Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Cumbuan suami apa termasuk rujuk?

Cumbuan suami apa termasuk rujuk?

Assalamualaikum wr wb.. Sebelumnya mohon identitas saya disamarkan. Saya istri usia 35 dan suami 38.kami telah menikah hampir 10 tahun dgn 2 putra usia 10 dan 4 tahun. Saya mengenal suami ketika bekerja 1 kantor. Tak smpai setahun, suami melamar dan menikah. Stlah menikah.. Saya resign.

Begini.. 5 bulan lalu, suami ingin melampiaskan syahwatnya. Dan haid saya belum tertalu bersih. Saya pun sedang ada deadline tugas kuliah. Saya telah katakan saya sedang ada di suasana hati yg tak menyenangkan.  Ditengah malam ketika saya selesai mengerjakan tugas saya dan ingin tidur, suami saya mengunci pintu kamar dari dalam. Setelah menggedor, suami membukakan dan kami bertengkar.. Kemudian ia berkata ‘kamu telah tak ada gunanya. Saya sakit hati. Saya ceraikan kamu dan akan ku jelaskan di orang tuamu besok. Kamu carilah pria lain dan anak2 ikut saya’…

Sesaat setlh kejadian, saya tersentak, menangis memohon maaf. Dan setelah beberapa lama.. Suami saya yg akhirnya meminta maaf. Dan Rumah Tangga kami berjalan seperti tak terjadi apa2. Saya melayani suami seperti biasa..

Yang menjadi pertanyaan saya.. Apakah telah jatuh talak? Bila iya.. Berarti benarkah selama 5 bulan itu saya telah melakukan hubungan badan secara zina karena telah jatuh talaknya.? Apa yang harus saya lakukan..? Terima kasih afas jawabannya.. Semoga hati saya menjadi tenang

JAWABAN

Ucapan suami “Saya ceraikan kamu” itu jatuh talak 1. Dan suami bisa rujuk kembali dengan mengatakan “Aku rujuk” selama masa iddah belum habis. Namun, cumbuan suami pada istri, termasuk hubungan intim, juga bisa dianggap bentuk rujuk walaupun tanpa ucapan. Jadi, rujuk suami pada istri dalam bentuk cumbuan dan hubungan intim hukumnya sah sebagai bentuk rujuk dan anda berdua kembali menjadi suami istri. Baca detail: Cara Rujuk

BOLEHKAH ISTRI MEMINTA CERAI?

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Ustadz saya mau tanya bolehkah seorang istri meminta khulu’ atau cerai kepada suaminya jika suami melakukan kemaksiatan. Sebelumnya suami orang yang baik dan rajin shalat namun di satu sisi suami masih belum bisa menjaga pandangannya dan masih melihat hal yang diharamkan istri sudah mengingatkannya namun suami masih belum bisa berubah. Apakah boleh istri meminta cerai karena takut jika terus bersama maka istri akan membenci suami dan menjadi tidak taat pada suami. Karena istri sudah tidak tahan melihat sikap suami sementara istri mengharapkan imam yang bisa membimbing dekat kepada Allah. Mohon sarannya ustadz.

JAWABAN

Boleh. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

RUMAH TANGGA:

Assalamu’alaikum ustad

Saya seorang istri,, suami saya alhamdulillah menurut saya suami yg baik,, pernikahan kami baru 4 bulan,, entah kenapa semakin kesini saya membenci suami saya tapi perasaan benci itu hilang timbul,, terkadang kalau dia kerja saya ingin dia cepat pulang tapi kalau dia sudah ada dirumah saya seperti benci melihat dia ,, bahkan saya sering sekali membantah dia,, saya juga kerap kesal kalau dia suruh saya sholat,,
Kami juga kerap kali kelahi karna hal sepele

Apakah saya diganggu oleh jin atau semacam nya ustad?? Karna kalau dari diri saya sendiri sudah ada perasaan seperti itu,, tapi saya masih ragu.. Dan tolong solusi nya
Mohon dijawab ustad,, terimakasih
Assalamu’alaikum

JAWABAN

Kalau tidak ada keterkaitan pihak ketiga dan anda membenci suami tanpa sebab, maka memang ada kemungkinan ada pengaruh dari gangguan jin yang masuk ke dalam tubuh anda. Cara terbaik mengobatinya adalah dengan datang ke ustadz yang ahli di bidang ini untuk diruqyah. Di samping itu, sebagai benteng keseharian, silahkan membaca doa di link berikut: Baca detail: Doa Gangguan Setan

PERCERAIAN

Assalamualaikum pak ustad..
Pada tahun 2013 suami saya habis kontrak dari kerjaannya.. kemudian jadi pengangguran…udah berusaha juga untuk melamar kerja kembali tapi blm diterima kerja juga,,,akibatnya suami setres dan kami bertengkar karena masalah ekonomi kami yg merosot…tanpa disadari terjadilah pertengkaran hebat…suami marah sekali dan semua barang-barang yang ada dirumah dibuang suami dan berserakan…saya terkejut dia begitu marah sekali tidak seperti dirinya…diluar kontrol seperti kesetanan.dan akhirnya suami dgn marah nya itu dia ucap kata cerai kepada saya..setelah suami reda saya ingatkan dia ucapan yg dibilangnya ke saya…bahwa dia lagi emosi dan setres gak tau lgi mau bilang apa terkeluar la kata2 itu…dan suami tidak berniat untuk ceraikan saya…dia minta maaf karena setres gak kerja2 juga… akhirnya kami baikan lagi.

Beberapa bulan kemudian kami bertengkar lagi dan terjadi lagi pertengkaran lagi dan suami marah besar juga karena kesalahan saya yang suka memancing emosi suami . kemudian baikan lagi..dan kmi jalani rmh tangga yang harmonis lagi…tapi setelah itu saya dan suami baru aja bertengkar lagi kemaren ucap cerai lagi karena saya melawan sama suami… kemudian saya minta maaf sama suami dan suami memaafkan saya…

yang saya ingin tanyakan kepada pak ustad apakah cerai marah dalam kondisi suami marah besar dan marah biasa..sudah jatuh talak…dan talak berapa yang sudah jatuh ke saya.. sesungguhnya dari lubuk hati yang paling dalam baik saya maupun suami tidak ingin bercerai dan ingin memperbaiki diri dan memohon ampun kepada Allah…dan memperbaiki rumah tangga kami…apakah dengan kejadian saya ini hubungan saya dan suami masih sah atau sudah tidak sah dalam agama…apakah Masih ada kesempatan kami untuk bersatu.. sesungguhnya suami saya tidak tau hukum ucap cerai berdampak talak…dia kurang dalam agama(bodoh)dan jarang shalat juga…jadi jika marah setan masuk ke dalam dirinya.beginilah kisah hidup saya pak ustad…saya bingung pak ustad…mohon jawaban yang sebaik baiknya buat saya dan suami.

JAWABAN

Ucapan cerai dari suami saat marah sekali sampai tak terkontrol tidak jatuh talak. Tidak sah talaknya menurut mayoritas ulama fikih. Jadi, tidak ada satu talak pun yang jatuh. Baca detail: Cerai saat Marah

Kembali ke Atas