Makna Allah Di Atas Arasy
Makna Allah Di Atas Arasy
MAKNA ALLAH DI ATAS ARASY
Assalamu’alaikum ustadz
Saya telah membaca masalah Allah beristiwa diatas arasy. Tapi ada juga yang berkeyakinan bahwa istiwa artinya menguasai dan tidak mau meyakini istiwanya Allah diatas arasy karena menunjukkan tempat dan arah. Bagaimanakah orang yang mengingkari hal tersebut. Apakah sama yang mengingkari secara mutlak dan mengingkari secara takwil. Syukran.
JAWABAN
Keterangan yang anda baca tentang istiwa’ nya Allah di atas arasy mungkin berasal dari pandangan aqidah Salafi Wahabi. Hal ini dapat difahami secara implisit dari perkataan anda yang seakan menyalahkan orang atau pandangan yang tidak memaknai hal tersebut apa adanya. Perlu diketahui bahwa pandangan akidah yang diakui dan termasuk dari bagian Ahlussunnah Wal Jamaah ada tiga: yaitu
(a) akidah Asy’ariyah atau Asya’irah yang banyak dianut oleh banyak ulama dari berbagai madzhab. Baca: Pokok-pokok ajaran agama
(b) Akidah Maturidiyah yang banyak diikuti oleh penganut madzhab fiqih Hanafi Baca detail:
(c) Akidah Atsariyah / Ahlul Hadits yang banyak diikuti oleh penganut madzhab fikih Hanbali. Baca detail:
Ketiga pandangan akidah di atas dalam memaknai kalimat “Allah beristiwa atas Arasy” memiliki perbedaan signifikan. Dan ketiganya dianggap benar karena semuanya bersifat ijtihadi dan ketiganya diikuti oleh banyak ulama. Dalam hadits sahih dikatakan bahwa “umat Islam tidak akan bersekutu dalam kesesatan.” Baca detail:
CARA MENGELOLA KEUANGAN SUAMI ISTRI
Assalamualaikum wr wb
Sebelumnya ijinkan saya bercerita terlebih dahulu pokok permasalahannya, saya menikah dengan suami saya baru 6 bulan, sejak sebelum menikah suami saya pernah bertanya, saya mau uang nanti di gabung atau pegang masing2, kebetulan saya kerja juga pak ustad, nah dr sebelum nikah saya udah bilang, digabung saja uangnya tapi saya yang pegang.
Nah setelah menikah semua komitmen yg kita buat sebelum menikah itu gak ada yg dia tepati ustad, skrg justru malah saya yg harus setor uang gaji saya ke suami saya, bahkan uang jajan saua di batasi hanya boleh satu juta sebulan, meski kadang kalau dia dapet bonus saya suka dikasih, tapi itu jarang sekali ustad.
Nah entah kenapa saya merasa suami saya tidak jujur masalah pengeluaran uang bersama kita, bahkan saya yakin dia tidak jujur mengenai gajinya ustad.
Yang mau saya tanya adalah
1. Bolehkah suami saya bertindak seperti itu (masalah keuangan) terhadap Istriny?
2. Apa hukumnya jika dia membohongi istrinya dan kurang terbuka masalah keuangan?
3. Apakah ini termasuk mendzolimi? Bisakah saya bila menegurnya atau mempermasalahkan ini ?
Itu saja yg ingin saya tanyakan. Terimakasih banyak saya di perbolehlan berkonsultasi.
Wassalamualaikum wr. Wb
JAWABAN
1. Aturan dalam Islam adalah suami wajib menafkahi semua kebutuhan rumah tangga baik kebutuhan makan, minum, pakaian, rumah, dan keperluan istri dan anak. Jumlah nafkah yang dikeluarkan suami itu berdasarkan kemampuan suami. Sedangkan kelebihan dari nafkah, kalau ada, tetap menjadi milik suami.
Adapun harta istri, maka itu adalah sepenuhnya milik istri. Sama sekali tidak ada kewajiban bagi istri untuk membiayai kebutuhan keluarga. Istri hanya dituntut untuk taat pada suami dalam soal-soal rumah tangga. Oleh karena, sebaiknya anda tidak memberikan gaji anda pada suami. Simpan sendiri uang anda. Dan dalam hal ini anda boleh tidak taat padanya karena menyangkut hak milik anda.
Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
Dalam Islam tidak ada harta bersama atau gono gini. Harta yang diperoleh suami dan istri selama menikah tetap milik masing-masing. Bukan milik bersama. Baca detail: Harta Gono gini
2. Tidak terbuka soal keuangan yang dia hasilkan sendiri tidak apa-apa. Selama kewajiban untuk menafkahi anak istri sudah dia lakukan. Adapun berbohong adalah dosa. Baca detail: Bohong dalam Islam
3. Menegurnya boleh. Namun cara terbaik adalah: istri hendaknya memegang harta gajinya sendiri. Dan suami memegang hartanya sendiri. Ini akan mengurangi masalah.
TIDAK PERAWAN, PERLUKAH JUJUR PADA CALON SUAMI?
Assalamualaikum saya mau bertany jika ada seseorang perempuam dan lelaki telah melalakukan persetubuhan yg pertama kali nya tetapi tdk mengeluarkan darah itu bgemana yah? Berhubungan intim itu juga bukan di dalam ikatan pernikahan tetapi berdasarkan zina yang hampir di lakukan 4 kali dalam berpacaran.. terus bagaimana dengan nasip si perempuan nya jika suatu saat dia akan menikah dngan lelaki lain apakah dia simpan aib itu dari keluarga dan calon suami nya atau mengatakan yang sejujur nya?
JAWABAN
Darah keperawanan tidak harus keluar ketika seorang wanita melakukan hubungan intim. Karena, ketebalan selaput dara tidak sama antara satu wanita dengan wanita yang lain. Ada yang darahnya keluar banyak, atau sedikit atau bahkan tidak keluar sama sekali. Menurut ahli, 80% wanita tidak mengeluarkan darah keperawanan saat selaput dara robek untuk pertama kalinya. Lihat:
Sebisa mungkin aib yang ada dipendam. Karena itu perintah Islam untuk menyimpan aib sebagai salah bentuk taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Namun, apabila calon suami bertanya, maka akan lebih baik kalau memberitahu apa adanya supaya ia lebih siap secara mental apakah ingin melanjutkan hubungan lebih jauh atau tidak. Banyak pria yang siap mental dengan keadaan apapun pada calonnya. Namun, ada juga yang tidak siap menerima kenyataan tersebut. Hal ini terutama terjadi pada pria yang memang masih perjaka atau belum pernah berzina. Biasanya dia juga berharap calon pasangannya memiliki kualitas serupa. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
WARISAN PENINGGALAN SAUDARA KANDUNG
Seorang laki-laki muslim dengan status bujang (belum menikah) telah meninggal dunia memiliki harta peninggalan warisan rumah. Adapun rincian keluarganya laki-laki tersebut sebagai berikut:
Tidak punya istri dan anak
Ayah telah meninggal, muslim
Ibu telah meninggal, muslimah
1 saudara laki-laki, se-ibu (beda bapak), masih hidup, muslim
4 saudara laki-laki, se-ibu dan se-bapak, masih hidup, muslim
1 saudara perempuan, se-ibu dan se-bapak, masih hidup, muslimah
1 saudara perempuan, se-ibu dan se-bapak, masih hidup, non-muslimah
Berapa bagian masing-masing?
JAWABAN
Pembagian warisan dalam kasus di atas sbb:
(a) 1 saudara lelaki seibu mendapat 1/6 (seperenam)
(b) Sisanya yang 5/6 dibagikan untuk keempat saudara laki-laki kandung (seibu sebapak) masing-masing mendapat 2/9; sedangkan 1 saudara perempuan kandung mendapat 1/9
(c) 1 saudara perempuan nonmuslim tidak mendapat warisan karena ahli waris harus muslim.
Baca detail: Hukum Waris Islam