Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Menuduh Istri Berzina, Apa Dampaknya?

MENUDUH ISTRI BERZINA

Assalamualaikum wr.wb
Ada beberapa pertanyaan ustad :

1. Ustad, Saya pernah menuduh istri berzina, bagaimana hukumnya ustad? apakah istri saya masih sah sebagai istri saya setelah saya menuduhnya berzina? apakah saya bisa terbebas dari hukuman penuduh berzina tanpa lian, saya menyesal dan bertaubat, bagaimana cara bertobatnya?
Saya yakin kalo istri saya tidak berzina, tapi karena terlalu emosi dan cemburu, keluar kata kata saya menuduhnya berzina, tapi sebenarnya saya tidak ada niat menuduhnya.
Saya bertaubat dan tidak akan mengulangi lagi

2. Ustad, apakah menyuruh istri berfantasi membayangkan sedang berhubungan intim dengan lelaki lain dan semacamnya termasuk talak?

3. Ustad, apakah menyuruh istri berhubungan intim dengan lelaki lain termasuk talak?

4. apakah semua masalah diatas bisa diperbaiki, bisakah diampuni jika bertaubat dan bagaimana bertaubatnya?

Terimakasih ustad ditunggu jawabannya

JAWABAN

1. Menuduh zina pada istri itu disebut qadzaf. Hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Saking besar dosa qadzaf sehingga apabila dibawa ke pengadilan (yg bersistem syariah) maka suami bisa dihukum cambuk 80 kali kecuali apabila istri memaafkan. Baca detail: Qadzaf atau Menuduh Zina

Terkait dampak hukumnya pada hubungan pernikahan, maka qadzaf tidak berakibat talak kecuali apabila masalah ini dilanjutkan ke pengadilan (yg bersistem syariah) dan suami bersumpah di depan hakim dan bersikeras bahwa istri telah berbuat zina. Ini disebut dengan li’an. Baca detail: Qadzaf dan Li’an

Karena anda tidak melakukan li’an di depan hakim maka status pernikahan tetap sah dan tidak terjadi talak. Namun anda sebagai suami diwajibkan taubat dg dua cara: a) meminta maaf pada istri; b) tidak mengulangi lagi; c) memohon ampun pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Tergantung konteksnya. Apabila konteksnya sedang konflik lalu mengucapkan kalimat tersebut, maka bisa termasuk talak kinayah. Talak kinayah baru jatuh talak apabila disertai niat.

3. Sama dengan jawaban no. 2. Apabila disertai niat maka jatuh talak. Kalau tidak ada niat talak saat mengucapkan maka tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

4. Bisa diperbaiki dengan dua cara: bertaubat pada Allah dan meminta maaf pada istri. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Selanjutnya, jaga lisan untuk berkata di depan istri kecuali perkataan yang baik. Diam lebih baik saat ingin berkata buruk. Ini kunci harmonis dan memenangkan dan menumbuhkembangkan rasa cinta istri. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

RUMAH TANGGA: SUAMI PUNYA ISTRI SIRI DAN ANAK

Assalamualikum ustad,sy janda beranak 1 suami meninggal,ay sudah menikah dengan duda beranak 3,2 orang anak sudah berkeluarga dan 1 anak masih sekolah,istrinya meninggal.kami menikah resmi dan di setujui oleh semua keluarga.sy tinggal serumah dengan 2 orang anak tiri,1 masih sekolah 1 lagi sudah berkeluarga,sedangkan anak kandung saya tinggal misah dengan adik saya.ternyata setelah menikah muncul tlp dan sms dri wanita lain ug mengaku istri sirihnya.dan suami sy mengakui dan bilang kejebak karena lagi mabuk..

Pertanyaan saya*
1.apakah berdosa tinggal bersama suami dan anak tiri melihat mereka tidak pernah sholat dan sy sudah mengajak mereka aholat?
2.apa yang sy harus lakukan pd suami sy yg masih terhubungan dengan istri sirihnya dengan dalih sudah punya anak hasil zina?
3.berdpsakah suami yg menyrankan istri cari pinjaman ke rentenir
Terimakasih,wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Tidak berdosa. Kalau pernikahan dilakukan secara resmi dan sah secara agama, maka berkumpul dg suami itu sudah menjadi hak anda. Demikian juga, anak suami yang merupakan anak tiri anda. Walaupun mereka tidak shalat. Tidak shalatnya suami itu soal lain yang menjadi urusan pribadinya dengan Allah. Yang penting, anda tidak ikut-ikutan meninggalkan shalat.

2. Seorang lelaki pada dasarnya secara agama dibolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri. Asalkan adil. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

Kalau anda masih ingin bersama suami, maka sebaiknya disarankan agar suami bisa adil dalam membagi waktu dan nafkah antara anda dan istri kedua.

Namun kalau anda merasa keberatan, maka tidak ada masalah anda meminta cerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

3. Ya, berdosa. Sebaiknya anda menolaknya. Baca detail: Hukum Riba

Kembali ke Atas