Najis hukmiyah apa menularkan najis
Najis hukmiyah apa menularkan najis
Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Saya mau bertanya tentang topik najis dan thaharah;
Saya memiliki saudara ipar (perempuan) yang tidak terlalu peduli masalah najis. Dia memiliki anak usia 1 tahun yang sudah mengkonsumsi makanan, tidak hanya minum ASI. Suatu hari, saya melihat anaknya ngompol/kencing di kasurnya. Saya memintanya untuk membersihkan kencing tersebut, tapi dia mengabaikan saya. Saudara ipar saya mendiamkan kencing tersebut hingga kering lalu mengganti sprei nya dengan yang suci. Saya pernah membaca di website alkhoirot bahwa kasur yang terkena kencing anak-anak bisa diganti dengan sprei yang suci karena najis yang berada di bawah (dalam hal ini berarti kasur) tidak akan mempengaruhi kesucian yang ada di atasnya/sprei.
Pertanyaan saya:
1. Karena sprei sudah diganti dengan yang suci, lalu bagaimana jika saudara ipar saya menggunakan baju yang agak/sedikit basah lalu tidur di atas kasur tersebut? Apakah najis yang ada di kasur bisa tertular ke baju sehingga bajunya menjadi najis?
2. Jika saudara ipar saya menggunakan baju yang dia pakai tidur di kasur itu lalu menyentuh baju saya yang masih basah di jemuran, apakah baju saya juga menjadi najis?
3. Saya paham bahwa najis tidak bisa pindah ke objek lain jika keduanya kering. Lalu bagaimana kalau saya menyentuh najis kering dalam keadaan telapak tangan saya yang berkeringat? Apakah najis tersebut bisa pindah ke tangan saya?
4. Apakah membersihkan najis hukmiyah di lantai bisa dilap basah saja? Atau harus disiram air? Karena sulit menyiram air jika di letak najis hukmiyah di ruang keluarga.
5. Saya pernah menyiram kotoran cicak di tembok rumah dengan sedikit air dari tangan saya. Tapi kotorannya tidak langsung turun terbawa air, justru tetap pada tempatnya. Lalu saya baru ambil tisu dan mengambil kotoran tersebut dan menjadijannya najis hukmiyah. Setelah itu saya siram lagi dengan air. Apakah air yang saya gunakan untuk menyiram kotoran cicak saat pertama itu jadi najis dan tersebar kemana-mana, meskipun saya tidak melihat perubahan warna pada air tersebut? Lalu setelah saya ambil kotorannya dan saya siram lagi apakah tembok itu sudah suci?
6. Saya ingin meminta tips untuk menyembuhkan was was terhadap najis. Semakin saya abaikan, justru semakin kencang bisikan2 yg meminta saya untuk was was. Semakin saya cuek, malah semakin stres. Jujur saya sekarang jadi takut bersentuhan dengan siapapun. Saya takut ada najis dimana-mana dan Allah tidak menerima shalat saya.
Terimakasih banyak.
Wassalamu’alaikum.
JAWABAN
1. Kasus yang anda tanyakan ini terkait najis hukmiyah. Yaitu, najis yang tinggal statusnya saja tapi benda najisnya sudah hilang. Dalam hal ini ada dua pendapat:
(a) Menurut pendapat madzhab Syafi’i: apabila baju lembab / agak basah menyentuh najis hukmiyah (yang ada di kasur), maka bajunya tertular najis.
(b) Menurut madzhab Maliki: najis hukmiyah tidak menularkan najis. Dengan demikian, maka apabila baju saudara ipar anda agak basah dan menyentuh kasur, maka ia tetap suci. Baca detail: Najis Hukmiyah Kering Terkena Benda Basah Menurut Madzhab Maliki
2. Kalau ikut madzhab Syafi’i, maka tidak najis. Dan anda boleh ikut pendapat ini. Baca detail: Hukum talfiq
3. Tergantung najisnya. Kalau najis ainiyah (benda najisnya ada), maka najis tersebut pindah ke tangan anda. Kalau najis hukmiyah, maka ada dua pendapat antara madzhab Syafi’i dan Maliki (lihat penjelasan di 1b). Baca detail: Najis dalam Islam
4. Menyucikan najis hukmiyah tetap harus disiram dengan air suci. Namun cukup 1 kali siraman. Dan air bekas siraman itu statusnya suci (tapi tidak bisa menyucikan). Ini pandangan madzhab Syafi’i. Dan caranya tidak harus disiram dengan air yang banyak. Bisa saja disiram dengan air yang sedikit seperti memakai botol semprotan kispray. Baca detail: Najis dalam Islam
Begitu juga pandangan madzhab Maliki bahwa menyucikan najis hukmiyah tetap harus dengan air suci dan menyucikan. Hanya saja bedanya, najis hukmiyah itu tidak menular sebagaimana disebut dalam jawaban poin 1b di atas.
5. Ya. Menurut madzhab Syafi’i, air bekas menyiram najis ainiyah apabila masih ada najisnya, maka airnya juga najis. Namun menurut madzhab Maliki, air tersebut bisa dianggap suci apabila tidak berubah. Baca detail: Air Kurang Dua Qulah terkena Najis
Adapun tembok itu menjadi suci setelah anda siram yang kedua kali. Karena saat disiram yg kedua kali sudah menjadi najis hukmiyah (setelah anda buang najisnya lebih dulu). Dan najis hukmiyah cukup disiram satu kali saja. Baca detail: Najis dalam Islam
6. Obat dari was-was adalah memahami dengan betul dan mendalam hukum fikih terkait najis dari keempat madzhab fikih. Sehingga anda bisa mengambil hukum yang termudah dari keempat madzhab tersebut agar tidak mudah was-was. Sikap ini adalah sikap Rasulullah. Dalam sebuah hadits dari Aisyah, ia berkata tentang Nabi:
ما خير النبي صلى الله عليه وسلم بين أمرين إلا اختار أيسرهما ما لم يأثم
Artinya: Nabi tidak pernah memilih hukum di antara dua perkara kecuali memilih yang termudah di antara keduanya selagi tidak berdosa.
Kalau anda merasa sulit untuk memperdalam masalah najis empat madzhab ini karena keterbatasan waktu dan kendala bahasa, maka anda bisa konsultasi pada ahlinya saat menghadapi masalah.
PEMBAGIAN WARISAN UNTUK ANAK PEREMPUAN DAN SAUDARA KANDUNG
Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz saya mau tanya :
1. Suami istri bercerai 3 thn yg lalu punya anak perempuan tunggal dan ikut ibunya. Anak masih umur 16 thn dan sekarang ayah meninggal. Bgmn pembagian harta waris nya ?
Catatan : Yg meninggal sudah tidak mempunyai ayah & ibu. Tetapi masih mempunyai saudara kandung perempuan yg sudah menikah semua berjumlah 11 orang.
2. Bagaimana dgn barang2 meubeler bawaan almarhum dari pemberian orang tuanya?
Catatan : barang meubeler pemberian orang tua sdh dibagi bagi kepada keluarga kandung almarhum.
3. Almarhum punya 2 rmh. Bila anak almarhum menginginkan rumah yg lebih mahal nilainya, apakah masih dimungkinkan anak almarhum harus menambah kpd saudara2 almarhum ?
4. Mengingat anak almarhum yg jangkauan kebutuhan sekolah masih panjang, bolehkah sebagian harta almarhum diambil untuk anak almarhum.
Inilah nilai taksir harta almarhum selain meubeler pemberian orang tua alm :
1. Rumah 250 jt (nilai taksir keluarga alm)
2. Rumah 550 jt (harga terpaksa krn sauran hutang)
3. Mobil. 330 jt (terjual).
Jmlh 1180 jt.
Dr penjualan mobil setelah dikurangi hutang alm masih ada sisa 170 jt.
Yg diinginkan saudara alm, pembagiannya sbb:
1. Rumah 250 jt dan 170 jt
2. Anak alm rumah 550jt
Saya dari keluarga istri menginginkan anak alm mendapatkan :
Rumah 550jt dan sisa uang penjualan mobil diperuntukkan putri alm, mengingat untuk kebutuhan hidup dan sekolah putri alm yg harus kita pikirkan. Krn ibunya hanya bekerja sebagai pelayan toko. Klo tindakan kami salah, bgmnkah semestinya yg hrs dilakukan.
Atas bantuan ustadz kami haturkan trmksh.
JAWABAN
1. Pembagian warisan dalam kasus di atas adalah sbb:
(a) Anak perempuan mendapat bagian 1/2
(b) Sisanya yang 1/2 diberikan pada kesebelas saudara kandung (jadi 1/2 harta dibagi rata untuk 11 orang).
2. Barang mebel termasuk harta warisan, maka harus dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan di atas.
3. Prinsipnya, anak pewaris mendapat 1/2 seluruh harta waris. Apabila rumah yang diinginkan itu nilainya kurang dari 1/2 maka si anak bisa mendapatkannnya. Apabila menurut taksiran lebih dari separuh harta pewaris maka si anak harus menambah.
4. Si anak berhak atas 1/2 harta. Tidak boleh lebih dari itu.
Baca detail: Hukum Waris Islam