Lintasan Hati Talak Istri, Apa ada Dempak Hukum?
WAS-WAS TALAK
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Al-Khoirot, Malang
1A. Apakah saya benar bahwa semua jenis lintasan hati rancu (tidak pernah diucapkan), baik sengaja maupun tidak, tentang keadaan batin seseorang saat sebuah kata lafadz kinayah yang digunakan sebelumnya (sebenarnya digunakan dalam konteks sepenuhnya tidak berdampak, menurut kaidah yang diajarkan KSIA), sepenuhnya tidak bisa berdampak pada pernikahan seseorang? Pikiran/lintasan tersebut terjadi sezudah kata tersebut digunakan.
1B. Apakah benar, lintasan hati/pikiran apapun yang tidak diucapkan secara mutlak tidak bisa berdampak pada pernikahan seseorang?
2. Saat masih aktif menulis, kadang saya menuliskan karakter-karakter yang merupakan fiksionalisasi/romantisasi diri saya sendiri dan istri. Tiap-tiap karakter tersebut tentunya saya namai berbeda dengan nama asli kami, dan juga saya tulis memiliki ciri fisik/latar belakang berbeda dengan diri kami yang sebenarnya. Namun cukup sering karakter-karakter tersebut saya ceritakan sebagai lajang.
Apakah ini berdampak pada pernikahan kami?
3. Pada konsultasi [Penting] Lanjutan Pertanyaan Melawan penyakit was-was, saya menananyakan sebuah kalimat, yang bunyinya
“Daripada kamu, yang pergi, mending aku yang pergi.”
Dan saya mendapat jawaban, bahwa bukan termasuk pernyataan.
Kemarin saya terpikir, bahwa ada kemungkinan kalimatnya sebenarnya terucap sbb.
“Please, jangan pergi. Biar/mending aku yang pergi.”
Saya tahu, saya tidak ada niat apapun. Niat saya adalah menahan istri, dan saya tidak mau kehilangan istri saya. Bagaimana hukumnya?
4A. Dulu, kadang, saat istri saya marah dan meminta untuk pergi. Saya mencoba menahannya dengan kalimat menunda, seperti
“Tunggulah sampai besok pagi.”
“Tunggu sampai Ramadhan, nanti kita bicara lagi.”
Saya tahu saat itu (seperti selamanya) saya ingin mempertahankan pernikahan.
Apakah ada dampaknya?
4B. Saya menambahkan kata-kata dalam kurung, pada poin 4A di atas, belakangan. Apakah kalimat sebelum ditambahkan kata-kata dalam kurung tersebut bisa berdampak hukum pada pernikahan?
5. Circa akhir April/awal Mei kemarin, saat terjadi salah kaprah (di mana pernikahan kami secara rancu sempat disangka fasid, berlanjut pada sesudah tanggal 5 Mei di mana status kami sempat disangka bain shugra, walau alhamdulillah kemudian diluruskan oleh KSIA). Sempat terlontar beberapa kalimat, semuanya dalam konteks membahas/berdiskusi dengan istri. Seperti:
5A. “Berarti pernikahan kita selama ini dianggap tidak pernah terjadi”
5B. “Kita dianggap otomatis fasakh.”
5C. “Akad yang dulu dianggap tidak pernah terjadi”
Semuanya diucapkan, tentunya tanpa niat apapun. Hanya membahas saja.
Bagaimana hukumnya?
Sejujurnya saya ketakutan saat menuliskan/mengucapkan kata-kata tersebut di atas, walau saya terus mengingatkan diri bahwa niat dan konteks saya adalah bercerita.
6. Termadang, untuk praktikalitas, saya menggunakan hp istri, sehingga kadang orang berpikir yang sedang berbicara adalah istri saya. Apakah ini ada dampak apapun?
7. Dulu, terkadang bila saat saya sedang memuji/membicarakan keunggulan istri, dia bergurau, “Kenalin sama istrinya.” Seringkali saya hanya menggeram, tapi setidaknya satu kali, dia saya dorong ke dekat cermin dan saya berkata “Kenalin” (atau semacamnya). Apakah ada dampak?
8. Cukup lama, saya sering mengucapkan interjeksi/seruan seperti “Goodness!”, atau “My Goodness!”
Yang saya maksudkan adalah menyeru Allah. Namun ada beberapa keadaan, saat menyeru tersebut, kepala saya blank, dan kata-kata tersebut terucap hanya sebagai ekspresi saja. Apakah merupakan kekufuran?
9. Saya pernah membaca bahwa pikiran tidak terucap yang dimaafkan adalah yang tidak menetap dan tidak terus-menerus.
Bagaimana bila sebuah pikiran (yang andai terucap termasuk kekufuran) berlangsung sampai setengah jam? Atau berulang dalam kurun waktu tersebut? Apakah sudah dihitung menetap?
Bagaimana bila terjadi dalam waktu setengah hari, walau dilawan terus menerus?
10. Ada swbuah lagu rap (Gangsta’ Paradise) yang saya sering nyanyikan dulu yang baris pertamanya diambil dari doa pemakaman orang kristen (as I walk in dst) namun diartikan sebagai penggambaran kehidupan keras seorang anak jalanan. Baris selanjutnya dan seterusnya tidak berhubungan lagi dengan doa kristen tersebut.
Bagaimana hukumnya? Apakah berdampak murtad?
11. Bolehkah saya mendapat petunjuk cara melakukan ruqyah pada diri sendiri? Saya khawatur OCD saya ini dikompori jin. Dan bagaimana saya tahu bila memang ternyata ada gangguan jin pada saya?
JAWABAN
1A. Benar. Baca detail: Hukum Lintasan Hati
1b. Benar.
2. Tidak berdampak.
3. Sama saja tidak ada dampak. Karena itu bukan pernyataan (insya’). Lagipula itu seandainya pun masuk kinayah, tidak disertai niat. Contoh pernyataan: “Aku pergi”
4a. Tidak ada dampak, bahkan seandainya sharih. Baca detail: Cerai Masa yang akan Datang
4b. Ditambah atau tidak tetap tidak ada dampak.
5. Tidak berdampak karena dalam konteks bercerita. Baca detail: Cerita Talak
6. Tidak ada dampak. Jauh dari dampak apapun.
7. Tidak ada dampak.
8. Tidak ada dampak kekufuran.
9. Yang dimaksud terus menerus adalah dengan penuh kesadaran. Bukan timbul karena was-was dan semacamnya. Seperti dalam kasus anda. Baca detail: Was-was karena OCD
10. Tidak ada dampak.
11. Untuk tahu was-was dipengaruhi jin atau tidak maka harus dilihat oleh ahlinya yang bisa melihat jin. Namun tidak ada salahnya untuk dicoba. Baca detail: Doa Selamat dari Gangguan Setan
12 tanggapan pada “Lintasan Hati Talak Istri, Apa ada Dempak Hukum?”
Komentar ditutup.
Terimakasih atas jwaban ilmu nya yai…mohon doa nya agar saya sembuh dari sakit was was ini.pak kiyai dengan penuh kerendahan hati dan tidak mengurangi rasa takdzim saya …saya memohon kepada pak kiyai…agar menghapus pertanyaan saya yang muncul di kolom komentar….sebab saya takut sekali pak kiyai menulis bertanya masalah seperti itu…walau pun itu konteks bertanya tentang hukum syariaat…sudilah pak kiyai menghapus pertanyaan saya dari kolom komentar..sebab saya selalu kepikiran dan takut ,was was selalu menyerang.semoga pak kiya selalu di beri kesehatan dan lindungan allah swt biar selalu bisa membimbing ummat…dan semoga pak kiyai dalam rahmat dan lindungan allah swt amiin.
Abaikan semua bentuk was-was. Itu cara sembuh dari was-was.
Ucapan yg timbul dari was-was tidak berdampak hukum.
tidak apa2. tidak ada hukumnya.
tidak ada efeknya/tidak masalah.
Maaf ustadz karna was was jadi mengucap rujuk dan sudah berkali kali apa hukum nya ustadz?
tidak apa2.
1.Asalamualaikum pak ustadz ,misal suami bercanda berkata ke pada istri “kamu istri artis Korea ya” Maksudnya si suami menganggap dirinya artis Korea , apa hukum nya ustadz?
2.Lalu apa hukum menyebut istri sendiri istri orang lain tanpa niat talak atau zihar?
Talak Orang Was-was tidak sah Baca detail: https://www.islamiy.com/talak-orang-was-was-sah-atau-tidak/
Maaf ustadz,. Tapi jika terucap kalimat talak karna keceplosan, niat hati ingin bilang gak mau cerai malah mulut berkata iya cerai saya tidak ingin cerai pada saat itu… Itu posisi lagi ingin menolak bisikan bisikan talak… Sa terkena was was ustad kepikiran terus apakah saya sama istri saya masi baik baik saja?
tidak ada dampak.
Ustad pikiran saya sering ada bisikan bisikan cerai
Saya sering komat kamit sendiri menolak bisikan tersebut..
Bisikan Seperti kalo gini terus baru cerai
Terus saya jawab tidak mau baru cerai
Lalu saya berfikir apakah kata ” Tidak mau baru cerai “itu artinya mau cerai dari lama
Jadi was was saya ustad takut di anggap talak .. Padahal aya tidak ada niat talak sama sekali ustad
Berkata dalam hati tanpa membuka mulut hanya lidah terasa bergerak tanpa suara lafad.. Apakah sudah di angap ucapan denga lisan?