDII, lalu memberitahukan soal ini kepada si gadis dan bapaknya itu. Dengan segala upaya kami menjelaskan dan berharap untuk membatalkan saja pernikahannya demi menjaga aqidah Islam yang benar, tapi tampaknya tidak berhasil dan sempat menimbulkan konflik diantara kami.

Pada saat si calon pria menjelaskan pun, dia hanya mengaku itu salah paham dan hanya oknum, walaupun dia mengakui dari LDII dengan istilah LDII moderat dan berbeda dengan LDII yang kami maksud. Begitupula seluruh keluarganya juga anggota LDII. Kami kecewa kenapa si calon pria tidak jujur soal aliran yang dianut dari awal. Dan pada akhirnya bapaknya tetap menyetujui pernikahan ini dengan alasan kasihan dan menjaga nama baik karena undangan sudah tersebar.

Pertanyaan saya:

1. Bagaimanakan pandangan pak ustad tentang aliran LDII ini?

2. Apakah mudah menarik sepupu saya dari aliran ini, bila sudah menikah mulai terlihat gejala menyimpang dalam aqidahnya? Kami berpikir untuk lepas tangan bila ada masalah dikemudian hari dalam rumah tangganya, dengan anggapan biar sepupu saya belajar untuk menyelesaikan masalahnya sendiri.

Mohon jawaban dan sarannya Pak Ustad.
Terimak kasih.

JAWABAN

1. Aliran LDII adalah aliran sesat. Baca detail: Fatwa MUI tentang LDII

2. Soal mudah dan tidaknya meyakinkan sepupu anda itu tergantung banyak hal. Namun kalau memang dia setuju dan orangtuanya setuju bermantukan orang LDII, maka tidak ada yang bisa anda lakukan. Cukuplah anda memberitahu mereka bahwa LDII sesat, selanjutnya terserah mereka. Tugas anda untuk mengingatkan sudah selesai. Baca juga: http://www.konsultasisyariah.in/2016/12/amar-makruf-nahi-munkar-imam-nawawi.html

MENYIKAPI AL WALA WAL BARA’ IKHWANUL MUSLIMIN

Assalamualaikum…afwanana mau nanya tentang bagaimana menyikapi al bala wal bara ikhwanul muslimin karena ana sudah terlanjur masuk pesantren mereka dan terikat. Ana mengenal sunnah baru baru saja ustad… Mohon penjelasannya.

JAWABAN

Pelopor dari doktrin al-wala wal bara sebenarnya bukan Ikhwanul muslimin, tapi Salafi Wahabi. Cara menyikapi sebaiknya anda keluar dari pesantren seperti itu agar anda bisa lebih fokus belajar inti ajaran agama secara lebih benar. Baca detail: http://www.fatihsyuhud.net/al-wala-wal-bara-ala-wahabi-salafi/

Cari pesantren yang dikelola ulama NU yang mengajarkan islam damai sebagai inti ajaran Islam. Agar hijrah anda benar-benar bermakna. Jangan sampai belajar agama justru menjadi pembenci sesama muslim dan sesama manusia.
Baca detail:
–  Beda ponpes Aswaja dan Wahabi
Beda Wahabi Salafi, Hizbut Tahrir, Jamaah Tabligh dan Syiah

HUKUM CLOUD MINING

Assalamu’alaikum, saya mau tanya tentang cloud mining. jadi cara kerjanya seperti ini, saya menyewa alat untuk menambang bitcoin dengan kontrak for lifetime misalnya saya menyewa dengan harga 100 dolar dengan kecepatan 200ghs dapat menghasilkan 0.005 btc perbulan atau sekitar 20 dolar perbulan saat ini dan ada biaya perawatan 0.5 dolar perbulan, apakah itu halal?

JAWABAN

Hukum terkait bitcoin lihat di sini: Hukum Bitcoin

NADZAR APABILA MELAKUKAN PERKARA HARAM

Assalamu’alaikum, saya mau nanya, saya telah berbuat kesepakatan untuk menghukum diri saya agar saya bisa berhenti melakukan dosa tertentu, yang mana jika saya melakukan dosa tersebut saya akan melakukan puasa satu hari satu kali, jika melakukan lagi, maka bertambah 1 kali lagi, apakah ini termasuk nazar? apa ini diperbolehkan jika bukan nazar? Dan wajibkah saya memenuhinya?

JAWABAN

Bernadzar atas suatu perkara haram tidak boleh dan tidak sah nadzarnya. Begitu juga bernadzar atas perkara wajib. Baca detail: Hukum Nadzar Perkara Wajib atau Haram

Kalau anda ingin menjauh dari perkara haram, maka jauhi lingkungan yang buruk. Baca detail: Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

Cari teman yang baik. Hindari pergaulan dengan lawan jenis sebisa mungkin. Terutama hindari kholwat. Baca detail: Hukum Kholwat

Karena itu bukan nadzar, maka tidak wajib memenuhinya. Baca detail: Hukum Nadzar

BINGUNG MAU BUANG ALBUM KPOP

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya dulu adalah penggemar besar kpop, namun sekarang saya sedang dalam proses bertaubat dan menjauhi segala hal yang berbau kpop. Sebelumnya saya telah membeli dan diberi beberapa album, saya bingung harus saya kemanakan album – album tersebut. Sekian pertanyaan singkat dari saya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Buang ke tempat sampah dan bakar. Baca detail: Hukum Musik

MENGHILANGKAN TAHI LALAT

Assalamuaikum wr wb

Mohon pencerahanya apa hukum bagi istri yg memiliki tahi lalat ukuranya cukup besar di area yg tdk terlihat yaitu disekitar punggung dengan izin suami? Saya ingin memberikan yg terbaik utk suami saya walau suami tdk mempermasalahkan.
Terimakasih
Walaikumsalam wr wb

JAWABAN

Boleh menghilangkan tahi lalat di area manapun terutama apabila dapat mengganggu diri sendiri maupun suami. Baca juga: Hukum pemutih kulit

TRADING FOREX DAN BITCOIN

Assalamu’alaikum
Pak ustad saya mau bertanya apa hukumnya main trading forex,bitcoin dan main saham dalam islam?

JAWABAN

Trading forex tidak masalah. Baca: Trading forex

Bitcoin sebagai mata uang boleh. Sebagai alat investasi dilarang. Baca detail: Hukum Bitcoin

Main saham juga boleh asal perusahaan terkait menjual produk halal. Baca detail (bahasa Arab): http://www.konsultasisyariah.in/2017/03/hukum-bursa-saham-dalam-islam.html

HUKUM BEROBAT KE DUKUN

Assalamu’alaikum ustad… saya mau bertanya mohon bantuan nya ustad.. saya telah menikah.. dulu kami pernah berobat ke dukun dan kami menyesali nya ustad.. kami telah bertaubat..

pertanyaan saya
Apakah kami telah menjadi kafir? Bila benar, apakah pernikahan kami masih sah? Atau harus di ulang? Mohon bantuannya ustad?

JAWABAN

Kurang detail penjelasan anda mengapa anda merasa kafir karena berobat ke dukun? Apa yang dilakukan dukun itu pada anda?

Berobat ke dukun, sebagaimana berobat ke dokter, adalah tidak dilarang. Kecuali kalau dalam tata cara pengobatan itu ada perbuatan yang melanggar syariah maka hukumnya haram. Misalny, oleh dukun dilarang shalat atau harus menginjak Quran, dll.

Kalau cara pengobatannya berisi doa-doa biasa, maka hukumnya boleh dan tidak dilarang.
Baca detail:
Hukum jimat
Hukum pasugihan

Kembali ke Atas