Menelan Ludah Bibir Luar Saat Shalat Dan Puasa
MENELAN LUDAH BIBIR LUAR SAAT SHALAT DAN PUASA
Assalaamu’alaikum…
Pak Ustadz, apakah menelan ludah yang ada di bibir bagian luar dapat membatalkan puasa dan sholat?
Jika memang membatalkan, apakah harus mengulangi puasa/sholat yang dulu? Dikarenakan saat dulu pernah menelan ludah yang berada pada bibir bagian luar saat sholat/puasa dalam keadaan tidak tahu jika dapat membatalkan sholat/puasa
Demikian pertanyaannya, terima kasih.
Wassalaamu’alaikum…
JAWABAN
Tidak apa-apa menelan ludah baik saat shalat atau puasa. Asalkan itu murni ludah tidak bercampur dg benda lain. Baca detail: Menelan Ludah dan Dahak saat Puasa
WASWAS
Assalamu’alaikum…
1. Pak Ustadz, saya pernah saat akan sholat sebenarnya saya tidak merasa ingin kentut, tetapi saya mencoba menahan kentut dan merasakan ada angin yang keluar sedikit, tetapi tidak bersuara dan tidak berbau, apakah saat saya tetap memulai sholat maka sholatnya batal?
2. Apakah rasa was-was ketika sholat itu bisa membatalkan sholat? Misalkan mengulang-ulang bacaan al-fatihah atau bacaan tahiyat akhir karena merasa ada yang salah
3. Setahu saya tempo pada bacaan al-fatihah itu ada yang lambat, dan cepat. Ketika saya menggunakan tempo yang cepat ataupun yang lambat, apakah lama panjang pendeknya pada bacaan al-fatihah tersebut cukup diperkirakan saja?
Demikian pertanyaannya. Terima kasih
Wassalaamu’alaikum
JAWABAN
1. Shalatnya sah.
2. Tidak batal tapi tidak baik.
3. Ya cukup diperkirakan.Baca detail: Shalat 5 Waktu
SHALAT SUNNAH TAWAF, NIATNYA SHALAT TAHIYATUL MASJID
assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Kepada ustadz di alkhoirot.net yg semoga selalu dirahmati Allah Subhaanahu wata’aala Aamiiin. mohon izin saya ingin bertanya.
bberapa waktu yg lalu tepatnya di bulan Syawal, saya alhamdulillah diizinkan Allah utk bisa menjalankan ibadah Umroh. ketika selesai proses Thawaf… dan shalat sunnah di belakang maqm ibrahim… tetapi saya niat shalatnya hanya shalat tahyatul masjid. apakah sah shalat sunnah saya ..?
Demikian pertanyaan dari saya ustadz dan saya ucapkan terimakasih.
barakallaahu fiikum.
jazakumullaahu khairan katsiran.
JAWABAN
Ibadah shalat itu berdasarkan pada niatnya. Kalau niat tahiyatul masjid, maka berarti bukan shalat sunnah thawaf. Namun terlepas dari itu, shalat tawaf itu hukumnya sunnah. Artinya, kalau tidak dikerjakan tidak mengganggu keabsahan tawafnya. Baca detail: Haji dan Umroh