Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum salah paham karena baca tulisan Wahabi

Hukum salah paham karena baca tulisan Wahabi

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Al-Khoirot, Malang

1. Tadi saya membaca sebuah buku yang ditulis oleh seorang ulama madzhab Syafi’I yang bernama Kholil Abou Fateh. Beliau menjelaskan mengenai kesesatan pemahaman Wahabi dalam soal kata ‘istawa’. Saya Khawatir bahwa dahulu karena tidak mengerti saya pernah (dulu sekali) memiliki pemahaman rancu yang sama sehingga berpikir, astaghfirullah al azhiim, Allah berada di atas. Dan juga secara rancu, menggunakan pengertian literal tentang istawa, atau tentang Allah dan ‘arsy. Salah paham parah ini bukan berasal dari salah bacaan, tapi karena salah mengerti Al Qur’an disebabkan keawaman agama (tidak pernah ada yang menjelaskan tentang hal ini dulu pada saya). Sekarang (sejak cukup lama), saya paham bahwa Allah ada tanpa terikat tempat maupun arah, dan ‘istawa’ haram dipahami secara literal. Apakah salah paham parah tersebut, yang tidak berasal dari pembangkangan, namun murni dari keawaman, termasuk na’udzubillahi mindzalik kekufuran, ataukah mendapat udzur jahil?

Menurut Abou Fateh, musyabbihh termasuk kekufuran dan beliau menyatakan ada orang yang kufur akbar tanpa menyadari/tanpa bermaksud. Sementara Al Khoirot pernah menjelaskan bahwa tidak ada murtad tanpa sadar, ataupun tanpa sengaja.

2. Karena terbawa cara bicara orang banyak, dan karena awam agama, kadang saya menyebut Allah dengan ‘Yang di Atas’. Yang saya takutkan adalah bila ada waktu-waktu, dikarenakan keawaman agama, frasa ini dipahami literal. Pertanyaannya sama dengan nomor 1, apakah termasuk kufur akbar?

3. Bagaimana pula hukumnya saya yang pernah berpikir, ‘berdoa ke atas’? Saya pernah mendengarkan khutbah jum’at yang isinya syaithan tidak bisa menggoda manusia dari arah bawah, karena kita sujud dengan menundukkan diri ke bawah, dan berdoa ke atas. Hal ini menyebabkan salah paham yang parah. Apakah saya mendapat udzur jahil?

4A. Saat masih banyak terpengaruh ajaran Wahabi, saya pernah terpengaruh dengan trilogy Ibnu Taimiyyah, dan beberapa doktrin Wahabi lainnya, walau saat itu sudah tidak menerima pemahaman mereka tentang istawa disebabkan sudah ingat/mengerti bahwa Allah tidak terikat tempat dan arah. Apakah saya mendapat udzur jahil?

4B. Bagaimana hukumnya, dikarenakan keawaman agama, kadang terlintas bayangan visual yang menduga-duga bentuk ‘Arsy?

5. Dulu, karena sangat awam agama dan tidak tahu bahwa termasuk dosa (bahkan kufur akbar), saat saya masih berkuliah tingkat 1 atau 2, saya pernah secara lancang menduga-duga (bahkan pernah membicarakan dugaan saya) tentang astaghfirullah al azhiim, di mana Allah dan relasinya dengan alam semesta. Saya tahu sekarang bahwa menyebut Allah ‘berada di mana?’ saja sudah termasuk bid’ah besar. Saya dari dulu tahu, tidak boleh memikirkan Dzat Allah, tapi saat itu, saya yang terpengaruh filosofi eropa, tidak berpikir bahwa pikiran tersebut termasuk memikirkan/merenungkan Dzat Allah. Apakah saya mendapat udzur jahil, ataukah na’udzubillahi mindzalik dihukumi kufur akbar?

6. Dalam waktu yang sama dengan kejadian pada pertanyaan no 5, dalam tingkat keawaman yang sama, saya pernah menduga-duga posisi ruh atas tubuh, dan beberapa dugaan saya berlawanan dengan ajaran Islam. Dugaan ini pernah saya sampaikan pada istri saya. Apakah saya mendapatkan udzur jahil?

7. Saat aktif sebagai aktivis gender equality, saya dan istri saya, pernah membaca sebuah novel berjudul ‘Saman’ yang ditulis Ayu Utami. Dalam buku tersebut, si penulis melecehkan institusi pernikahan, dengan menyebutnya a’udzubillah, ‘pelacuran legal terselubung.’. Ini jelas frontal berlawanan dengan hukum dan filosofi syariat Islam. Kami berdua (saya dan istri saya) pernah membicarakan kutipan tersebut, walau kami berdua sepenuhnya yakin bahwa pernikahan adalah bagian dari syariat Islam, and hukum yang benar adalah hukum Islam. Faktanya saat itu kami benar-benar dalam rencana menikah satu sama lain (jelas kami mengharamkan seks luar nikah). Masalahnya, saya tidak ingat, apa yang kami pikirkan tentang kalimat biadab si penulis itu. Saya khawatir, dalam aktivisme kami mengadvokasi public tentang KDRT, kami memiliki Pikiran rancu yang bertentangan dengan hukum agama. Kami sangat awam agama. Apakah saya harus mengambil kaidah ‘yang ragu tidak bisa mengalahkan yang yakin’, apakah keIslaman kami masih sah?

Karena saya benar-benar tidak yakin apa yang ada dalam pikiran kami, kecuali kenyataan bahwa kami menganggap penting pernikahan dan menganggap pernikahan sebagai bagian dari syariat Islam, yang merupakan hukum mutlak.

8. Dalam masa pencarian filosofis saya, saat masih di bangku kuliah, saya pernah menyebut diri sendiri sebagai na’udzubillahi mindzalik komunis (dalam pengertian paham politik dan ekonomi), di saat yang sama saya tentu saja tetap beragama Islam, mengaku muslim, dan mengimani semua yang harus diimani, mengharamkan hal haram, mengakui rukun Iman dan rukun Islam, dan menyembah Allah dan hanya Allah, memegang teguh kalimat tauhid, dan semua syarat keIslaman lainnya. Bagaimana hukumnya? Saat itu saya sebenarnya agak resah dengan hukumnya, tapi karena saya benar-benar awam agama, saya tetap tidak berpikir apa-apa dan tidak pula khusus bersyahadat bahkan saat tidak lagi menyebut diri sendiri komunis.

9. Sedikit pertanyaan tentang paranoia saya:

9A. Apakah benar membiarkan istri membaca artikel Wikipedia tentang seorang penulis, di mana ada kata sharih yang dipakai untuk menjelaskan kejadian pada pernikahan orang tua si penulis, mutlak tidak berdampak pada pernikahan?

9B. Apakah benar, walau pun saya tahu berdosa, melihat/membaca/mendengar konten media di mana ada sesuatu yang bukan hak saya, yang membangkitkan syahwat, tidak berdampak pada pernikahan?

9C. Bagaimana hukumnya melihat foto istri saya di mana auratnya tidak tertutup secara syariat, yang diambil sebelum akad nikah (saat jaman sekolah, jaman kuliah, atau sejenisnya)?

10. Istri saya mengeluarkan unek-uneknya tentang apa yang terjadi saat saya sedang berada di puncak penyakit OCD saya, dan dia mengucapkan satu-atau-dua pernyataan yang pada intinya menyatakan stress. Setelah itu, dia meminta waktu sebanyak satu hari di mana dia ‘ingin melakukan apa pun yang dia mau, sesuai dengan pilihannya.’ Dia juga menceritakan bahwa, mungkin hal tersebut termasuk bertemu dengan beberapa orang temannya, yang bergender pria.

Saya tidak ingin ada dampak apa-apa, di satu sisi, saya khawatir, apakah bila saya mengiyakan dianggap lafadz kinayah, di sisi lain, saya tahu justru bisa berbahaya bagi Komunikasi dalam rumah tangga saya bila saya melarang. Maka saya berkata (saya yakinkan tanpa niat aneh-aneh)

“Please stay my wife. Kamu dapat izin aku untuk ketemu teman-teman yang mau kamu temuin.”

Pertanyaan saya, apakah lafadz ini tidak berdampak karena saya memang tidak punya niat aneh-aneh? Ataukah bagaimana hukumnya karena saya menabrak ketakutan? Apakah menabrak ketakutan dianggap ‘berniat aneh-aneh’?

JAWABAN

1.Ya betul. Kami di Al-Khoirot menegaskan bahwa tidak ada kufur atau murtad tanpa sadar. Dalilnya jelas dalam al Quran dan Sunnah. Baca detail: Tiga syarat terjadinya hukum murtad

Masalah akidah ini adalah masalah khilafiyah, sehingga tidak bisa berakibat kufur secara pasti. Ini hanya pandangan sebagian ulama Asy’ariyah. Lagipula, dalam madzhab akidah Asy’ariyah ada ucapan Imam Asy’ari yang terkenal yang tidak akan mengafirkan seorang muslim. Imam Asy’ari dalam Al-Ibanah ‘an Ushul Al-Diyanah, hlm. 26, menyatakan:

وندين بأن لا نكفر أحدا من أهل القبلة بذنب يرتكبه ما لم يستحله، كالزنا والسرقة وشرب الخمر كما دانت بذلك الخوارج وزعمت أنهم كافرون، ونقول: إن من عمل كبيرة من هذه الكبائر مثل الزنا والسرقة وما أشبهها مستحلا لها غير معتقد لتحريمها كان كافرا.

Artinya: Kami menghukumi untuk tidak mengkafirkan seorangpun dari ahlul qiblah (yakni: muslim) karena suatu dosa yang dia kerjakan selagi tidak menghalalkannya. Seperti zina, mencuri dan minum khamar. Sebagaimana Khawarij menghukumi dengan cara itu (mengafirkan) dan berpraduga bahwa mereka (pelaku dosa) adalah kafir. Kami berpendapat: bahwa orang yang melakukan dosa besar seperti zina, mencuri dan yang serupa dengannya serta menghalalkan, tidak meyakini keharamannya, maka dia kafir.

Maksud dari pernyataan Imam Asy’ari ini adalah bahwa selagi perbuatan dosa yang dilakukan oleh seorang muslim itu masih menjadi khilafiyah di kalangan ulama, maka itu tidak menyebabkan kafir. Yang berakibat kafir adalah apabila pelaku dosa itu a) berbuat dosa yang disepakati keharamannya; dan b) menganggapnya halal.

Jadi, walaupun ulama Asy’ariyah sepakat bahwa meyakini Allah itu bertempat adalah dosa, namun soal apakah berakibat kufur atau tidak itu masih menjadi soal khilafiyah di kalangan mereka. Di samping itu, ketidak tahuan anda dalam soal ini cukup menjadi hal yang meringankan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

Sekadar diketahui bahwa orang yang memaknai ‘istawa’ dengan Allah bertempat tinggal di sebut mujassimah (yang memfisikkan Allah). Dan hukum mujassimah dalam akidah Asy’ariyah ada dua: a) kufur apabila memfisikkan Allah persis seperti makhluknya; b) berdosa apabila memfisikkan Allah dengan bentuk yang tidak sama dengan makhluknya. Teori kedua ini biasa dilakukan oleh kalangan Wahabi Salafi.

2. Tidak kufur. Kata ‘Yang di Atas’ dalam akidah Asy’ariyah secara otomatis bermakna kemuliaannya. Bukan atas secara literal.

3. Berdoa ke arah atas karena atas identik dengan mulia sedang bawah identik dengan sesuatu yang berkonotasi sebaliknya. Kalau anda salah paham dalam memaknai hal ini, maka tidak masalah karena udzur awam.

Baca detail:
Dasar-dasar Akidah Asy’ariyah
Asy’ariyah, mazhab mayoritas Aswaja
Pokok-pokok ajaran akidah Asy’ariyah

4a. Ya.
4b. Tidak apa, dimaafkan. Namun hendaknya berlatih untuk tidak memvisualkan Tuhan.

Baca detail:
Tauhid rububiyah menurut Wahabi dan Aswaja
Kesalahan konsep tauhid rububiyah Salafi Wahabi
Beda tauhid Aswaja dan Wahabi

5. Ya, dapat udzur jahil.

6. Tidak ada yang tahu tentang ruh (QS Al Isra’ 17:85) . Menduga-duga tentangnya tidak masalah karena ia terkait makhluk.

7. Ya, masih sah.

8. Tidak masalah. Islam terbuka pada paham buatan manusia, seperti komunisme, demokrasi, sosialisme dan kapitalisme, selagi ia tidak berlawanan secara frontal dengan ajaran Islam. Dalam kondisi di mana teori buatan manusia ada sebagian yang berlawanan, maka dibolehkan tetap mengambil bagian yang tidak berlawanan. Yang dilarang hanya mengambil yang berlawanan.

9a. Ya, mutlak tidak berdampak.
9b. Benar, tidak berdampak.
9c. Tidak apa-apa. Seluruh tubuh istri bebas dilihat bagi suaminya apalagi cuma foto dan bebas memperlakukan tubuh istri untuk dicumbu kecuali melakukan anal seks. (QS Al Baqarah 2:223)

10. Tidak berdampak.

Kembali ke Atas