Hukum Tidak Bertegur Sapa Lebih dari Tiga Hari
HUKUM ORANG TIDAK SALING BERTEGUR SAPA LEBIH DARI TIGA HARI
Assalammualaikum
Saya istri usia 39 tahub . Suami usia 40 tahun Saya dinikahkan siri oleh suami 2 tahun yang lalu.
Kenapa kami belum menikah secara resmi. Padahal posisi kami masing masing sudah single.( suami duda punya 2 anak. Saya janda punya 2 anak) Anak anak saya ikut dengan saya. Anak suami dengan mantan istrinya.
Karena perbedaan agama yang membuat saya belum berani bicara kepada keluarga. Sehingga saya memutuskan ikut suami jadi mualaf dan menikah secara siri.
Saat ini masalah saya adalah.
Suami sedang merintis usaha di kota samarinda.Seminggi suami dijakarta kami ribut karena masalah hutang masa lalu suami saya. Saya tertekan dengan hutang hutang tersebut yang selalu ditagih kepada saya.
Saat ini kehidupan ekonomi keluarga kami sedang tidak bagus. Saya bekerja. Suami baru bangkit merintis usaha. Selama saya menikah saya tidak pernah di nafkahi suami. Tapi saya mengerti suami masih berjuang. Jadi untuk hidup hari haru kami hanya dari uang gaji saya.
Saat ini suami saya tidak mau menghubungi saya. Sampai kami komunikasi hanya lewat messenger.Padahal saya sudah minta maaf kalo seandainya saya memang salah. Tapi tetap suami tidak mau menghubungi saya.
Sewaktu suami dijakarta saya ribut besar sampai piring saya banting. Tangan suami kena cakar saya dan suami dendam sama saya.
Yang mau saya tanyakan :
1. Apa hukumnya suami tidak menafkahi istri?
2. Apa hukumnya jika suami marah dan tdk mau menghubungi istrinya sampai 1 minggu seperti ini ?
Secara ini di bulan puasa dan istri sudah meminta maaf.
3. Apa hukumnya suami tidak mau pulang menemui istrinya?
4. Sampai detik ini mantan istri suami saya blm bisa menerima di cerai oleh suami saya dan menuduh saya merusak RT nya. Pdhl suami sudah talak 3 mantan istrinya sebelum bertemu dengan saya. Tapi memang suami mengurus akte cerai itu setalah saya menikah siri dan saat ini sudah ada akte cerainya. Apa hukumnya dlm islam jika saya yg kena fitnah dan di zolimi ?
Saya binggung harus bagaimana, krn saya mualaf dan belum mengerti banyak hukum islam..saya mohon jawaban dan petunjuknya.
JAWABAN
1. Berdosa suami yang tidak menafkahi istrinya. Karena menafkahi istri hukumnya wajib. Kecuali kalau istri rela tidak dinafkahi. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya
2. Itu pelajaran bagi kedua belah pihak. Terutama bagi anda agar lebih bisa mengontrol emosi. jangan mengumbar kemarahan. Tidak ada satupun orang yang sukarela dimarahi. Apalagi dia suami yang semestinya anda hormati. Namun demikian, sikap suami yang tidak mau menghubungi anda selama seminggu juga tidak tepat. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
HUKUM TIDAK SALING MENYAPA LEBIH DARI TIGA HARI
3. Suami tidak selayaknya berbuat demikian. Hukumnya berdosa tidak saling sapa lebih dari 3 hari antara sesama muslim. Apalagi antara suami istri. Nabi bersabda:
لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا ، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلامِ
Artinya: Tidak halal bagi muslim tidak menyapa saudaranya lebih dari tiga malam. Keduanya bertemu lalu saling berpaling. Yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai dengan salam (menyapa duluan). (HR. Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ ، فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ
Artinya: Tidak halal bagi seorang muslim tidak menyapa saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa tidak menyapa lebih dari tiga hari lalu mati maka ia masuk neraka. (HR. Abu Dawud, Ahmad).
Ibnu Allan dalam Dalilul Falihin, hlm. 8/435, menjelaskan maksud hadis di atas:
فمن هجر فوق ثلاث فمات) مصراً على الهجر والقطيعة (دخل النار) إن شاء الله تعذيبه مع عصاة الموحدين ، أو دخل النار خالداً مؤبداً ، إن استحل ذلك ، مع علمه بحرمته والإِجماع عليها
Artinya: Tidak menyapa lebih dari tiga hari secara terus menerus maka ia masuk neraka. Dalam arti, apabila Allah berkehendak maka akan menyiksanya bersama ahli tauhid yang pendosa; atau masuk neraka selamanya apabila dia menganggap halal hal tersebut padahal dia tahu haramnya perbuatan itu dan kesepakatan ulama atas keharamannya.
Mulla Al-Qari sebagaimana dikutip dalam Aunul Ma’bud, hlm. 13/176, menjelaskan:
” ( فَمَاتَ) أَيْ : عَلَى تِلْكَ الْحَالَةِ مِنْ غَيْرِ تَوْبَةٍ ( دَخَلَ النَّارَ) : قَالَ التُّورِبِشْتِيُّ : أَيِ اسْتَوْجَبَ دُخُولَ النَّارِ، فَالْوَاقِعُ فِي الْإِثْمِ ، كَالْوَاقِعِ فِي الْعُقُوبَةِ : إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ ” انتهى .
Artinya: Kata “lalu ia mati” maksudnya mati dalam keadaan tidak menyapa tanpa bertaubat. Tauribisyti berkta: yakni menetapkan masuk neraka. Kenyataan dalam dosa sama dengan kenyataan dalam siksa: apabila Allah berkehendak maka Ia akan menyiksanya, apabila berkehendak maka akan dimaafkan.
4. Hukumnya berdosa bagi yang menzalimi. Dan kalau anda, sebagai pihak yang terzalimi, hendaknya bersabar agar mendapat pahala yang besar di sisi Allah. Apalagi kalau mendoakan yang baik-baik pada orang yang menzalimi. Baca detail: Sumpah Kutukan Akankah Menjadi Nyata?