Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Cara Membayar Utang Kepada Orang Yang Tidak Tahu Keberadaannya

BAGAIMANA CARA MEMBAYAR UTANG KEPADA ORANG YANG TIDAK TAHU KEBERADAANNYA

Saya pernah punya utang kpd teman kerja. Dan sekarang dia sudah pulang k kampung halamannya yang alamat dan keberadaannya saya tidak tahu dan sudah mencari namun tidak berhasil. Bagaimana solusi mnurut islam akan kasus sprti saya berhubung saya ingin lepas dari beban utang.
Trimakasih

JAWABAN

Kalau kreditur tidak diketahui alamatnya, maka hutang tersebut dapat mengganggu kesucian harta anda karena ada harta orang lain dalam harta anda. Untuk itu, maka sebaiknya anda keluarkan uang senilai hutang anda dan berikan pada fakir miskin atau fasilitas umum seperti masjid, madrasah, dll

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, 9/333


قال الغزالي إذا كان معه مال حرام وأراد التوبة والبراءة منه فإن كان له مالك معين وجب صرفه إليه أو إلى وكيله فإن كان ميتا وجب دفعه إلى وارثه وإن كان لمالك لا يعرفه ويئس من معرفته فينبغي أن يصرفه في مصالح المسلمين العامة كالقناطر والربط والمساجد ومصالح طريق مكة ونحو ذلك مما يشترك المسلمون فيه وإلا فيتصدق به على فقير أو فقراء

Artinya: Al-Ghazali berkata apabila terdapat harta haram dan ingin taubat dan bebas darinya, maka apabila ada pemiliknya wajib dikembalikan padanya, atau pada wakilnya. Apabila pemiliknya sudah meninggal, maka diberikan pada ahli warisnya. Apabila pemilik tidak diketahui dan sudah putus asa mencarinya, maka hendaknya harta tersebut digunakan untuk kemaslahan umat Islam seperti jembatan, pesantren, masjid, perbaikan jalan Mekkah dll yang digunakan umat. Atau, bisa juga disedekahkan pada fakir miskin. Baca detail: Hutang dalam Islam

HUKUM GAJI DARI PENJUALAN HARTA HALAL DAN SEDIKIT HARAM

Assalamualaikum wr.wb

Yth. Ustad dan ustadzah ponpes alkhoirot, perkenalkan saya mashudi, saya ingin menanyakan hal sbb.
1. Saya bekerja di minimarket, berskala nasional, minimarket itu pernah menjual miras, ,kalau dilihat ada banyak barang halal ditoko yg dijual, dan sedikit miras tadi (barang haram), kemudian atas larangan pemerintah sudah tidak menjual lagi, otomatis uang perusahaan bercampur uang haram.

Pertanyaannya,
A. Bagaimana hukum gaji yang saya terima ?
B. hukum menggunakan gaji tersebut ?
C. Cara mensucikan harta kita, yg bercampur harta haram ?

Terimakasih, atas bantuan dan solusinya.

Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

A. Gaji anda syubhat.
B. Boleh.
C. Memberikan pada fasilitas umum seperti masjid, pesantren, madrasah, dll uang senilai uang haram tadi. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

MENASIHATI ORANG LAIN

bismillahirohmanirohim,Assalamualaikum
Saya ingin meminta pendapat dan penjelasan yang rinci(Berdasarkan Quran,Hadits,atau pendapat ulama,dll) mengenai masalah saya.

Saya dulu mempunyai bnyak teman perempuan dibandingkan laki-laki.
Alhamdulillah Saya sudah berhijrah memperbaiki semuanya.saya juga ingin merubah kebiasaan buruk teman² Saya mulai dari mereka yang sering mendengarkan musik yang lirik nya sendiri dia tidak tau artinya bukankah pada dasarnya Musik itu haram(pernah membaca Artikel & Informasi dari Youtube) dan Saya juga ingin mereka memperbaiki lisan mereka,

Sekarang saya meminta mereka menghapus foto saya bersama mereka (takut tanggung jawab diakhirat),Saya juga keluar dari grup dimana didalam nya ada canda tawa antara laki² dan perempuan karna itu batil dan dosa.

1. yang saya Tanyakan Salahkah saya menasehati mereka,memberikan sedikit ilmu yang saya ketahui tetapi mereka tetap saja melanggar Nasehat saya,Lalu langkah apa yang harus saya ambil?

2. sekarang Saya sedikit menjaga jarak dengan mereka karna kadang mereka berpacaran dihadapan saya (Dulu), tidak menutup Aurat. apakah ini juga salah?
mungkin itu saja maaf jika sedikit membingungkan.

Saya ucapkan TerimaKasih.
DAN SAYA TITIP PESAN KEPADA YANG MELIHAT TULISAN INI
“Doakan seluruh umat Rasulullah walapun mereka tidak punya amal hanya mengucap (Laa illaha ILLALLAH) dan doakan saudara kita diAleppo, Gaza, Suriah, Iraq, Afghanistan dan Rohingya agar dilindungi Allah swt” Aamiin
Salah hilaf Mohon maaf,Sekali lagi saya Ucapkan terima kasih.

JAWABAN

1. Kalau anda dalam proses hijrah, maka kami anjurkan agar hijrah dengan belajar ilmu agama yang benar serta belajar pada ulama yang tepat. Jangan belajar hanya lewat youtube atau google.

2. Hindari belajar dari artikel dan video ulama radikal Wahabi Salafi atau Hizbut Tahrir (HTI).
Baca detail:
Beda Aswaja, Salafi Wahabi, Hizbut Tahrir, Jamaah Tabligh
Beda Wahabi Salafi, Hizbut Tahrir, Jamaah Tabligh dan Syiah

3. Belajarlah pada ulama Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja). Baca: Ciri khas Islam Ahlussunnah http://www.fatihsyuhud.net/islam/#1

4. Terkait musik, ulama berbeda pendapat antara halal dan haram. Baca detail: Hukum Musik

5. Menjaga jarak dengan lingkungan buruk itu baik. Namun hal itu harus diimbangi dengan membina hubungan baik dengan lingkungan yang baik. Baca detail: Menjauhi Lingkungan Buruk

Idealnya, cari pesantren yang baik. Yang mengajarkan Islam yang benar dan tidak radikal. Baca: http://www.alkhoirot.com/pesantren-santri-dewasa/

HUKUM ASURANSI

Assalamu’allaikum wr wb
Saya mau menanyakan apakah hukumnya jika kita bekerja sbg sales asuransi dalam hukum islam dan ajaran islam sebab saya ditawarkan dan didesak oleh kaka ipar untuk ikut menjalankan bisnis asuransi dan tanpa sepengetahuan saya, saya sudah didaftarkan oleh beliau untuk menjadi agennya.

Dan ketika saya dijelaskan sistemnya kok ada yang janggal hanya dgn menabung 400rb kita akan mendapat 700rb/ bulannya. Setelah 5 th akan mendapat 21jt/bulannya.
Saya merasa ada yang janggal dgn sistemnya tersebut dan riba,

1. apa yang harus saya perbuat untuk memperingati beliau (kakak ipar) saya agar berhenti dalam bisnis ini.

2. Dan apakah yang harus saya lakukan dgn rekening tabungan saya yang sudah didaftarkan oleh kaka ipar saya, apa harus buka rekening lagi sebab saya merasa uang yang saya dapatkan nanti tidak hallal karena hasil dari asuransi tersebut.
Terimakasih mohon balesannya min..

JAWABAN

1. Beritahu kakak anda bahwa asuransi umumnya mengandung unsur yang dilarang yaitu gharar (spekulasi dan ketidakpastian). Dalam kasus di atas juga ada unsur riba.

2. Anda boleh mengambil uang pokoknya. Dan jangan diambil ribanya. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Kembali ke Atas