Hukum Bitcoin dalam Islam
HUKUM BITCOIN DAN UANG VIRTUAL LAIN
Assalamualaikum wr wb
Maaf sebelumnya Saya masithoh, ingin bertanya mengenai akad sharf, bagaimana pendapat ustadz mengenai penukaran uang virtual uang virtual seperti bitcoin dan sejenisnya dengan uang real baik dari segi hukum serta nilainya? Dan jika ditukarkan apakah masih dikatakan setara atau tidak?dan alasanya?
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
Secara prinsip tukar menukar mata uang asing itu dibolehkan dalam agama. Jadi, hukum asal dari sharf itu mubah. Baca detail: Hukum Bisnis Money Changer / Valas / FOREX
Yang tidak boleh justru tukar menukar rupiah dengan rupiah dengan nilai yang berbeda seperti yang biasa terjadi saat menjelang lebaran Idul fitri. Baca detail: Hukum tukar uang lama dg Baru
Khusus untuk mata uang virtual seperti bitcoin dan lainnya, maka saat ini ulama mengharamkannya. Dr. Haitham bin Jawad Al Hadad menyatakan:
تَحرُم صِناعةُ هذا النَّقدِ المعروفِ بالنُّقودِ الإلكترونيَّةِ المُشفَّرةِ
Cryptocurrency، سواءٌ كان ابتداءً، أو مِن خلالِ ما يُعرَفُ بعملياتِ التَّنقيب؛ لأنَّه إيجادٌ للمالِ مِن لا شيءٍ-
Artinya: Haram transaksi dengan uang elektronik yang dikenal dengan cryptocurrency, baik di awal atau saat mining. Karena, ini termasuk mewujudkan harta dari sesuatu yang tidak ada.
Lebih detail: https://bit.ly/2EikJtu
Keharaman itu juga karena beberapa faktor antara lain: a) tidak didukung oleh suatu lembaga keuangan yang diakui; b) tidak diakui oleh negara; c) mengandung unsur penipuan dan ketidakpastian (spekulasi tinggi mirip judi). Unsur yang terakhir ini sudah cukup untuk mengharamkan bitcoin karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Tentang ketidakpastian dan potensi penipuan ini sejumlah ahli, dan sejumlah lembaga negara telah mengingatkan kita:
a) Bank Sentral negara Estonia menyatakan bahwa bitcoin mengandung skema Ponzi (Ponzi scheme). (Lihat, Braue, David (11 March 2014). “Bitcoin confidence game is a Ponzi scheme for the 21st century”)
b) Lembaga Amerika bernama Commodity Futures Trading Commission menerbitkan empat “Customer Advisories” tentang bitcoin dan investasi terkait. Peringatan yg terbit pada Juli 2018 menekankan bahwa “trading in any cryptocurrency is often speculative, and there is a risk of theft from hacking, and fraud. (trading memakai uang virtual sering spekulatif dan beresiko terjadinya diretas dan penipuan.” (Lihat dan download: di sini)
c) Mei 2014, lembaga Securities and Exchange Commission AS mengingatkan bahwa investasi yang melibatkan bitcoin “have high rates of fraud, and that investors might be solicited on social media sites. (Memiliki tingkat penipuan yang tinggi)
d) Pada 2013 The European Banking Authority menerbitkan peringatan atas kurangnya regulasi dari bitcoin dan berpotensi terjadinya penipuan.[Lihat, di sini]
e) Pada Juli 2018, FINRA dan Asosiasi Administrator Sekuritas Amerika Utara ( the North American Securities Administrators Association) juga memberi peringatan tentang bahayanya bitcoin. [Lihat, di sini]
Haramnya transaksi dengan bitcoin dan sejenisnya ini bersifat sementara. Suatu saat nanti apabila segala bentuk kekurangan di atas tidak lagi ada, maka hukum ini bisa berubah menjadi mubah atau halal sesuai dengan kaidah fikih: Hukum (non-ainiyah) itu berlaku bersama adanya atau tidak-ada-nya sebab eksternal yang menyertainya. (الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Baca detail: Kaidah Fikih
Baca juga: Bisnis dalam Islam
HUKUM UANG VIRTUAL
Assalamualaikum wr wb
Maaf sebelumnya Saya masithoh, ingin bertanya mengenai akad sharf, bagaimana pendapat ustadz mengenai penukaran uang virtual dengan uang real baik dari segi hukum serta nilainya? Dan jika ditukarkan apakah masih dikatakan setara atau tidak?dan alasanya?
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
Pertanyaan sebenarnya adalah apa hukum uang virtual? Kalau yang dimaksud uang virtual adalah seperti bitcoin, maka hukumnya haram.
MEMBELI DENGAN KARTU KREDIT
Pertanyaan saya, Jika kita membeli dari penjual yang membeli dengan kartu kredit atau meminta seseorang untuk membeli sesuatu dan dia bayar dengan kartu kredit. Lalu dia pakai kartu kredit dan kita bayar cash dengan harga berupa rate saja atau harga ditentukan berapa gitu. Bagaimana hukumnya?
JAWABAN
Pertama, kartu kredit ada dua tipe: (a) kartu kredit terbatas; (b) kartu kredit tak terbatas. Kartu kredit terbatas hukumnya boleh (mubah) menurut seluruh ulama. Sedangkan kartu kredit tak terbatas ulama ada dua pendapat antara yang mengharamkan dan yang menghalalkan. Anda boleh ikut salah satu pendapat tersebut. Baca detail: Hukum Kartu Kredit
Kedua, apabila anda aktif berbisnis online dan semacamnya yang memerlukan banyak penggunaan kartu kredit, maka sebaiknya ikut pendapat kedua (yang menghukumi boleh). Sebagaimana bolehnya bank konvensional. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
HUKUM GAJI AKUNTAN PUBLIK
Assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya? kalau bekerja di kantor asosiasi akuntan publik yang latar belakang anggota beragam ada yang bekerja diperusahan riba, kantor akuntan publik (jasa audit yang mungkin client mereka mengunakan untuk pinjaman dana ke bank), instansi pemerintah ,dosen Dll, yang mana pemasukan dari assosiasi tersebut dari biaya ujian sertifikat yang mereka ikuti, pelatihan yang diadakan assosiasi, dan iuran anggota setiap tahunnya, dimana saya bekerja sebagai admin di bagian keanggotan yg akan menagihkan iuran setiap tahunnya, bagaimana status gaji yang saya terima apakah termasuk syubuhat ?
Syukron ustad Jazakallah khair.
JAWABAN
Gaji anda halal selagi apa yang anda lakukan tidak terkait dengan riba secara langsung. Ulama yang mengharamkan riba pun, seperti Dr. Yusuf Qaradawi, menyatakan bahwa bahkan gaji pegawai bank yang tugasnya tidak terkait langsung dengan perkreditan itu hukumnya boleh. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
Jadi, Mempersoalkan asal muasal uang anggota itu terlalu jauh.
TIDAK DITAGIH UANG PARKIR
Assalamu’alaikum. Saat parkir motor dan ingin membayar, penjaga parkir tidak menemui saya dan tidak menagih saya uang sehingga saya tidak bayar parkir. Wajibkah bagi saya untuk membayar uang parkir tersebut? (Padahal salah tukang parkir sendiri)
JAWABAN
Kalau Juru parkir itu adalah petugas resmi, maka anda berkewajiban untuk membayar. Dan anda berhutang padanya. Karena jukir resmi mewakili pemerintah setempat dan kita berkewajiban untuk taat pada pemerintah. Baca detail: Bisnis Sewa (Rental) dalam Islam
Tapi kalau jukirnya tidak resmi alias jukir liar, maka tidak ada kewajiban bagi anda untuk membayar.
INGIN HAJI UMROH DARI YOUTUBE
Assalamu’alaikum.saya seorang pria umur 18 tahun dan ingin Haji/Umroh,tapi saya ingin mencoba karir di dunia youtube,dan saya butuh uang untuk membeli peralatan untuk membuat konten di youtube.Yang ingin saya tanyakan,bolehkah saya nabung untuk beli alat untuk membuat konten di youtube terlebih dahulu lalu menabung untuk Haji/Umroh?
JAWABAN
Boleh. Haji itu baru wajib apabila mampu. Kalau anda masih memerlukan uang yang ada untuk beli peralatan youtube untuk cari nafkah, maka anda belum termasuk mampu untuk haji/umroh. Karena itu, mendahulukan beli peralatan itu dibolehkan. Baca detail: Haji dan Umroh
BATASAN KEUNTUNGAN BERDAGANG
Assalamu’alaikum.Tolong dijelaskan tentang batasan keuntungan berdagang karena saya pernah dengar batasan pengambilan keuntungan 2 kali lipat
JAWABAN
Tidak ada batasan dalam soal laba. Penjual boleh mengambil laba berapapun. Asal pembeli rela, maka transaksi sah. Baca detail: Bisnis dalam Islam
Yang penting penjual harus jujur dalam segala hal. Termasuk ketika ditanya harga asal barang.
Namun demikian, akan ada hukum sebab akibat apabila kita menjual terlalu mahal, lebih mahal dari yang lain. Pembeli akan cenderung enggan membeli pada kita. Namun soal ini tidak ada kaitannya dengan halal dan haram.
2 tanggapan pada “Hukum Bitcoin dalam Islam”
Komentar ditutup.